Apakah Asuransi Syariah Halal atau Haram?
Yuk, Cek di Sini!

19 Januari 2023 | Allianz Indonesia
Asuransi syariah merupakan produk asuransi yang memberikan solusi perlindungan sesuai prinsip syariah dengan konsep tolong-menolong. Lalu, apakah asuransi syariah halal atau haram? Cari tahu jawabannya di sini!

Apa yang terlintas di benakmu ketika mendengar tentang asuransi syariah? Banyak yang meragukan mengenai penerapan konsep syariah pada asuransi. Apakah asuransi syariah halal atau haram? 

Dengan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, serta Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), produk syariah bisa melekat pada jasa asuransi dengan begitu transparan.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa seluruh agama mengajarkan kita untuk saling tolong menolong dan mengantisipasi risiko yang bisa saja terjadi di kemudian hari. 

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Islam tidak melarang seseorang untuk memiliki asuransi, asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip atau syariat Islam. 

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001, yang berbunyi "Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini". 

Artinya, asuransi syariah dibutuhkan untuk memberikan perlindungan terhadap harta serta nyawa secara finansial yang segala risikonya sangat mungkin terjadi dan tidak dapat diprediksi.

 

Baca juga: Cara Kerja Investasi pada Asuransi Syariah

 

Berikut ringkasan yang tertuang dalam Fatwa MUI mengenai asuransi yang perlu kamu ketahui:

1. Bentuk perlindungan

Dalam menjalani kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang memerlukan adanya perlindungan atas risiko buruk yang mungkin terjadi. Asuransi syariah hadir dalam bentuk perlindungan terhadap harta, baik materi maupun non-materil, serta jiwa seseorang.

2. Tolong menolong

Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 menyebutkan bahwa di dalam asuransi syariah terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana tabarru’ yang sesuai dengan syariah Islam.

Dana tabarru’ adalah sejumlah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tersebut.

3. Unsur kebaikan

Sesuai dengan yang telah disampaikan pada poin kedua, setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau tabarru’. Nantinya jumlah premi yang terkumpul akan digunakan untuk kebaikan dan membantu peserta lain yang terkena risiko.

4. Berbagi risiko dan keuntungan

Risiko dan keuntungan pada asuransi syariah dibagi rata ke seluruh peserta yang terlibat. Hal tersebut dirasa cukup adil untuk seluruh pihak karena menurut MUI, asuransi tidak boleh dilakukan dalam rangka mencari keuntungan.

5. Bagian dari bermuamalah

Manusia tidak akan pernah lepas dari muamalah. Menurut MUI, asuransi juga termasuk bagian dari bermuamalah karena melibatkan orang lain dalam hal finansial. Aturan dari muamalah ini harus disesuaikan dengan syariat Islam.

6. Musyawarah asuransi

MUI menegaskan bahwa jika salah satu  pihak  tidak  menunaikan  kewajiban  atau  jika terjadi  perselisihan  dalam proses asuransi,  maka  akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah, jika di antara keduanya tidak ditemukan musyawarah mufakat.

 

Baca juga: Indahnya Tolong-Menolong Dalam Asuransi Syariah

Pada dasarnya, seluruh jenis asuransi memiliki fokus utama pada perlindungan. Sehingga, hal tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman di kemudian hari. Namun, disisi lain asuransi syariah memiliki keunggulan-keunggulan yang dimilikinya, antara lain:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islam

Hal ini menjadi perbedaan yang signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah tentu saja harus memenuhi prinsip syariah.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang Polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Keterbukaan ini terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil potensi nilai investasi.

3. Pembagian keuntungan hasil potensi nilai investasi

Hasil potensi nilai investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang Polis (peserta), baik secara kolektif atau individu dan perusahaan asuransi syariah itu sendiri. Pembagian ini dilaksanakan sesuai dengan akad yang telah disepakati sebelumnya.

4. Kepemilikan dana

Dalam asuransi syariah, kontribusi yang masuk sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang Polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem "dana hangus"

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang Polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’.

Dana tabarru' ini adalah dana yang disetorkan oleh peserta asuransi syariah dan akan digunakan untuk membantu peserta lain jika terjadi sebuah risiko tertentu.

Penjelasan fatwa MUI tentang asuransi memperbolehkan kamu untuk memiliki asuransi sebagai suatu bentuk perlindungan terhadap risiko ekonomi yang tidak dapat diprediksikan di masa depan.

Salah satu produk unggulan Allianz adalah Allisya Protection Life yang menanggung hingga usia peserta 100 tahun.

Selain melindungi diri dan keluarga, dengan mengikuti asuransi syariah kamu akan tergabung dengan komunitas tolong-menolong antar sesama peserta ketika ada yang membutuhkan.

Allisya Protection Life merupakan asuransi jiwa unit link syariah dari Allianz yang akan memberikan perlindungan maksimal plus potensi nilai investasi baik saat kamu berada di samping keluarga tercinta, bahkan ketika kamu sudah tiada. 

Secara singkat, produk asuransi jiwa Allisya Protection Plus akan memberikan 100% santunan jiwa dan potensi nilai investasi.

Kini, jangan ragu lagi untuk memiliki asuransi, yuk lindungi diri kamu dan keluarga mulai dari sekarang. Bijak dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluargamu.

 

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) AlliSya Protection Plus merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Peserta wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023