Double Claim Asuransi, Seberapa Penting Dipertimbangkan?

06 November 2020 | Allianz Indonesia
Dalam pembicaraan tentang pertimbangan memilih asuransi, beberapa orang kerap kali mempertanyakan perihal fitur double claim: Apakah produk asuransi tersebut menerima double claim atau tidak?

Pentingkah fitur double claim dalam sebuah produk asuransi? Pertanyaan-pertanyaan itu sering mengemuka dan memang wajar ditanyakan. Bagaimanapun dalam memilih asuransi, kita perlu memperhatikan secara mendetail isi produk sebelum memutuskan membeli.

Untuk menjawabnya, penting bagi kamu untuk mengetahui lebih dulu apa sebenarnya yang dimaksud fitur double claim dalam asuransi. Banyak orang keliru beranggapan fitur tersebut bisa membuat kita mendapatkan keuntungan berupa pendapatan dari asuransi selain manfaat proteksinya. Benarkah demikian? Supaya lebih jelas, yuk, perhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Prinsip dasar asuransi

Asuransi merupakan produk proteksi di mana prinsip dasarnya adalah perlindungan finansial terhadap sebuah risiko yang bisa mengakibatkan kerugian keuangan pada nasabah. Misalnya, kamu adalah seorang pencari nafkah di keluarga yang memiliki pendapatan rutin setiap bulan. Nilai pendapatan itulah nilai ekonomi yang perlu diproteksi dengan asuransi jiwa sehingga ketika kamu tidak mampu bekerja, asuransi akan membayarkan manfaat berupa uang pertanggungan pada ahli waris sesuai yang tertera dalam polis.

Asuransi diperuntukkan untuk proteksi, bukan untuk mencari untung. Dengan mengetahui prinsip dasar asuransi ini, maka fitur double claim seharusnya bisa dipahami dalam konteks perlindungan terhadap risiko, bukan pendapatan. Jadi, saat kamu mengalami kerugian tertentu dan asuransi A sudah mengganti kerugian tersebut, asuransi B yang kamu miliki tidak akan mengganti kerugian yang sama.

 

Baca juga: Pintar Manfaatkan Asuransi Kesehatan

 

2. Double claim berbeda dengan coordination of benefit

Banyak orang menyamakan double claim dengan coordination of benefit atau koordinasi manfaat. Padahal dua hal itu berbeda. Contoh coordination of benefit adalah ketika kamu memiliki dua asuransi kesehatan masing-masing senilai Rp. 10 juta dan Rp. 8 juta. Ketika kamu sakit dan harus opname, biayanya mencapai Rp. 15 juta. Asuransi yang pertama hanya menutup maksimal Rp. 10 juta. Dengan begitu, sisa biaya bisa kamu klaim ke asuransi kedua senilai Rp. 5 juta.

Sedangkan contoh double claim asuransi adalah ketika kamu memiliki asuransi kesehatan utama berjenis hospital benefit dan memiliki juga asuransi tambahan berjenis cash plan atau santunan harian. Ketika kamu jatuh sakit dan harus opname di rumah sakit, asuransi utama menanggung biaya pengobatan tersebut. Nah, asuransi kedua yang berjenis cash plan juga bisa kamu klaim manfaatnya sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena kamu sakit.

Jadi, dalam double claim ada dua jenis manfaat yang dapat kamu dapatkan sekaligus dengan catatan manfaat kedua adalah manfaat tambahan atau manfaat dari asuransi yang berbeda jenis.

 

Baca juga: Perbedaan Klaim COB dan Double Claim

 

3. Asuransi jiwa bisa double claim walau sejenis

Asuransi jiwa memungkinkan kamu melakukan klaim ganda ke masing-masing polis. Contohnya seperti ini, seorang pengusaha bernama Teddy, 45 tahun, memiliki tiga polis asuransi jiwa. Yaitu, asuransi jiwa berjangka dengan nilai pertanggungan Rp. 3 miliar. Lalu, asuransi jiwa berjenis unitlink dengan nilai pertanggungan Rp. 1 miliar. Satu lagi adalah asuransi jiwa yang melekat di produk kredit pemilikan rumah (KPR).

Nah, ketika Teddy tersebut meninggal dunia, tiga asuransi jiwa itu kesemuanya bisa diklaim. Jadi, ahli waris Teddy berhak atas nilai pertanggungan senilai total Rp. 4 miliar dan rumah.

4. Pahami persyaratan untuk klaim ganda asuransi

Supaya kamu bisa mendapatkan manfaat double claim asuransi, sebelum membeli pastikan kamu memahami persyaratan dan tata cara klaimnya. Kebanyakan asuransi mewajibkan kamu memberikan salinan dokumen klaim lengkap yang terdiri atas salinan kuitansi pembayaran dan rincian biaya rumah sakit yang telah dilegalisir rumah sakit, resume medis dan formulir klaim perusahaan asuransi terkait. Perhatikan juga batas waktu klaim. Rata-rata asuransi membatasi maksimal 30 hari sejak tanggal kuitansi dari rumah sakit.

 

Baca juga: Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis yang Mengintai Kaum Muda

 

Fitur double claim dalam asuransi memungkinkan kamu mendapatkan manfaat yang optimal dari produk asuransi. Nah, kini setelah memahami fitur double claim dalam asuransi, kamu bisa menjadikannya salah satu pertimbangan penting ketika hendak membeli asuransi sesuai kebutuhan.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023