Mengenal Sejarah Asuransi di Dunia

Agar Tak Salah Paham, Kenali Klausul-klausul yang Ada dalam Polis Asuransi Jiwa

11 Februari 2020 | Allianz Indonesia
Setelah mengenal sifat-sifat polis asuransi seperti yang telah dibahas dalam artikel ini, penting juga untuk kamu mengetahui klausul-klausul umum yang tercakup dalam asuransi jiwa.

Salah satu yang khas dari polis asuransi adalah kehadiran klausul. Istilah ini merujuk ke kewajiban-kewajiban khusus yang dirumuskan secara tegas yang harus dipenuhi, baik oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Berbagai klausul yang termuat dalam polis secara sederhana bisa diartikan sebagai rincian hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak. Bagi perusahaan asuransi, klausul ini juga yang menjadi semacam batas-batas tanggung jawabnya dalam melakukan pertanggungan.

Catatan saja, mengingat risiko dan obyek pertanggungan yang berbeda, klausul yang berlaku di suatu jenis asuransi, misalnya asuransi jiwa, pasti berbeda dengan klausul yang ada di asuransi lainnya. Sebagai ilustrasi, berikut klausul yang lazim ada dalam polis asuransi jiwa:

Free look provision. Klausul ini berarti pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya dan mengambil keputusan. Umumnya free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis.

Incontestable clause atau klausul yang tidak perlu diragukan. Klausul ini memberikan jaminan ke masyarakat bahwa kekeliruan kecil yang dilakukan pemohon pertanggungan, tidak akan dijadikan alasan oleh perusahaan asuransi untuk menolak klaim di saat risiko terjadi.

 

Baca juga: Ingin Beli Asuransi Jiwa, Kenali Dulu Jenis-jenis dan Manfaatnya

 

Grace periode clause atau klausul masa tenggang. Klausul ini memuat pernyataan bahwa perusahaan asuransi akan menerima pembayaran premi untuk jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo. Selama periode itu, polis masih akan memiliki kekuatan hukum.

Reinstatement clause. Klausul ini memberikan hak ke pemegang polis untuk memulihkan polis yang telah lewat jangka waktunya dengan syarat-syarat tertentu. Berikut, dua syarat yang harus ada sebelum polis dipulihkan yaitu: kelengkapan bukti jaminan dan pembayaran premi yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Waiting period. Klausul ini menentukan jangka waktu tertentu yang harus dijalani oleh tertanggung, sebelum ia memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari polis.

Klausul pengecualian merupakan kondisi yang dikecualikan dari manfaat asuransi jiwa. Pada intinya, klausul ini menyatakan bahwa jika tertanggung melakukan tindakan berikut, maka uang pertanggungan (UP) yang terdapat dalam asuransi jiwa tidak akan dibayarkan.

Pengecualian ini misalnya bunuh diri, vonis hukuman mati dari pengadilan, turut serta dalam tindakan kejahatan, sengaja dibunuh oleh seseorang yang memiliki kepentingan mendapatkan UP, wafat karena HIV/AIDS, serta jika tertanggung memiliki pekerjaan berisiko tinggi seperti pekerja pertambangan, pekerja konstruksi, anggota militer, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. 

 

Baca juga: 5 Cara Mudah Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat untuk Kebutuhan

 

Pre-existing condition, merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku. Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Contoh, jika seorang nasabah memiliki pre-existing condition berupa sakit darah tinggi, maka nasabah tersebut tidak akan memperoleh UP jika wafat karena kematiannya tersebut disebabkan oleh sakit darah tinggi.  

Wilayah pertanggungan juga menjadi batasan manfaat yang disediakan oleh polis asuransi jiwa. Wilayah pertanggungan ini misalnya hanya memberikan manfaat jika tertanggung wafat di wilayah Indonesia atau di wilayah tertentu. Artinya, UP asuransi jiwa akan dibayarkan jika nasabah wafat di Indonesia.

Lapse atau mati, merupakan kondisi di mana polis asuransi jiwa sudah tidak berlaku lagi. Hal ini mungkin terjadi jika nasabah tidak kunjung membayar premi hingga waktu grace period atau masa tenggang lewat. 

Klausul waktu pengajuan klaim. Salah satu kondisi yang diatur dalam proses klaim adalah periode maksimal pengajuan klaim sejak terjadi suatu peristiwa. Umumnya, suatu polis asuransi jiwa memungkinkan keluarga nasabah untuk mengajukan klaim maksimal tiga bulan sejak nasabah wafat. 

Klausul cash value atau nilai tunai. Asuransi jiwa juga ada yang mengandung cash value atau nilai tunai. Pahami klausul atau syarat-syarat nilai tunai yang ditawarkan oleh suatu asuransi jiwa agar Anda bisa memahami pengembangan dana yang bisa Anda dapatkan dari asuransi tersebut dan kapan Anda bisa mengambil nilai tunai tersebut. 

Cuti premi, merupakan klausul yang menawarkan fasilitas pembayaran premi bukan dari uang tunai, melainkan dari nilai tunai yang sudah terbentuk.

Dengan demikian, polis Anda dapat tetap aktif meski Anda tidak menyetor premi secara tunai. Fasilitas ini dapat bermanfaat ketika nasabah sudah tidak aktif bekerja, pensiun, atau sewaktu-waktu sedang tidak dapat menyetor premi secara tunai.   

Bagaimana, sudah semakin paham mengenai klausul-klausul dalam asuransi jiwa? Silakan mengamati agar tak bingung lagi, ya.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023