Prosedur Standar Para Tenaga Medis dalam Menangani Pasien COVID-19

29 April 2020 | Allianz Indonesia
Penyebaran virus corona yang semakin meluas di Indonesia membuat pemerintah memperhatikan Kesehatan para tenaga medis yang memiliki peranan penting dalam kasus COVID-19.

Dalam menangani pasien yang terinfeksi virus corona, para tenaga medis diwajibkan untuk mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan standar prosedur. 

Sesuai dengan prosedur yang diwajibkan, pada saat menangani pasien yang terkonfirmasi positif virus corona, para tenaga medis diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari masker N95 atau ekuivalen, baju khusus, sepatu boot, pelindung mata (face shield), sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala serta apron.  

Dilansir dari liputan6.com, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menetapkan standar alat pelindung diri untuk para tenaga medis berdasarkan tiga tingkatan perlindungan.

1. Tingkatan Perlindungan Pertama 

Tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada kondisi yang kurang berisiko, salah satu petugas yang diwajibkan menggunakan APD dengan tingkatan perlindungan pertama adalah sopir ambulans. Jenis alat pelindung diri (APD) yang termasuk pada tingkat perlindungan pertama adalah masker bedah 3 lapis, sarung tangan kerja sekali pakai serta baju khusus.

 

Baca juga: Ketahui Jenis Alat Tes untuk Mendeteksi COVID-19

 

2. Tingkatan Perlindungan Kedua

Tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi dan petugas kebersihan ruang pasien terinfeksi virus corona. Jenis alat pelindung diri (APD) pada tingkatan ini biasa digunakan pada saat tenaga medis memeriksa pasien dengan gejala infeksi pada saluran pernapasan. Standar prosedur APD yang dikenakan adalah masker bedah 3 lapis, baju khusus, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. 

3. Tingkatan Perlindungan Ketiga 

Alat pelindung diri (APD) yang serupa juga tetap melekat pada dokter dan perawat lainnya, termasuk petugas laboratorium yang berada dalam kondisi memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien yang sudah terkonfirmasi virus corona. 

Bagi kamu yang tidak berkepentingan keluar rumah, yuk tetap #diRumahAja, karena dengan kamu beraktivitas dari rumah, kamu sudah membantu para tenaga medis dalam menangani penyebaran COVID-19 lho. Yuk bantu tenaga medis dengan tetap #diRumahAja!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023