Inilah Langkah Mudah Mengurus Klaim Asuransi Properti

09 Oktober 2019 | Allianz Indonesia
Mengurus klaim asuransi properti tidak seribet yang dibayangkan orang. Selama persyaratan yang tertulis dalam polis terpenuhi, klaim asuransi properti bisa dengan mudah dibayarkan. Simak trik mudah di sini!

Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya, properti seperti rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. 

Rumah hunian beserta tanah di mana properti tersebut berdiri, kemungkinan besar nilainya akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena termasuk aset guna yang bernilai, properti juga perlu memiliki perlindungan memadai.

Kamu tentu menyadari ada beberapa bahaya yang bisa mengancam keberadaan properti yang bisa mengakibatkan kerugian finansial. Misalnya, musibah kebakaran yang bisa merusak bahkan menghabiskan rumah, atau musibah banjir hingga bencana alam seperti gempa bumi, juga pencurian.

Kerugian finansial akibat kehilangan barang, kerusakan rumah apalagi bila sampai rumah hancur total, bisa sangat besar. Bisa puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan lebih. Ini tentu bisa menjadi kabar buruk bagi kondisi keuangan kamu bila sampai mengalaminya.

 

Baca juga: Rumah Mengalami Musibah? Tenang Saja, Ada Asuransi Properti

 

Asuransi properti adalah kebutuhan

Cara paling mudah agar risiko-risiko kerugian finansial akibat musibah yang menimpa rumah dapat terkelola, salah satunya adalah dengan melengkapinya dengan perlindungan asuransi properti.

Di Indonesia saat ini sudah banyak produk asuransi properti dengan premi terjangkau yang bisa menjadi pertimbangan kamu. Jadi, demi keuangan pribadi yang sehat, kamu perlu memasukkan kebutuhan asuransi properti di samping asuransi wajib lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.

Ada beberapa jenis asuransi properti yang perlu kamu kenal:

Pertama, asuransi Polis Standard. Ini adalah jenis asuransi properti standar yang menggunakan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), mengacu wording Polis yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Beberapa risiko yang ditanggung dalam asuransi properti jenis ini adalah risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.

Asuransi ini bisa diperluas manfaatnya dengan asuransi kerugian akibat pencurian atau karena risiko lain seperti kerugian akibat terjadi kerusuhan, huru hara, tanah longsor, badai, banjir, dan lain sebagainya. 

Kedua, asuransi Property All Risk. Asuransi properti jenis ini tepat dimiliki oleh kamu yang menginginkan jaminan Asuransi properti dengan jaminan yang luas. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh asuransi bisnis biasanya proteksi menyeluruh atau Property All Risk. 

Kedua jenis Asuransi property tersebut bisa kamu pilih untuk melindungi asset property kamu dari mulai Rumah tinggal, tempat usaha komersial seperti toko, restaurant, sekolah, sampai bangunan dengan penggunaan untuk industri.

Bagaimana dengan premi asuransi properti? Umumnya besar kecil premi dipengaruhi oleh penggunaan bangunan, tipe properti yaitu jenis properti kelas 1 (tahan api), properti kelas 2 (relatif tahan api) dan kelas 3 (cenderung rentan terkena risiko seperti lebih mudah terbakar).

Selain itu, premi juga dipengaruhi oleh kelengkapan risiko yang dilindungi. Semakin lengkap dan banyak jenis risiko yang dilindungi, kemungkinan besar akan semakin mahal premi yang harus kamu bayarkan.

 

Baca juga: Ini Dia Alur Klaim Asuransi Properti

 

Klaim asuransi properti tidak rumit

Banyak orang yang masih maju mundur saat hendak mengasuransikan properti mereka karena khawatir proses klaimnya bakal susah. Kamu tidak perlu khawatir. Mengurus klaim asuransi properti nyatanya tidak serumit bayangan.

Tidak perlu skeptis klaim bakal ditolak selama klaim yang kamu ajukan memenuhi persyaratan seperti yang tertulis dalam polis. Kamu bisa memproses klaim asuransi properti dengan cara berikut ini:

  • Pastikan pengajuan klaim sebelum tenggat

    Hal pertama yang perlu kamu pastikan adalah waktu pengajuan klaim. Dalam polis asuransi properti umumnya tertera syarat waktu pelaporan klaim yang berbeda-beda tergantung dari polis yang kamu beli. Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim mulai 7 hari, 14 hari hingga 30 hari dari kejadian.

    Pastikan kamu melapor atau mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir agar pengajuan klaim asuransi properti kamu bisa diproses oleh perusahaan asuransi.
  • Lengkapi dokumentasi data peristiwa

    Sama halnya dengan asuransi kerugian jenis lain seperti asuransi kendaraan bermotor, dalam pengajuan asuransi properti kamu perlu menyertakan selengkap mungkin dokumen dan data pendukung klaim. Untuk asuransi properti, pastikan kamu menyetorkan juga data seputar kejadian atau risiko yang terjadi.

    Apa saja data yang perlu disertakan? Paling tidak kamu perlu menyampaikan data jelas yang memuat beberapa informasi utama seperti, tanggal kejadian, lokasi kejadian, kronologi kejadian, daftar kerusakan atau kerugian, kontak yang bisa dihubungi pihak asuransi untuk proses klaim, juga perkiraan atau estimasi kerugian.

    Acap kali kamu juga diminta untuk menyertakan dokumen berupa surat kehilangan dari pihak berwajib seperti kepolisian untuk klaim risiko pencurian.
  • Isi formulir klaim sesuai ketentuan polis

    Langkah berikut ini adalah prosedur standar pengurusan klaim hampir semua jenis asuransi. Formulir pengajuan klaim ini biasanya sudah diserahkan pada nasabah ketika kontrak asuransi selesai ditandatangani berikut dokumen polisnya.

    Nah, untuk mendukung proses klaim, kamu perlu mengisi selengkap-lengkapnya formulir pengajuan klaim. Umumnya data yang perlu diisikan dalam formulir adalah informasi tertanggung dan informasi umum tentang risiko yang terjadi. Kamu juga biasanya diminta mencantumkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan risiko dan jenis klaim.

    Beberapa jenis dokumen yang biasanya perlu disertakan saat klaim asuransi properti, khususnya untuk jenis risiko kerusakan antara lain:
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi.
  2. Rincian barang yang telah rusak lengkap dengan bukti kuitansi pembelian. Kuitansi berfungsi untuk melakukan verifikasi nilai barang barang tersebut besar detil spesifikasi barang.
  3. Kronologi kejadian kerusakan.
  4. Foto barang yang rusak.
  5. Laporan teknis dari pihak yang kamu tunjuk untuk memperbaiki rumah atau bangunan. Isi laporan teknis antara lain, penyebab kejadian, tingkat kerusakan serta penilaian apakah properti tersebut masih bisa diperbaiki. Kamu bisa meminta bantuan penjelasan dari tukang bangunan yang kamu gunakan jasanya atau kontraktor, untuk mengisi laporan teknis tersebut.
  6. Proposal atau penawaran harga untuk perbaikan atau penggantian barang yang rusak.
  7. Dokumen persetujuan pembayaran klaim dan pelepasan tuntutan (claim discharge) yang telah kamu ditandatangani.
  • Bekerja sama dengan Loss Adjuster

    Saat terjadi klaim asuransi properti, perusahaan asuransi biasanya akan menunjuk jasa Loss Adjuster untuk membantu proses investigasi berbagai bentuk kecelakaan yang terjadi terhadap barang atau hal yang kamu asuransikan dalam hal kerugian cukup besar atau penyebab resikonya memerlukan analisa dari Loss Adjuster. 

    Loss Adjuster
     umumnya akan langsung turun ke lapangan atau tempat kejadian, membuat dokumentasi apa yang terjadi, mewawancara pihak yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan dan menetapkan nilai penggantian. Kamu bisa mempercepat proses klaim dengan menyediakan dokumen atau informasi yang dibutuhkan oleh Loss Adjuster.

Dengan menempuh 4 langkah di atas, pengurusan klaim asuransi properti bisa berjalan lancar. Jadi, kamu tidak perlu lagi khawatir bakal kesulitan mengajukan klaim asuransi properti. Mudah, bukan?

 

Baca juga: Bagaimana Menghitung Premi Asuransi Properti

 

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023