Asuransi Kecelakaan Diri Melindungi Diri dari Segala Jenis Kecelakaan 

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Apakah itu Asuransi kecelakaan dan apa bedanya dengan Asuransi jiwa? Banyak dari kita menganggap bahwa asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang akan melindungi kita dari risiko terjadinya kecelakaan akibat kecelakan kendaraan bermotor. Sebenarnya Asuransi kecelakaan diri bukan hanya melindungi kita dari kecelakaan akibat kendaraan bermotor, tetapi juga menjamin risiko kematian dan cacat tetap yang disebabkan oleh suatu kecelakaan atau kejadian yang datangnya tiba-tiba, tidak direncanakan, dari luar yang mengakibatkan kematian maupun cacat tetap. Seperti, kecelakaan pada saat bekerja, kecelakaan saat berkendara, termasuk juga kejadian seperti keracunan akibat terhirup gas atau uap beracun, mati lemas atau tenggelam.

Apabila kita mengalami kecelakaan akibat terjatuh saat sedang melakukan aktivitas di tempat bekerja yang mengakibatkan cacat tetap, apakah kita bisa mendapatkan manfaat dari Asuransi kecelakaan diri? Tentu, karena hal tersebut termasuk ke dalam kejadian kecelakaan yang tidak direncanakan dan mengakibatkan risiko cacat tetap pada diri kita. Tertanggung berhak melakukan klaim atas polis Asuransi kecelakaan diri yang dimiliki asalkan saat terjadi kecelakaan polis masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan Asuransi. Pada umumnya Asuransi kecelakaan diri akan memiliki cakupan pertanggungan selama satu tahun, dengan jumlah santunan yang berbeda-beda sesuai yang tercantum dalam polis.

Namun, yang perlu diperhatikan dalam Asuransi kecelakaan diri dimana ada hal-hal penyebab dari kecelakaan yang tidak dijamin, bungy jumping, perlombaan  kecepatan atau ketangkasan mobil atau motor serta olah raga udara dan air. Selain itu Asuransi kecelakaan diri juga tidak menjamin kecelakaan yang disebabkan karena melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan dan melanggar peraturan dan perundang-undangan, kerusuhan, huru hara, pemberotakan dan juga perang.

Pada Asuransi kecelakaan diri, kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan karena Tertanggung menjalankan tugas sebagai dinas kemiliteran atau kepolisian juga akan menjadi pengecualian atau tidak dijamin oleh perusahaan Asuransi. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk selalu membaca dan memahami isi polis dari Asuransi kecelakaan diri yang kita miliki. Sehingga kita bisa mengetahui dengan pasti apa saja yang akan dijamin dan yang tidak dijamin oleh perusahaan Asuransi.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023