Garuda Indonesia Travel Insurance

Garuda Indonesia Travel Insurance merupakan asuransi perjalanan dengan biaya yang terjangkau dan memberi manfaat perlindungan perjalanan yang komprehensif meliputi manfaat santunan ketidaknyamanan perjalanan, bantuan medis, kecelakaan diri dan bantuan darurat kapanpun dimanapun di seluruh dunia.

 Produk asuransi perjalanan hasil kerja sama antara Garuda Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia ini memberikan perlindungan menyeluruh untuk kenyamanan perjalanan khusus bagi pelanggan Garuda Indonesia.

  • International

Swipe to view more

Manfaat

Internasional

In IDR

Satu Arah

(dalam penerbangan)

Pulang Pergi

(hingga 90 hari)

A

Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan)

hingga maks.
10,000,000

hingga maks.
10,000,000

B

Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (sakit dan kecelakaan)

Tidak tersedia

 

B1

Biaya Medis

 

hingga maks.
1,000,000,000

B2

Biaya Terkait Medis Darurat

 

 

 

 

    Evakuasi dan Repatriasi Medis darurat

 

Tidak Terbatas

 

b.   Orang Yang Mendampingi

 

hingga maks.
7,000,000

 

c.   Perlindungan Anak

 

hingga maks.
7,000,000

 

d.  Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit

 

700,000/hari, maksimal 14,000,000

C

Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman

Tidak Terbatas

Tidak Terbatas

D

Kepulangan Lebih awal

Tidak tersedia

hingga maks.
35,000,000

E

Gangguan Perjalanan dan Kehilangan Transportasi Lanjutan

 

 

E1

Gangguan Perjalanan

Tidak tersedia

hingga maks.
4,000,000

E2

Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan

hingga maks.
4,000,000

hingga maks.
4,000,000

F

Penundaan Perjalanan

700,000/2jam.  maksimal 14,000,000

700,000/2jam.  maksimal 14,000,000

G

Perlindungan Bagasi

 

 

G1

Kerugian barang-barang bagasi pribadi

hingga maks.
30,000,000

hingga maks.
30,000,000

 

Sublimits yang berlaku

 

 

 

seluruh item

hingga maks.
3,000,000

hingga maks.
3,000,000

 

komputer portable

hingga maks.
10,000,000

hingga maks.
10,000,000

G2

Penundaan Bagasi

700,000/2jam.  maksimal 14,000,000

700,000/2jam.  maksimal 14,000,000

G3

Penyalahgunaan Kartu Kredit

Tidak tersedia

hingga maks.
5,000,000

G4

Kehilangan Dokumen Perjalanan

Tidak tersedia

hingga maks.
4,000,000

G5

Kehilangan Uang Pribadi

Tidak tersedia

hingga maks.
4,000,000

H

Kecelakaan diri

hingga maks.
500,000,000

hingga maks.
500,000,000

I

Tanggung Jawab Pribadi

Tidak tersedia

hingga maks.
700,000,000

J

Biaya untuk Mobil Sewaan

 

 

 

Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan

Tidak tersedia

hingga maks.
15,000,000

 

Biaya Pengembalian mobil sewaan

Tidak tersedia

hingga maks.
10,000,000

 

Bantuan Darurat Medis 24 Jam di Seluruh Dunia

Tersedia

 

Perpanjangan Polis Secara Otomatis

Tersedia

  • Domestik

Swipe to view more

Manfaat
Domestik

In IDR

Satu Arah
(dalam penerbangan)
Pulang Pergi (Hingga 30 hari)

A

Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan)

hingga maks.
5,000,000

hingga maks.
5,000,000

B

Biaya Medis dan Biaya terkait Medis (terbatas untuk kecelakaan)

Tidak tersedia

 

B1 Biaya Medis   hingga maks.
200,000,000
B2 Biaya Terkait Medis Darurat    
  Evakuasi dan Repatriasi Medis darurat   hingga maks.
400,000,000
  b.     Orang Yang Mendampingi   hingga maks.
3,500,000
  c.     Perlindungan Anak   hingga maks.
3,500,000
  d.    Santunan tunai Rawat Inap Rumah Sakit   500,000/hari  maksimal  5,000,000
C Pemulangan Jenazah atau Biaya pemakaman hingga maks. hingga maks.
100,000,000 100,000,000
D Kepulangan Lebih awal Tidak tersedia hingga maks.
2,000,000
E Gangguan Perjalanan dan Kehilangan    
E1 Gangguan Perjalanan Tidak tersedia hingga maks.
2,000,000
E2 Kejadian khusus, kehilangan transportasi lanjutan hingga maks. hingga maks.
2,000,000 2,000,000
F Penundaan Perjalanan 500,000/2 jam,  maksimal 2,500,000 500,000/2 jam,  maksimal 2,500,000
G Perlindungan Bagasi    
G1 Kerugian barang-barang bagasi pribadi hingga maks. hingga maks.
7,000,000 7,000,000
  Sublimits yang berlaku    
  seluruh item 1,000,000 1,000,000
  komputer portable hingga maks. hingga maks.
4,000,000 4,000,000
G2 Penundaan Bagasi 500,000/2 jam,  maksimal 2,500,000 500,000/2 jam,  maksimal 2,500,000
H Kecelakaan diri hingga maks. hingga maks.
500,000,000 500,000,000
I Tanggung Jawab Pribadi Tidak tersedia hingga maks.
20,000,000
J Biaya untuk Mobil Sewaan    
  Biaya resiko sendiri atas mobil sewaan Tidak tersedia hingga maks.
200,000
  Biaya Pengembalian mobil sewaan Tidak tersedia hingga maks.
500,000

Pembatalan perjalanan : Jika Anda terhalang untuk melakukan perjalanan sebagai akibat dari alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance dan memaksa Anda membatalkan perjalanan, kami akan membayar biaya yang telah dibayar dimuka dan tidak dapat dikembalikan kepada Anda.

Perubahan Perjalanan: Jika Anda harus mengubah perjalanan Anda sebagai akibat dari alasan-alasan tertentu sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, kami akan membayar biaya tambahan yang wajar yang Anda bayarkan untuk menjadwal ulang perjalanan Anda, sesuai dengan limit plan Anda.

Biaya Medis: Kami akan membayar kepada Anda untuk biaya medis yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan atau dibayarkan akibat cedera atau penyakit yang Anda derita selama perjalanan. Untuk perjalanan domestik, terbatas pada yang diakibatkan cedera.

Orang yang mendampingi: Membayar biaya yang wajar untuk transportasi, akomodasi maupun biaya perubahan perjalanan bagi pendamping, saat Anda dirawat inap selama perjalanan.

Perlindungan Anak : Dalam hal berpergian dengan anak dan Anda harus dirawat selama perjalanan dan tidak ada orang dewasa lain yang menemani anak Anda, kami akan membayar biaya yang wajar untuk transportasi dan akomodasi bagi anggota keluarga dekat untuk mengurus dan menemani anak Anda kembali.

Santunan Tunai Harian Rumah Sakit: Jika praktisi medis mengharuskan Anda tinggal di Rumah Sakit sebagai pasien rawat inap karena cedera atau penyakit yang pertama kali timbul dalam perjalanan, kami akan membayarkan untuk setiap 24 (dua puluh empat) jam terus menerus periode Rawat Inap Rumah Sakit tersebut.

Pemulangan Jenazah atau Biaya Pemakaman: Jika Anda meninggal dunia secara mendadak akibat dari cedera atau penyakit saat melakukan perjalanan ke luar negeri, kami akan membayar biaya yang wajar dan perlu  dikeluarkan untuk pemulangan jenazah. Untuk pemakaman atau kremasi di lokasi kematian biaya akan dibayarkan hingga sebesar jumlah yang kami bayarkan jika jenazah dipulangkan.

Kepulangan lebih awal: Jika setelah memulai perjalanan, Anda mengurangi periode perjalanan  dan kembali ke rumah lebih awal dari tanggal kembalinya yang sudah rencanakan sebelumnya sebagai akibat dari alasan-alasan yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, kami akan membayar biaya yang timbul akibat kepulangan ini jika Anda tidak dapat memperoleh biaya tersebut dari pihak lain.

Gangguan Perjalanan: Membayarkan biaya tambahan transportasi dan akomodasi akibat gangguan perjalanan yang timbul secara tidak terduga selama setidaknya 24 jam karena kejadian - kejadian yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance. 

Kejadian khusus, Kehilangan Transportasi Lanjutan: Jika selama perjalanan, Anda harus menghadiri pernikahan, pemakaman, konferensi atau acara olahraga yang sudah diatur sebelumnya dan tidak dapat ditunda karena kedatangan Anda yang terlambat, akibat kejadian-kejadian sebagaimana dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, Anda ditinggalkan oleh transportasi umum lanjutan yang telah dijadwalkan dan tidak dapat tiba di tujuan sesuai yang telah dijadwalkan dan Anda melewatkan atau terlambat datang ke acara tersebut, maka Kami akan membayar biaya yang diperlukan dan wajar yang dikeluarkan sehingga memungkinkan bagi Anda untuk menggunakan transportasi umum alternatif untuk tiba tepat waktu di tempat tujuan.

Penundaan Penerbangan: Apabila penerbangan yang telah dipesan dan dibayar sesuai dengan jadwal perjalanan, Anda ditunda minimum 2 (dua) jam berturut-turut dari waktu keberangkatan yang ditentukan oleh penyedia transportasi yang ditanggung, dan sebagai akibat langsung dari satu atau lebih kejadian-kejadian yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance, maka kami akan membayar sejumlah nilai untuk setiap 2 (dua) jam periode penundaan.

Kehilangan Barang Bagasi Pribadi: Jika barang-barang pribadi yang Anda bawa atau Anda beli selama perjalanan mengalami kerugian dan kerusakan,  berdasarkan kebijakan kami sendiri untuk mengganti atau memperbaiki barang tersebut sesuai dengan kondisi Garuda Indonesia Travel Insurance.

Penundaan Bagasi  : Memberikan santunan jika selama perjalanan, Anda mengalami penundaan bagasi akibat kesalahan pengiriman atau penempatan bagasi  yang dilakukan oleh transportasi yang ditanggung untuk waktu lebih dari 2 ( dua ) jam berturut-turut setelah kedatangan Anda di tempat kedatangan.

Penyalahgunaan Kartu Kredit : Manfaat yang diberikan ketika kartu kredit  dicuri oleh orang lain selain kerabat atau teman perjalanan Anda dan Anda bertanggung jawab secara hukum untuk pembayaran yang timbul dari penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit tersebut setelah Anda menyampaikan pemberitahuan kepada bank penerbit untuk memblokir kartu kredit.

Kehilangan Dokumen Perjalanan: Jika Paspor, Visa, Kartu Identitas atau Kartu Izin Masuk Anda dicuri atau rusak selama perjalanan, kami akan membayar  biaya transportasi yang wajar dan terjadwal, akomodasi dan biaya penggantian yang wajar dan perlu, dan yang Anda benar-benar bayarkan untuk mengamankan Paspor, Visa atau dokumen perjalanan darurat yang relevan untuk memungkinkan dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah.

Pencurian Uang Pribadi: Jika uang pribadi  (terbatas pada uang tunai, bank notes, cek perjalanan dan wesel saja) yang Anda bawa dalam Perjalanan, hilang selama Perjalanan sebagai akibat langsung dari pencurian atau perampokan. Kami akan membayar kepada Anda sampai dengan jumlah nilai pertanggungan yang dijamin dalam Garuda Indonesia Travel Insurance.

Jaminan Kecelakaan Diri: Kami akan membayar/ apabila terjadi suatu kecelakaan yang mengakibatkan Anda menderita Cacat Tetap Sebagian/Total dan/atau meninggal dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal kecelakaan dengan keterangan tertulis dari Praktisi Medis.

Tanggung Jawab Pribadi: Kompensasi kerugian atas tanggung jawab hukum, apabila dalam perjalanan Anda yang menyebabkan seseorang terluka atau meninggal dunia, menghilangkan atau merusak barang seseorang. Beserta segala biaya hukum dan pengeluaran wajar Anda untuk menyelesaikan dan mempertahankan klaim yang diajukan kepada Anda yang telah Anda bayarkan berdasarkan persetujuan dari kami.

Biaya risiko sendiri atas mobil yang di sewa : Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya atas kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.

Biaya Pengembalian Kendaraan yang disewa : Kami akan melakukan pembayaran untuk biaya pengembalian kendaraan yang disewa dengan ketentuan, kendaraan yang disewa harus dari agen penyewaan resmi, Anda tercatat sebagai sopir, kendaraan yang disewa hanya untuk mengangkut penumpang tidak berbayar, Anda telah membeli asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan komprehensif.

Perpanjangan Polis Otomatis: Kami akan memperpanjang otomatis periode asuransi  selama Anda berada di Luar Negeri, berdasarkan Polis ini tanpa tambahan Premi, Untuk 10 (sepuluh) hari berturut-turut jika terjadi situasi diluar kendali Anda, Untuk 30 (tiga puluh) hari berturut-turut jika Anda dirawat di Rumah Sakit atau dikarantina di Luar Negeri, dan Untuk 48 (empat puluh delapan) hari berturut-turut jika Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan udara.

Bantuan Darurat 24 jam di Seluruh Dunia: Kami bekerjasama dengan berbagai perusahaan rekanan untuk memberikan Anda berbagai bantuan darurat Medis selama 24 Jam. Layanan ini termasuk saran medis, rujukan dari dokter, spesialist, Rumah Sakit, Pengacara, interpreters dan masih banyak lagi.

Pembatalan polis dan pengembalian premi hanya dapat dilakukan dalam hal:

- Terdapat 2 reservasi & pembayaran tiket yang sama untuk nasabah yang sama

- Tiket yang tidak berhasil diterbitkan, sementara pembayaran sudah berhasil dilakukan

 

Untuk kondisi lainnya, pembatalan polis dan pengembalian premi dapat dilakukan maksimal dalam waktu 24 jam sejak pembelian Polis. Anda akan dapat menerima pengembalian premi penuh apabila Anda tidak menginginkan Polis ini dan belum mengajukan klaim atau memulai perjalanan

 

Apabila Anda merubah rencana perjalanan, Polis akan secara otomatis berakhir dan Anda dapat meminta perubahan Polis dengan menghubungi Allianz di no. +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id, sebelum tanggal perjalanan Anda.

 

Seluruh syarat dan ketentuan untuk kebijakan asuransi perjalanan tersedia dalam Policy Wording. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya sebagai acuan dan catatan.

 

Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Sekali Jalan.

Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Domestik Pulang-Pergi.

Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Sekali Jalan.

Polis Garuda Indonesia Travel Insurance Internasional Pulang-Pergi.

Silakan unduh brosur Garuda Indonesia Travel Insurance

Untuk Domestik
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagai sebagaimana diatur dibawah ini:

  1. Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan  dari titik awal Perjalanan), pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
    - Tanggal dan Waktu Penerbitan Polis Anda; atau
    - Tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini.
       Dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
    - Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda; atau
    - Anda telah melewati pemeriksaan untuk masuk ruang tunggu Keberangkatan Anda untuk memulai Perjalanan Anda.
     
  2. Bagian H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
    - Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan keberangkatan Perjalanan Anda; atau
    - 3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi Yang Ditanggung; atau
    - Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda.
    Dan berakhir di saat mana yang lebih dahulu terjadi:
    - Saat Anda tiba di Rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke lokasi asal Anda; atau
    - 3 ( tiga) jam setelah Anda tiba di bandara di lokasi asal Anda; atau
    - Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
     
  3. Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai setelah Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda untuk Perjalanan Anda dan Anda telah melewati pemeriksaan untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan dan berakhir disaat mana yang lebih dahulu terjadi :
    - Setelah Anda meninggalkan Bandara setelah kembalinya Anda ke lokasi asal Anda; atau
    - Tanggal Berakhirnya Polis Anda.

 

Untuk internasional
Tanggungan dalam setiap bagian Polis akan mulai dan berakhir sebagaimana diatur dibawah ini:

  1. Bagian A – Pembatalan dan Perubahan Perjalanan (sebelum keberangkatan  dari titik awal Perjalanan), pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
    - Tanggal dan Waktu Penerbitan Polis Anda; atau
    - Tanggal terjadinya kejadian yang ditanggung berdasarkan Polis ini;
    Dan berakhir saat mana yang lebih dahulu terjadi:
    - Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda; atau
    - Saat Anda tiba di titik pemeriksaan imigrasi di Indonesia untuk memulai Perjalanan Anda.
     
  2. Bagian H – Kecelakaan Diri, pertanggungan dimulai pada saat mana saja yang terjadi paling akhir:
    - Keberangkatan Anda dari Rumah atau tempat kerja Anda di Indonesia untuk melakukan Perjalanan ke titik pemeriksaan Imigrasi untuk Perjalanan Anda; atau
    - 3 (tiga) jam sebelum Jadwal Keberangkatan Anda dengan Alat Transportasi Yang Ditanggung dari Indonesia; atau
    - Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda;
    Dan berakhir di saat mana yang lebih dahulu terjadi:
    - Saat Anda tiba di Rumah atau tempat kerja Anda setelah kembalinya Anda ke Indonesia; atau
    - 3 (tiga) jam setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
    - Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
     
  3. Sehubungan dengan bagian-bagian Polis lainnya, pertanggungan dimulai setelah Tanggal dan Waktu Efektif Polis Anda dan Anda telah melewati titik pemeriksaan imigrasi  keberangkatan di Indonesia untuk Perjalanan Anda, dan berakhir saat mana saja yang lebih dahulu terjadi:
    - Setelah Anda diizinkan untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia; atau
    - Tanggal Berakhirnya Polis Anda.
Garuda Indonesia Travel Insurance akan membayar biaya pengobatan yang diperlukan dan yang sewajarnya yang dikeluarkan dan dibayarkan di luar negeri akibat cedera atau penyakit yang Anda alami selama perjalanan. 
Ya, Anda dapat membeli Garuda Indonesia Travel Insurance, tetapi kami tidak menjamin biaya pengobatan terkait kondisi yang sudah Anda derita sebelumnya.
Tidak, Garuda Indonesia Travel Insurance  tidak bertanggung jawab, terhadap klaim yang timbul akibat, atau terkait dengan kehamilan, keguguran, persalinan, ketidaksuburan, kontrasepsi atau operasi yang berhubungan dengan sterilisasi atau komplikasi yang muncul dari hal-hal tersebut.
Ya, jika Anda bepergian ke luar negeri dengan rencana perjalanan pulang-pergi, Garuda Indonesia Travel Insurance akan menjamin biaya pengobatan karena penyakit yang terjadi selama perjalanan.
Ya, Garuda Indonesia Travel Insurance memberikan perlindungan terhadap barang-barang pribadi Anda yang rusak maupun hilang akibat pencurian atau perampokan yang terjadi selama perjalanan; atau dalam penahanan dan kontrol transportasi tertutup atau penyedia layanan akomodasi berbayar.

Garuda Indonesia Travel Insurance dengan manfaat pembatalan mencakup :

a. Biaya transportasi dan akomodasi yang telah bayar atau telah disepakati untuk dibayar sesuai dengan kontrak;

b. Biaya kunjungan wisata dan kegiatan yang telah bayar; dan

c. Biaya visa untuk satu kali yang telah bayar.

 

Kejadian besar terkait Perjalanan

Suatu kejadian yang diuraikan dalam poin (1) sampai (5) dibawah ini, yang terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkan polis dan yang terjadi dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut dari tanggal dimulainya perjalanan anda yang mencegah Anda bepergian ke tujuan perjalanan utama Anda atau untuk memulai perjalanan seperti yang tercantum dalam jadwal perjalanan.

  1. Bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim di tempat tujuan wisata utama Anda;
  2. Kecelakaan atas industri besar atau alat transportasi yang ditanggung;
  3. Kerusuhan, huru hara atau pergerakan massa yang mengakibatkan pembatalan layanan transportasi yang ditanggung yang telah dijadwalkan atau peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan tertentu;
  4. Pemogokan yang menyebabkan pembatalan layanan Alat transportasi yang ditanggung yang telah dijadwalkan; atau
  5. Setiap kejadian yang mengakibatkan penutupan jalur lalu lintas udara atau penutupan bandar udara.


Daftar Kejadian-Kejadian lain

  • Suatu kejadian yang dijabarkan poin (1) sampai (5) di bawah ini yang pertama terjadi setelah tanggal dan waktu diterbitkan Polis dan menghalangi Anda untuk melakukan perjalanan sebagaimana tertera dalam jadwal Perjalanan :
  1. Dalam tiga puluh (30) hari berturut-turut sebelum Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda, terjadi kematian yang tidak terduga atau penyakit atau Cidera serius yang terjadi pada:
    - Anda
    - Anggota Keluarga;
    - Rekan Bisnis:
    - Teman Perjalanan Anda ;atau
    - Kerabat atau teman yang tinggal di Luar Negeri yang Anda telah rencanakan untuk tinggal bersama untuk sebagian besar waktu Perjalanan Anda.
     
  2. Anda mendadak dikeluarkan dari pekerjaan dalam waktu tujuh (7) hari berturut-turut sebelum tanggal dimulainya perjalanan Anda. Dimana Anda telah bekerja selama  jangka waktu minimal 2 (dua) tahun berturut-turut dan pada tanggal dan waktu  membeli pertanggungan Asuransi ini, Anda tidak mengetahui bahwa Anda akan dikeluarkan dari pekerjaan. Pertanggungan ini tidak berlaku jika Anda memiliki usaha sendiri atau secara sukarela mengundurkan diri untuk pembayaran Perjalanan yang dilakukan setelah Anda mengetahui Anda akan dikeluarkan;
     
  3. Polisi atau otoritas terkait memerlukan Anda untuk tinggal di Indonesia, jika dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari sebelum tanggal dimulainya perjalanan Anda, rumah Anda atau tempat usaha Anda secara langsung terkena dampak dari kebakaran, bencana alam dan kondisi cuaca ekstrim, pencurian atau vandalisme.

 

Untuk mempelajari manfaat ini lebih lanjut, silakan buka syarat dan ketentuan polis Anda.

  • Apa yang harus saya lakukan jika saya belum mendapatkan polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
    Mohon hubungi Allianz di +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id
     
  • Di mana saya dapat memperoleh ketentuan polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
    Seluruh ketentuan polis Garuda Indonesia Travel insurance tersedia di situs web ini (Klik Di Sini) untuk membaca atau mengunduh versi PDF.
     
  • Apakah saya dapat mengubah polis Garuda Indonesia Travel Insurance?
    Ya, jika terjadi penjadwalan ulang penerbangan, Anda dapat meminta perubahan dengan menghubungi +62 21 29269988 atau Travel@allianz.co.id

Mohon memberi tahu Allianz Utama mengenai perubahan informasi dengan mengirimkan e-mail pada kami yang berisi nomor polis Anda, nama lengkap, dan perubahan informasi.

  • Apa yang harus saya lakukan jika saya mengalami kecelakaan di luar negeri?
    Jika Anda mengalami kecelakaan di luar negeri, hubungi bantuan darurat Allianz 24-Jam di nomor +65 6535 5833, kami akan memastikan Anda mendapatkan bantuan yang tepat.

    Jika Anda memerlukan perawatan rumah sakit akibat kecelakaan, mohon pastikan Anda menyimpan laporan medis serta kuitansi dan tagihan asli saat Anda kembali ke Indonesia untuk memudahkan proses penggantian biaya.
     
  • Bagaimana saya mengajukan klaim?
    Anda dapat mengunduh formulir klaim https://www.allianz.co.id/layanan/klaim/klaim-asuransi-perjalanan dan mengikuti instruksi yang tercantum pada dokumen tersebut. Untuk pertanyaan mengenai klaim,silakan kirim e-maill ke travelclaim@allianz.co.id atau hubungi Allianz +62 21 2926 9988.
     
  • Apakah ada batas waktu pengajuan klaim?
    Dokumen klaim harus diserahkan ke kantor kami secepat mungkin dan tidak lebih dari sembilan puluh (90) hari sejak tanggal peristiwa terjadi. Jika pemegang polis tidak dapat menyelesaikan dokumen klaim dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari karena alasan yang masuk akal, dokumen tersebut harus diserahkan tidak lebih dari satu (1) tahun sejak tanggal peristiwa terjadi.
     
  • Berapa lama proses pembayaran klaim?
    Proses pembayaran klaim dilakukan dalam 14 hari kerja atau maksimum 30 hari kalender (bergantung pada kompleksitas klaim) setelah persetujuan penyelesaian atau cakupan kKaim kepada tertanggung

Polis Garuda Indonesia Travel Insurance selengkapnya dapat dibaca pada bagian FAQ. Jika Anda perlu menghubungi Allianz, silakan gunakan informasi kontak berikut:

 

bantuan darurat medis:

Layanan  24 Jam di +65 6535 5833.

Pertanyaan umum

Hubungi +62 21 2926 9988 atau e-mail ke travel@allianz.co.id

 

Pertanyaan seputar klaim

Hubungi +62 21 2926 9988  atau e-mail ke travelclaim@allianz.co.id