Saat melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan menerima gaji ke-13 pada 2025.
Tak hanya mereka, Detik.com menyebut bahwa seluruh prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan tak ketinggalan pensiunan di seluruh Indonesia, juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Apa sebenarnya gaji ke-13 itu dan berapa besaran gaji yang akan didapatkan? Berikut adalah penjelasannya dan juga tips untuk mengelolanya agar bisa digunakan sesuai kebutuhan yang memang diperlukan.
Pengertian Gaji ke-13 yang Diterima PNS
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak setiap pekerja, seluruh ASN di Indonesia juga mendapatkan gaji tambahan setiap tahunnya, yang disebut dengan gaji ke-13.
Ini adalah tambahan gaji yang diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN. Itulah sebabnya gaji ke-13 ini akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Saat konferensi pers, Presiden Prabowo juga sudah mengatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Namun, belum diketahui tanggal pasti pencairannya, yang kemungkinan akan berbeda-beda untuk setiap ASN.
Dilansir dari Tempo.co, pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Secara umum, besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada seluruh ASN adalah jumlah dari gaji pokok (gapok), tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) yang dimiliki oleh masing-masing pekerja.
Sementara untuk pensiunan, maka gaji ke-13 yang akan diterima jumlahnya sebesar uang pensiun bulanan yang biasa didapat.
Namun, berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, ada sedikit perbedaan komponen bagi PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), yaitu sebagai berikut.
1. ASN yang dibiayai APBN
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gapok
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
- Tunjangan pangan (tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tukin sesuai dengan pangkat, peringkat jabatan, jabatan, atau kelas jabatannya
2. ASN yang dibiayai APBD
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
- Gapok
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak)
- Tunjangan pangan (tunjangan beras)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan
Untuk tukin dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, besarannya bisa berbeda-beda di setiap instansi yang disesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara untuk besaran TPP diberikan sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Dengan diberikannya gaji ke-13 ini, pemerintah berharap daya beli keluarga ASN bisa bertambah serta membantu memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Buat Perencanaan Keuangan untuk Gaji ke-13
Agar uang tambahan di luar gaji pokok ini tidak habis untuk hal yang tidak penting, sebaiknya kamu membuat perencanaan keuangan sebelum gaji ke-13 dari pemerintah ini cair.
Berikut adalah perencanaan keuangan yang bisa kamu lakukan.
1. Gunakan untuk Keperluan Sekolah Anak
Jika kamu sudah memiliki anak, maka gunakan gaji ke-13 yang didapatkan untuk keperluan sekolah anak. Lagipula, ini merupakan tujuan utama pemerintah memberikan gaji tambahan tersebut.
Pastikan semua kebutuhan anak sudah terpenuhi. Mulai dari membayar uang pangkal atau gedung (jika ada) hingga membeli seragam, sepatu, dan keperluan sekolahnya. Setelah semua kebutuhan anak terpenuhi, barulah sisa uangnya bisa digunakan untuk hal lain sesuai kebutuhanmu.
2. Lunasi Utang dengan Gaji PNS ke-13
3. Tingkatkan Dana Darurat
Kamu nggak pernah tahu kapan risiko datang, bisa karena sakit atau bencana alam, bahkan risiko hidup lainnya. Karena itu, saat kamu menerima gaji ke-13, kamu bisa memanfaatkaannya untuk menambah tabungan dana darurat.
Idealnya, dana darurat bisa menutupi biaya hidup kamu (dan keluarga) selama tiga hingga enam bulan. Bahkan, kamu juga bisa menyiapkan dana darurat untuk bertahan hingga satu tahun.
4. Mulai (atau Tambah) Investasi
Gaji ke-13 ini bisa kamu anggap sebagai bonus untuk menciptakan peluang investasi. Jika kamu sudah memiliki investasi, gunakan uang ini untuk berinvestasi di tempat lain. Namun, jika belum pernah, ini saatnya untuk mulai mencoba investasi.
Jenis investasi paling aman saat ini adalah emas karena bisa memberikan keuntungan jangka panjang yang stabil dan meningkat seiring waktu. Selain itu, kamu juga bisa menabung valas dalam dolar AS karena nilainya yang sedang menguat secara global, termasuk di Indonesia. Namun, pastikan untuk mengetahui profil risiko diri sebelum mulai atau menambah investasi.
5. Investasi pada Diri Sendiri
Jika kamu memiliki keterampilan yang selalu ingin dipelajari atau perlu dikembangkan untuk mendukung performa kerja kamu, maka gaji ke-13 ini bisa digunakan untuk berinvestasi pada diri sendiri. Caranya dengan mengikuti kursus keterampilan yang diperlukan, yang dapat meningkatkan potensi penghasilan atau memberikan kepuasan hidup yang baik.
Selain itu, cara lain untuk berinvestasi pada diri sendiri adalah dengan memiliki asuransi kesehatan seperti Allianz Flexi Medical Plan dari Allianz. Ada banyak manfaat yang bisa kamu rasakan jika memiliki asuransi ini, mulai dari mencakup biaya rawat inap dan pembedahan, baik akibat penyakit tertentu maupun kecelakaan, penggantian biaya untuk penyakit kritis, perawatan darurat di rumah sakit, hingga santunan saat meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun penyebab lainnya, sesuai dengan tabel manfaat berdasarkan plan yang kamu pilih.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan fasilitas Layanan Konsultasi Dokter Online terkait kesehatan mental dan gizi yang dapat digunakan H+1 sejak Polis aktif dengan maksimal 12x setahun untuk Psikolog klinis dan juga Psikiater.