Info Penting yang Harus Kamu Tahu Mengenai Larangan Mudik Lebaran 2021

20 April 2021 | Allianz Indonesia

Info Penting yang Harus Kamu Tahu Mengenai Larangan Mudik Lebaran 2021

Punya agenda mudik lebaran tahun ini? Sebelum mudik, kamu perlu tahu aturan resmi pemerintah berikut ini.

Lebaran tahun ini, kamu harus kembali membuang jauh-jauh agenda untuk mudik lebaran 2021. Sebab, secara resmi pemerintah telah melarang mudik 2021 untuk mencegah lonjakan jumlah kasus setelah libur panjang.

Satgas Penanganan COVID-19 bersama jajaran pemerintah terkait di antaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) telah mengumumkan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Apa Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang?

Dengan kondisi pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih mengancam dan beberapa pembelajaran dari mudik lebaran tahun lalu, ada beberapa alasan hingga akhirnya mudik lebaran 2021 dilarang yaitu di antaranya:

  1. Tingginya angka penularan dan kematian, baik pada masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat pandemi COVID-19 kerap terjadi setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan tahun baru 2020. Lonjakan kasus aktif secara drastis terjadi pada Januari hingga Februari 2021.
  2. Tingkat bed occupancy rate (BOR) alias persentase tempat tidur yang terisi dari sekian kapasitas tempat tidur yang tersedia pada layanan rawat inap cukup tinggi.
  3. Ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar COVID-19 dan harus dilindungi. Dengan meminimalkan mobilitas, maka hal itu bisa mencegah potensi penularan COVID-19 kepada lansia.
  4. Saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus COVID-19 secara signifikan.

Sebagai informasi untuk kamu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survei kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survei menunjukan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik. Maka risiko-risiko di atas akan sangat besar jika mudik lebaran 2021 tidak dilarang.

Pengendalian Transportasi yang Diberlakukan

Hal lain yang kamu harus tahu juga adalah adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seperti yang diketahui bahwa ada larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Maka, terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ini, nantinya Kemenhub hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa. Sementara untuk transportasi laut, Kemenhub hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik Lebaran. Terkait transportasi darat, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk menerapkan penjagaan di titik-titik tertentu.

Wilayah Aglomerasi Mudik
Memiliki tabungan

Selain memberlakukan sejumlah larangan, Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu juga memberlakukan sejumlah pengecualian. Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi yang berarti pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu. Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
  4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Di luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik lebaran 2021, akan dimita untuk kembali ke tempat asal. Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang.

Protokol Kesehatan Selama Mudik di Tempat Tujuan
Hal lain yang juga harus kamu perhatikan adalah bila kamu mendapatkan izin melakukan perjalanan selama periode ini, maka sebelum melakukan aktivitas kamu wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan. Berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Dan kita diharapkan tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan 5M dan 3T, yaitu:

  1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
  4. Menjauhi kerumunan.
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi
  6. Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang.
  7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien COVID-19.
  8. Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.

Demi usaha bersama untuk menghentikan penyebaran COVID-19, kamu dan seluruh keluarga sebaiknya juga mendukung program pemerintah dengan tidak mudik lebaran 2021. Namun, bila terjadi hal mendesak ikuti segala prosedur yang telah ditetapkan ya. Sebab ada sanksi bagi pelanggar, yaitu pengenaan sanksi denda, sanksi sosial, kurangan dan/atau pidana sesuai denngan peraturan perundang-undangan. Stay safe and healthy!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023