Untuk Dana Pendidikan Anak

Inilah 8 Istilah Baru yang Muncul di Tengah Pandemi COVID-19

24 Juni 2020 | Allianz Indonesia
Dari new normal, PSBL, masa transisi, herd immunity, protokol kesehatan, PPKM: Belakangan istilah-istilah baru di tengah pandemi COVID-19 kembali ramai. Apa sih artinya?

Wah, akan dimulai new normal, tapi selama beraktivitas harus tetap menjalankan protokol kesehatan ya. Sebab, di masa transisi ini, masih banyak daerah-daerah yang juga diberlakukan psbl. Oh ya, katanya sedang ramai juga dibicarakan mengenai herd immunity.

Ayo jujur, sampai sekarang ini kalau kamu terus update mengenai perkembangan pandemic COVID-19 sering mendengar istilah-istilah baru di atas? Angkat tanganmu kalau sudah tahu jawabannya.

Tenang, ini bukan ujian kok, jadi kalau jawabannya kamu belum tahu tenang saja. Kita bisa bersama mengenal dan memahami kembali istilah-istilah baru yang muncul di tengah pandemi ini.

Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengumumkan pergantian beberapa istilah untuk istilah yang sebelumnya sudah dipakai. Berikut ini beberapa istilah baru tersebut.

 

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac, Vaksin COVID-19 Pertama yang Digunakan di Indonesia

 

Istilah terkait Pasien COVID-19

Istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi diubah menjadi masing-masing kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Berikut ini definisi Kementerian Kesehatan untuk keempat istilah baru tersebut.

1. Kasus Suspect

  • Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana di dalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
  • Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
  • Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

2. Kasus Probable

Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat

Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable

4. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

Selain 4 istilah tersebut, terdapat istilah lain yang ditambahkan sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

2. Discarded

Seseorang dikatakan discarded jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  • Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

3. Selesai Isolasi

Seorang pasien dikatakan selesai isolasi jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

4. Kematian

Kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal

Masa Transisi

Sejak awal Juni ini, kamu pasti sudah melihat beberapa sektor jasa dan industri yang semula ditutup mulai dibuka kembali. Beberapa aktivitas yang tadinya dilarang mulai kembali diperbolehkan. Ruang terbuka sudah bisa digunakan untuk berolahraga, kantor sudah kembali meminta karyawannya masuk. Namun pastinya dengan beberapa persyaratan ketat seperti menyediakan tempat untuk mencuci tangan, maksimal kapasitas 50%, serta tetap menghimbau untuk memakai masker dan menjaga jarak.

Nah, momen ini adalah masa transisi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri memang telah mencanangkan Juni ini sebagai masa transisi dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Agar masa transisi ini bisa sukses, kamu harus tetap mematuhi protokol kesehatan ya.

PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal)

Ada PSBB, ada juga PSBL. Dari skala besar, perhatian pemerintah juga tak luput dengan skala mikro alias lokal. Kalau kamu baru mendengar istilah PSBL ini artinya adalah pembatasan sosial berskala lokal yang fokusnya di skala RT (Rukun Tetangga) juga RW (Rukun Warga). Rencana ini diterapkan pada area RW yang menjadi zona merah dan akan dimonitor dan diberlakukan pembatasan lokal.

Saat penyebaran dan tingkat kejadian mulai menurun baru pembatasan ini akan diberhentikan.

 

Baca juga: Seperti Apa Kesiapan Manusia Menghadapi Wabah di Masa Mendatang?

 

Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Secara singkat, adaptasi kebiasaan baru atau new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Kamu juga pasti tahu, selama masa pandemi beberapa aspek kesehatan dan sosial-ekonomi mengalami penurunan. Dan Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang mulai kembali bangkit dan mencoba menerapkan new normal ini sebagai penanganan COVID-19

Pada 16 April 2020, di Copenhagen, Denmark, Dr Hans Henri P. Kluge, WHO Regional Director for Europe, menyampaikan bahwa setiap langkah yang diambil untuk meringankan pembatasan dan transisi ini harus memastikan:

  1. Bukti yang menunjukkan bahwa transmisi COVID-19 bisa dikendalikan.
  2. Bahwa kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina.
  3. Risiko wabah bisa diminimalkan dalam pengaturan kerentanan tinggi - terutama di rumah-rumah tua, fasilitas kesehatan mental dan orang-orang yang tinggal di tempat-tempat ramai.
  4. Langkah-langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan - dengan jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket pernapasan di tempatnya;
  5. Risiko impor itu dapat dikelola; dan
  6. Masyarakat memiliki suara dan terlibat dalam transisi.

Protokol Kesehatan

Tadi sempat disebut new normal ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan. Memangnya apa sih protokol kesehatan itu?

Prokol kesehatan ini adalah sejumlah panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di saat kamu mulai kembali menjalankan aktivitas pada masa new normal. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Intinya, kamu harus tetap menjaga kebersihan, menjaga jarak sosial, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga tempat kerja yang sehat dan mematuhi protokol kesehatan ini ya!

Baca juga: New Normal, Adaptasi Baru Kegiatan Offline Jadi Online

Herd Immunity

Belakangan ini, banyak perdebatan yang muncul mengenai herd immunity terkait penanganan COVID-19.

Dilansir dari Business Insider, 17 Mei 2020, para ahli telah menolak mengenai aksi yang dapat mengorbankan nyawa ini demi tujuan herd immunity. Bahkan, WHO pun tak merekomendasikan bila suatu negara ingin menerapkan herd immunity dan melonggarkan lockdown. Langkah ini dinilai kurang tepat untuk memutus penyebaran COVID-19.

Lalu, apa itu herd immunityMenurut pengertian dari Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular, ini memberikan perlindungan secara tidak langsung atau disebut herd immunity (kekebalan kawanan), bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit. Misalkan saja, jika 80 persen populasi kebal terhadap virus, empat dari setiap lima orang yang bertemu seseorang dengan penyakit tidak akan sakit (dan tidak akan menyebarkan penyakit lebih jauh). Dengan cara ini, penyebaran penyakit menular dapat dikendalikan. Bergantung pada seberapa menular suatu infeksi, biasanya 70 hingga 90 persen populasi membutuhkan kekebalan untuk mencapai herd immunity.

R angka reproduksi

Angka tersebut menjadi kunci dalam pengambilan kebijakan berbagai pemerintah di seluruh dunia mengenai pencabutan karantina wilayah alias lockdown, atau dalam kasus Indonesia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Angka reproduksi adalah suatu cara dalam memberi peringkat pada kemampuan penyebaran sebuah penyakit. Angka yang mengikuti huruf R melambangkan jumlah rata-rata orang yang bisa ditulari seorang pengidap.

Campak, misalnya, adalah penyakit dengan angka reproduksi 15 di sebuah masyarakat tanpa kekebalan. Jumlah itu bisa menyebabkan wabah yang dahsyat.

Virus corona yang baru, atau dikenal dengan sebutan resmi Sars-CoV-2, punya angka reproduksi 3, namun perkiraannya beragam

Drive Thru Rapid Test

Drive thru rapid test dapat dilakukan tanpa seseorang harus masuk ke dalam gedung rumah sakit. Layanan ini termasuk skrining COVID-19 yang mana orang yang akan diambil darahnya berada di dalam mobil.

Pemeriksaan ini disebut dengan pemeriksaan Rapid Test Antibodi (IgM/IgG) dengan metode Drive Thru. Para pasien dapat melakukan pemeriksaan di dalam kendaraan masing-masing.

Walaupun rapid test drive thru berada di dalam mobil, pasien tetap harus menggunakan masker. Petugas akan mendatangi pasien dan melakukan wawancara atau screening singkat. Setelah itu, baru pengambilan sampel darah di dalam mobil.

Para pasien yang sudah diambil darah tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan di rumah sakit. Mereka langsung dapat kembali ke rumah. Petugas akan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui nomor WhatsApp atau alamat e-mail pasien dalam waktu maksimum 1x24 jam.

Nah, sudah menambah lagi kan pengetahuan mengenai istilah-istilah baru terkait pandemi COVID-19 ini. Cari tahu juga, istilah-istilah lainnya di artikel Part I untuk kamu lebih memahami virus corona ini ya!

Zona

Satu istilah lagi yang mungkin belakangan ini sering kamu dengar adalah zona. Ada zona merah, zona hijau. Sebenarnya apa arti zona ini, lalu kaitannya apa dengan pembagiannya berdasarkan warna?

Menurut penjelasan New England Complex Systems Institute alasan digunakan pembagian zona berdasarkan warna ini sebagai usaha pemantauan wabah agar lebih efektif, maka masing-masing wilayah ini diberikan warna yang nantinya bisa membantu untuk segera dilakukan tindakan. Zona-zona ini sendiri dibagi berdasarkan:

  1. Zona Hijau yaitu negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau wilayah tanpa pelancong dengan status terinfeksi yang datang dari zona lain.
  2. Zona Kuning yaitu negara atau wilayah dengan beberapa kasus penularan lokal, tetapi tanpa penularan kelompok atau komunitas.
  3. Zona Oranye yaitu negara atau wilayah yang berdekatan dengan zona merah atau dengan penyebaran kelompok kecil.
  4. Zona Merah yaitu negara atau wilayah yang telah sangat parah atau tidak terkendali penyebaran dan penularannya.

 

Baca juga: Yuk, Mengenal Istilah-istilah Ini untuk Lebih Memahami Virus Corona

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023