Siapa Saja yang Dapat Menjadi Penerima Manfaat dalam Asuransi Jiwa?

27 Februari 2020 | Allianz Indonesia
Asuransi jiwa adalah sebuah produk untuk melindungi kerugian finansial akibat hilangnya pendapatan yang timbul akibat kematian. Orang yang diasuransikan (tertanggung) biasanya merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama dalam keluarga.

Asuransi jiwa adalah sebuah produk untuk melindungi kerugian finansial akibat hilangnya pendapatan yang timbul akibat kematian. Orang yang diasuransikan (tertanggung) biasanya merupakan tulang punggung atau pencari nafkah utama dalam keluarga.

Asuransi jiwa baru bisa berlaku jika sudah memenuhi prinsip insurable interestInsurable interest artinya penerima manfaat (beneficiary) kemungkinan mendapat keuntungan jika orang yang dijamin (tertanggung) dalam asuransi tetap hidup. Sebaliknya, penerima manfaat berisiko mengalami kerugian bila orang yang dijamin (tertanggung) meninggal dunia. Atau dengan kata lain ada ketergantungan finansial dari penerima manfaat kepada tertanggung.

Penerapan Insurable Interest dan Penentuan Penerima Manfaat Asuransi Jiwa

Dahulu, banyak kasus di mana seseorang membeli produk asuransi jiwa sebagai taruhan. Misalnya Pak Budi membeli asuransi jiwa untuk Pak Anto meski mereka tidak saling mengenal.

Bila Pak Anto meninggal, Pak Budi berharap mendapat uang pertanggungan. Namun, praktik ini sudah dilarang. Kini polis asuransi jiwa hanya dapat terbit bila antara pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat memiliki hubungan insurable interest.

Baca juga: Ingin Beli Asuransi Jiwa, Kenali Dulu Jenis-jenis dan Manfaatnya

Contohnya, Pak Rudi hidup sendiri tanpa memiliki istri dan anak. Ketika membeli asuransi jiwa, Pak Rudi menunjuk keponakannya yang bernama Nina sebagai penerima manfaat. Pak Rudi menjadi pemegang polis sekaligus tertanggung.

Meski selama Pak Rudi hidup, Nina tidak memiliki ketergantungan finansial dengan Pak Rudi, polis asuransi jiwa tetap berlaku. Hal ini karena dalam prinsip insurable interest, ikatan keluarga dianggap sebagai kewajaran. Walaupun tidak ada ketergantungan finansal selama tertanggung hidup, hubungan keluarga menciptakan insurable interest.

Penentuan penerima manfaat asuransi jiwa tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 38 KUH Perdata, disebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah tersebut bisa keturunan langsung, saudara, atau keturunan dari saudara.

Apabila digolongkan, ada empat golongan ahli waris berdasarkan prioritasnya, yaitu:

  • Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak (keturunan langsung).
  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Baca juga: Ingin Terhindar Dari Fraud? 6 Ketentuan Polis Asuransi Jiwa Ini Wajib Kamu Penuhi

Meski demikian, ahli waris (menurut hukum waris) tidak berarti otomatis menjadi penerima manfaat asuransi jiwa. Penerima manfaat dalam asuransi jiwa adalah ahli waris yang ditunjuk oleh pemegang polis untuk menerima uang pertanggungan dan namanya disebutkan dalam polis asuransi jiwa.

Jika dalam satu keluarga terdiri dari satu istri dan beberapa anak, ada kemungkinan, bisa semua atau hanya beberapa saja yang menjadi penerima manfaat sesuai yang disebutkan dalam polis asuransi jiwa.

Insurable interest tidak hanya terjadi karena hubungan keluarga, tapi bisa juga terjadi antara seorang individu dengan lembaga. Misalnya antara nasabah kredit (debitur) dengan bank (kreditur). Sebagai contoh, Pak Rudi memiliki pinjaman sebesar Rp1 miliar pada bank. Jika Pak Rudi meninggal sebelum utangnya lunas, maka bank mengalami kerugian sejumlah uang yang belum dilunasi.

Ini artinya antara bank dan Pak Rudi terdapat insurable interest. Bank bisa mengajukan asuransi jiwa dengan Pak Rudi sebagai tertanggung, dan bank sebagai pemegang polis dan penerima manfaat.

Jika Pak Rudi meninggal dunia sebelum utangnya lunas, maka perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan sejumlah utang yang belum lunas kepada bank. Persyaratan insurable interest harus dipenuhi sebelum polis asuransi jiwa diterbitkan. Pikirkan dengan bijak dan matang siapa yang akan menjadi penerima manfaat sebelum menandatangani kesepakatan dengan pihak asuransi.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023