Pertanyaan Umum Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
General Inquiries
Allianz Utama telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 19 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut atas rencana kerja pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Utama, maka Allianz Utama akan melakukan langkah-langkah transisi, termasuk melakukan mekanisme berakhir-terbit baru (terminate and replace) bekerja sama dengan PT Zurich General Takaful Indonesia (“Zurich Syariah”). Dalam skema ini, Allianz Utama akan mengakhiri polis kepesertaan syariah yang telah diterbitkan oleh Allianz Utama, dan selanjutnya Zurich Syariah akan menerbitkan polis syariah baru (“Skema”). Pelaksanaan Skema direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Maret 2026 ("Tanggal Efektif”).
Allianz Utama senantiasa mengutamakan dan memastikan layanan serta perlindungan bagi Peserta tetap berjalan normal sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Untuk Peserta non-Bank: Allianz Utama akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Peserta pada tanggal 6 Februari 2026. Sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, Peserta dapat tetap melakukan transaksi polis (termasuk proses klaim) kepada Allianz Utama.
- Untuk Peserta dari jalur Bank: Allianz Utama akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Peserta melalui Bank Rekanan Allianz Utama. Sampai dengan 2 Maret 2026, Peserta dapat tetap melakukan transaksi polis (termasuk proses klaim) kepada Allianz Utama.
- Untuk Peserta non-Bank: Peserta yang setuju dapat memberikan konfirmasi persetujuannya dengan membalas surat pemberitahuan dari Allianz Utama paling lambat tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, Allianz Utama akan meneruskan informasi tersebut kepada Zurich Syariah untuk proses penerbitan polis baru di Zurich Syariah.
- Untuk Peserta dari jalur Bank: Peserta tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Proses persetujuan atas rencana Skema sudah diwakili oleh pihak Bank Rekanan sebagai Pemegang Polis.
- Untuk Peserta non-Bank: Peserta yang tidak setuju dapat memberikan konfirmasi penolakannya dengan membalas surat pemberitahuan dari Allianz Utama paling lambat pada tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, Allianz Utama akan mengakhiri Polis dan mengembalikan kontribusi secara prorata untuk sisa periode polis yang belum dijalani sesuai dengan ketentuan Polis, paling lambat pada tanggal 30 April 2026.
- Untuk Peserta dari jalur Bank: Bagi Peserta yang polisnya terkait dengan komitmen dan/atau perjanjian pinjaman dengan Bank Rekanan Allianz Utama, Peserta wajib terlebih dahulu menghubungi dan berkoordinasi dengan Bank Rekanan Allianz Utama terkait rencana penolakan tersebut. Setelah Peserta menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Rekanan Allianz Utama, Peserta dapat mengajukan permohonan pengakhiran polis kepada Allianz Utama. Berdasarkan permohonan tersebut, Allianz Utama akan mengakhiri Polis dan memberikan pengembalian kontribusi prorata sesuai dengan ketentuan Polis (apabila ada).
Customer Inquiries
Pemindahan Polis dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan di bidang Perasuransian sebagai bentuk kepatuhan Allianz Utama sebagai Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah. Dalam rangka Pemisahan Unit Usaha Syariah, Allianz Utama akan melaksanakan mekanisme berakhir-terbit baru (terminate and replace) bekerja sama dengan Zurich Syariah. Dalam mekanisme ini, Allianz Utama akan mengakhiri polis kepesertaan syariah yang telah diterbitkan oleh Allianz Utama, dan selanjutnya Zurich Syariah menerbitkan polis syariah baru sebagai pengganti. Pelaksanaan Skema direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Maret 2026 (“Tanggal Efektif”).
Allianz Utama memastikan bahwa proses Pemisahan Unit Usaha Syariah ini dilakukan secara saksama dengan menempatkan Peserta menjadi prioritas utama.
Untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait proses Pemisahan Unit Usaha Syariah[MD1] [EF2] , Allianz Utama tidak lagi dapat menyediakan manfaat asuransi yang berlandaskan prinsip syariah. Oleh karena itu, Polis Asuransi Syariah Anda akan dikonversi menjadi Polis dengan prinsip konvensional. Tidak ada perubahan terhadap manfaat perlindungan yang Anda terima.
Proses pengajuan klaim dapat terus berjalan normal seperti biasa, dengan memperhatikan hal berikut:
- Sebelum Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta masih dapat melaporkan klaim ke Allianz Utama, dan klaim akan diproses oleh Allianz Utama.
- Setelah Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta dapat melaporkan klaim ke Zurich Syariah, dan klaim akan diproses oleh Zurich Syariah.
- Khusus untuk Polis syariah yang dikonversi menjadi Polis konvensional di Allianz Utama, tidak terdapat perbedaan dalam proses pengajuan klaim. Anda tetap dapat mengajukan klaim kepada Allianz Utama setelah Tanggal Efektif.
Agent Inquiries
Setelah Pemisahan Unit Usaha Syariah selesai dilakukan dan OJK resmi melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah Allianz Utama, Allianz Utama tidak dapat lagi memasarkan produk dan menerima bisnis asuransi umum syariah dari Agen, namun Agen tetap dapat menjadi bagian dari keluarga Allianz Indonesia dengan menjadi:
- Agen Asuransi Umum Konvensional di Allianz Utama;
- Agen Asuransi Jiwa Konvensional di Allianz Life;
- Agen Asuransi Jiwa Syariah di Allianz Life Syariah.