12 Maret 2021 | Allianz Indonesia
Apakah kamu sudah familiar dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Ingin tahu apa perbedaannya dan cara mendaftarnya? 

Terhitung sejak 2011, pemerintah Indonesia menyediakan dua Jaminan Sosial Nasional (JSN) kepada seluruh warga negara. Melalui penerbitan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menetapkan dua badan hukum publik yang menyediakan JSN bagi masyarakat, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apakah kamu sudah familiar dengan dua badan ini? Jika belum, yuk kita bahas satu per satu.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Melalui program ini, negara ingin memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh Jaminan Kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.

Peserta

Karena bertujuan mewujudkan Jaminan Kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat, maka seluruh warga negara wajib mengikuti BPJS Kesehatan. Menilik laman BPJS Kesehatan, warga negara yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi empat kategori, yakni:

  • pekerja penerima upah
  • penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  • pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
  • penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan

Dari kategori di atas, jelaslah bahwa pemerintah memang menargetkan semua warga negara terlindungi oleh BPJS Kesehatan. Meskipun pada kenyataannya, masih ada masyarakat yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan. Hingga akhir Januari 2021, total peserta BPJS Kesehatan baru mencapai 221,4 juta orang dari total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta orang.

 

Baca juga: Haruskah Punya Asuransi Kesehatan Selain BPJS?

 

Iuran

Karena bertujuan memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh warga negara, pemerintah pun menetapkan iuran yang terjangkau untuk BPJS Kesehatan. Setiap peserta bisa memilih jenis kepesertaan berdasarkan kelas. Kelas inilah yang mempengaruhi iuran bulanan serta manfaat yang diterima. Per 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi:

  • Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I
  • Rp100.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
  • Rp42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

Mengingat pandemi COVID-19 memukul ekonomi masyarakat, sejak tahun 2020 pemerintah menyediakan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III. Tahun ini, peserta kelas III cukup membayar Rp35.000, sementara pemerintah menyubsidi sebesar Rp7.000.

Keuntungan menjadi peserta

Ada beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan:

1. Melindungi risiko terhadap semua penyakit, termasuk penyakit kritis seperti kanker, diabetes, jantung, dan ginjal.

2. Melindungi risiko penyakit yang umumnya dikecualikan oleh asuransi swasta, seperti penyakit turunan dan penyakit jiwa.

3. Melindungi penyakit yang sudah diderita sebelumnya.

4. Premi terjangkau sehingga bisa menjadi sarana menolong sesama.

5. Memberikan jaminan seumur hidup.

6. Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta sudah lama tidak membayar iuran, dengan cara membayar sejumlah denda.

7. Pembayaran mudah, bisa melalui ATM, minimarket, dan berbagai aplikasi pembayaran.

 

Cara mendaftar

Jika saat ini kamu belum menjadi peserta, kamu bisa mendaftarkan diri kapan saja pada BPJS Kesehatan. Terdapat tujuh cara pendaftaran BPJS Kesehatan, yang ditentukan oleh kategori kepesertaan, misalnya prosedur pendaftaran untuk pekerja badan usaha, pekerja penerima upah, peserta penerima bantuan iuran, dan sebagainya. Berikut adalah salah satu prosedur pendaftaran diri BPJS Kesehatan melalui care center:

1. Hubungi care center di nomor 1500400

2. Calon peserta akan diminta memberikan informasi data pribadi

3. Menyetujui pembayaran iuran secara otodebit

4. Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku

5. Otodebit akan dilakukan paling cepat 14 hari setelah pendaftaran berhasil dan calon peserta akan menerima nomor virtual account

6. Identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat Digital bisa diunduh di aplikasi mobile JKN.

 

Baca juga: Allianz Indonesia Tambah Perluasan Kerjasama Rumah Sakit untuk Layanan Penjaminan Langsung Pasien CoB BPJS Kesehatan

 

Prosedur memperoleh manfaat

Untuk memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan sejumlah prosedur:

1. Dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung mengunjungi Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit (RS) sekunder, yakni RS pemerintah, RS TNI, RS Polri, atau RS swasta yang bekerja sama. Di sini, peserta akan memperoleh perawatan. Jika perawatan di RS sekunder tidak memadai, peserta dapat meminta rujukan untuk dapat memperoleh perawatan di RS tersier.

2. Namun, apabila peserta bukan dalam kondisi darurat dan hanya ingin berobat, maka peserta perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yaitu Puskesmas, dokter atau dokter gigi praktik perorangan, atau klinik pratama yang bekerja sama. Di FKTP ini, peserta dapat memperoleh layanan pengobatan. Namun jika pengobatan di FTKP tidak memadai, maka peserta dapat meminta rujukan untuk dapat berobat ke RS sekunder. Jika pengobatan di RS sekunder tidak memadai, peserta dapat meminta rujukan untuk dapat berobat ke RS tersier.

 

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Empat program jamsostek ini bertujuan melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya. Jika pekerja merasa terjamin, maka produktivitas pekerja dan daya saing akan meningkat. Sehingga pada akhirnya, ini akan meningkatkan perekonomian nasional.

Peserta

Ada empat kategori peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keempat kategori ini ialah:

  • penerima upah
  • bukan penerima upah
  • jasa konstruksi
  • pekerja migran

Jaminan

Empat jaminan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

  • Jaminan Kematian (JK)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Iuran

Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan setiap pekerja, termasuk orang asing, yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, pada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pemberi kerja juga perlu membayar sebagian atau seluruh jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • JK: 0,3% x gaji, dibayar oleh pemberi kerja
  • JKK: 0,24-1,74% x gaji, dibayar oleh pemberi kerja
  • JP: 3% x gaji, di mana 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
  • JHT: 5,7% x gaji, di mana 3,7% dibayar pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta

 

Baca juga: Dukung Program Kesehatan Pemerintah, Allianz Indonesia Sediakan Layanan Penjaminan Langsung untuk Pasien CoB BPJS Kesehatan

 

Manfaat menjadi peserta

Setiap jaminan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat. Sebagai contoh, manfaat JKK di antaranya:

1. Santunan upah selama tidak bekerja, di mana 12 bulan pertama upah dibayarkan 100%, dan saat bulan ke-13 dan seterusnya upah yang dibayarkan sebesar 50% sampai sembuh

2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja berupa 48x upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta

3. Bantuan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, hingga maksimal Rp174 juta

4. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

5. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan satu anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja

Cara mendaftar

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mendaftarkan diri secara online. Caranya ialah:

1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi Daftarkan Saya

2. Pilihlah salah satu dari empat kategori peserta, apakah pemberi kerja, pekerja bukan penerima upah, pekerja migran, atau pekerja jasa konstruksi

3. Isi data dengan lengkap dan benar

4. Tunggu email balasan dan ikuti tahap selanjutnya

Prosedur memperoleh manfaat

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati manfaat dengan melakukan prosedur secara online. Caranya ialah:

1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan

2. Pastikan kamu sudah menyiapkan syarat dan ketentuan, lalu klik Berikutnya

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, penyebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan

4. Kemudian, dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi

5. Status pengajuan klaim akan diterima peserta melalui email, Whatsapp, atau pesan singkat di handphone

Dengan penjelasan di atas, semoga kini kamu semakin paham mengenai manfaat BPJS yang ada di Indonesia. Memiliki BPJS Kesehatan penting untuk memastikan bahwa dirimu dan keluarga dapat memperoleh pengobatan dan perawatan kesehatan untuk penyakit kritis dan penyakit yang dikecualikan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga bisa berfungsi sebagai sarana masyarakat dan pemerintah dalam gotong-royong membantu setiap masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga penting dimiliki agar kamu tenang selama bekerja, sehingga produktivitas meningkat.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023