Pertanyaan Umum Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Utama Indonesia

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia ("Allianz Utama") yang memiliki Unit Usaha Syariah berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off), yang mana rencana tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023 & SEOJK 10/2024).
Pemisahan Unit Usaha Syariah yang dilakukan oleh Allianz Utama merupakan langkah untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Unit Usaha Syariah yang dikelola oleh Allianz Utama (“Unit Usaha Syariah”). Proses ini dilaksanakan sesuai mandat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Peraturan Perundangan di bidang Perasuransian”). 
Selain untuk memenuhi Peraturan Perundangan di bidang Perasuransian, Pemisahan Unit Usaha Syariah dilakukan agar Allianz Utama dapat fokus untuk terus memberikan pelindungan asuransi umum konvensional dan melayani serta melindungi kepentingan Peserta sesuai dengan kebutuhan yang beragam, baik untuk kendaraan, properti, usaha, hingga perjalanan. 

Allianz Utama telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 19 Januari 2026. Sebagai tindak lanjut atas rencana kerja pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Utama, maka Allianz Utama akan melakukan langkah-langkah transisi, termasuk melakukan mekanisme berakhir-terbit baru (terminate and replace) bekerja sama dengan PT Zurich General Takaful Indonesia (“Zurich Syariah”). Dalam skema ini, Allianz Utama akan mengakhiri polis kepesertaan syariah yang telah diterbitkan oleh Allianz Utama, dan selanjutnya Zurich Syariah akan menerbitkan polis syariah baru (“Skema”). Pelaksanaan Skema direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Maret 2026 ("Tanggal Efektif”).

Allianz Utama senantiasa mengutamakan dan memastikan layanan serta perlindungan bagi Peserta tetap berjalan normal sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki. Langkah-langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Peserta non-Bank: Allianz Utama akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Peserta pada tanggal 6 Februari 2026. Sampai dengan tanggal 2 Maret 2026, Peserta dapat tetap melakukan transaksi polis (termasuk proses klaim) kepada Allianz Utama.
  • Untuk Peserta dari jalur Bank: Allianz Utama akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Peserta melalui Bank Rekanan Allianz Utama. Sampai dengan 2 Maret 2026, Peserta dapat tetap melakukan transaksi polis (termasuk proses klaim) kepada Allianz Utama. 
 
  • Untuk Peserta non-Bank: Peserta yang setuju dapat memberikan konfirmasi persetujuannya dengan membalas surat pemberitahuan dari Allianz Utama paling lambat tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, Allianz Utama akan meneruskan informasi tersebut kepada Zurich Syariah untuk proses penerbitan polis baru di Zurich Syariah.
  • Untuk Peserta dari jalur Bank: Peserta tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Proses persetujuan atas rencana Skema sudah diwakili oleh pihak Bank Rekanan sebagai Pemegang Polis.

 

 
  • Untuk Peserta non-Bank: Peserta yang tidak setuju dapat memberikan konfirmasi penolakannya dengan membalas surat pemberitahuan dari Allianz Utama paling lambat pada tanggal 19 Februari 2026. Selanjutnya, Allianz Utama akan mengakhiri Polis dan mengembalikan kontribusi secara prorata untuk sisa periode polis yang belum dijalani sesuai dengan ketentuan Polis, paling lambat pada tanggal 30 April 2026.
  • Untuk Peserta dari jalur Bank: Bagi Peserta yang polisnya terkait dengan komitmen dan/atau perjanjian pinjaman dengan Bank Rekanan Allianz Utama, Peserta wajib terlebih dahulu menghubungi dan berkoordinasi dengan Bank Rekanan Allianz Utama terkait rencana penolakan tersebut. Setelah Peserta menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman dan telah mendapatkan persetujuan dari Bank Rekanan Allianz Utama, Peserta dapat mengajukan permohonan pengakhiran polis kepada Allianz Utama. Berdasarkan permohonan tersebut, Allianz Utama akan mengakhiri Polis dan memberikan pengembalian kontribusi prorata sesuai dengan ketentuan Polis (apabila ada).
 
Apabila Allianz Utama tidak menerima konfirmasi persetujuan atau penolakan atas rencana Skema dari Peserta sampai dengan tanggal 19 Februari 2026, maka Polis Peserta akan dikonversi (per Tanggal Efektif) menjadi polis asuransi umum konvensional di Allianz Utama. Konversi ini dilakukan tanpa mengubah manfaat perlindungan yang diterima Peserta, yang akan aktif hingga akhir periode Polis. Tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Peserta atas perubahan status Polis ini. 
Setelah seluruh proses Pemisahan Unit Usaha Syariah selesai dilakukan, Allianz Utama akan mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah kepada OJK. Hal ini merupakan proses administrasi standar yang berjalan antara perusahaan asuransi dan OJK setelah proses Pemisahan Unit Usaha Syariah selesai dilaksanakan. Proses ini tidak akan memengaruhi transaksi dan proses pelayanan Polis Peserta yang telah dialihkan ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru (Zurich Syariah).  
Allianz Life Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, sementara Allianz Utama merupakan Perusahaan Asuransi Umum (kerugian), yang memiliki lini bisnis dan izin usaha yang berbeda secara regulasi, sehingga tidak dapat dilakukan pemisahan unit usaha syariah dengan mekanisme mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Allianz Utama kepada Allianz Life Syariah. 
Allianz Life Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang telah berdiri dan beroperasi secara mandiri sejak 1 November 2023, dan tidak terpengaruh pada proses pemisahan Unit Syariah di Allianz Utama. 

Pemindahan Polis dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan di bidang Perasuransian sebagai bentuk kepatuhan Allianz Utama sebagai Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah. Dalam rangka Pemisahan Unit Usaha Syariah, Allianz Utama akan melaksanakan mekanisme berakhir-terbit baru (terminate and replace) bekerja sama dengan Zurich Syariah. Dalam mekanisme ini, Allianz Utama akan mengakhiri polis kepesertaan syariah yang telah diterbitkan oleh Allianz Utama, dan selanjutnya Zurich Syariah menerbitkan polis syariah baru sebagai pengganti. Pelaksanaan Skema direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Maret 2026 (“Tanggal Efektif”).  

Allianz Utama memastikan bahwa proses Pemisahan Unit Usaha Syariah ini dilakukan secara saksama dengan menempatkan Peserta menjadi prioritas utama.

Untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait proses Pemisahan Unit Usaha Syariah[MD1] [EF2] , Allianz Utama tidak lagi dapat menyediakan manfaat asuransi yang berlandaskan prinsip syariah. Oleh karena itu, Polis Asuransi Syariah Anda akan dikonversi menjadi Polis dengan prinsip konvensional. Tidak ada perubahan terhadap manfaat perlindungan yang Anda terima.

 

 

Proses pengajuan klaim dapat terus berjalan normal seperti biasa, dengan memperhatikan hal berikut:

  • Sebelum Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta masih dapat melaporkan klaim ke Allianz Utama, dan klaim akan diproses oleh Allianz Utama.
  • Setelah Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta dapat melaporkan klaim ke Zurich Syariah, dan klaim akan diproses oleh Zurich Syariah. 
  • Khusus untuk Polis syariah yang dikonversi menjadi Polis konvensional di Allianz Utama, tidak terdapat perbedaan dalam proses pengajuan klaim. Anda tetap dapat mengajukan klaim kepada Allianz Utama setelah Tanggal Efektif.

Setelah Pemisahan Unit Usaha Syariah selesai dilakukan dan OJK resmi melakukan pencabutan izin pembentukan unit syariah Allianz Utama, Allianz Utama tidak dapat lagi memasarkan produk dan menerima bisnis asuransi umum syariah dari Agen, namun Agen tetap dapat menjadi bagian dari keluarga Allianz Indonesia dengan menjadi:

  • Agen Asuransi Umum Konvensional di Allianz Utama;
  • Agen Asuransi Jiwa Konvensional di Allianz Life;
  • Agen Asuransi Jiwa Syariah di Allianz Life Syariah.