Penuhi "The Principle of Utmost Good Faith" agar Asuransi Tidak Bermasalah

20 September 2019 | Allianz Indonesia
"The Principle of Utmost Good Faith" menjadi pondasi asuransi sehingga kontrak antara nasabah dan penyedia asuransi dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Apa itu "The Principle of Utmost Good Faith"?

Asuransi sudah menjadi bagian penting dalam upaya membangun keuangan pribadi yang sehat. Dengan berasuransi, kamu bisa mengelola risiko-risiko kerugian finansial secara lebih cermat. Kesadaran berasuransi di tengah masyarakat Indonesia juga terus bertumbuh. Mengutip Kompas.com, 6 November 2018, sebanyak 6,6% penduduk Indonesia sudah memiliki polis asuransi.

Angka itu diyakini akan terus bertambah dari tahun ke tahun seiring kian tingginya kesadaran berasuransi di Indonesia. Hanya saja, harus diakui, masih saja ada kasus di mana tindak kejahatan atau kecurangan asuransi terjadi dan membuat citra asuransi terganggu.

 

Baca juga: Susun Perencanaan Keuanganmu dalam 6 Aspek Ini

 

Mulai dari klaim palsu nasabah yang membuat perusahaan asuransi merugi besar, hingga aksi saling tuntut antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Mungkin kamu pun jadi meragu hendak berasuransi gara-gara melihat kasus seperti itu. Pertanyaan yang kerap muncul, bagaimana bila kelak asuransi ternyata susah diklaim sehingga manfaatnya tidak optimal?

Satu hal yang perlu kamu ingat, berasuransi tetaplah penting agar kamu bisa terbantu mengelola risiko finansial secara efisien. Supaya tidak terus meragu, ada baiknya kamu menyisihkan waktu sejenak untuk mengenal lebih dekat cara kerja asuransi.

Salah satu satu langkah mudah adalah, kamu perlu berkenalan dengan prinsip utama asuransi yaitu "The Principle of Utmost Good Faith". Dalam bahasa sederhana, hal itu berarti "Prinsip dari Niat Baik". Utmost Good Faith adalah inti dalam tindakan jual beli asuransi. Inilah mengapa polis asuransi pada dasarnya merupakan contract uberrima fidei alias kontrak jual beli atas dasar niat baik.

 

Baca juga: Ingin Terhindar dari Fraud? 6 Ketentuan Polis Asuransi Jiwa Ini Wajib Kamu Penuhi

 

Niat baik menjadi dasar utama

The Principle of Utmost Good Faith wajib diterapkan dalam setiap kontrak jual beli antara nasabah pembeli polis dan perusahaan asuransi selaku penyedia produk. Prinsip Niat Baik mewajibkan kedua belah pihak tersebut untuk saling jujur dan terbuka satu sama lain sejak awal, sebelum jual beli dilakukan. 

Mengapa kejujuran dan keterbukaan menjadi syarat penting berasuransi? Ini karena asuransi adalah tentang kepercayaan dimana si nasabah mempercayakan pada pihak asuransi untuk menanggung risikonya dengan membayar sejumlah premi.

Di saat yang sama, perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko si nasabah berdasarkan kondisi si nasabah yang sebenar-benarnya. Ini berarti apabila sedari awal Prinsip Niat Baik tidak diterapkan, maka risiko terjadinya masalah selama kontrak asuransi cenderung besar. Terutama berkaitan dengan masalah klaim.

Pada dasarnya, The Principle of Utmost Good Faith mewajibkan hal-hal berikut ini pada kedua belah pihak. Pertama, nasabah asuransi atau pemegang polis diharapkan terbuka dan mengungkapkan semua fakta material yang mereka sadari atau yang mungkin baru disadari, bahkan bila tidak ada pertanyaan khusus yang diajukan ketika pengisian formulir pengajuan asuransi.

Misalnya, ketika mengisi formulir asuransi kesehatan, perusahaan asuransi akan menanyakan apakah si tertanggung menderita sakit tertentu dalam beberapa waktu terakhir. Mengikuti Prinsip Niat Baik, nasabah harus menjawab pertanyaan itu sejujur-jujurnya. 

Kedua, nasabah diharapkan tidak membuat pernyataan yang bisa menyesatkan fakta material. Fakta material artinya, fakta yang bisa menyebabkan perusahaan asuransi selaku underwriter akan menangani kasus secara berbeda bila fakta tersebut diungkapkan sebelumnya.

Ketiga, Prinsip Niat Baik bukan hanya berlaku bagi si nasabah asuransi. Perusahaan asuransi sebagai penyedia produk juga wajib mematuhi prinsip tersebut. Sehingga, perusahaan asuransi harus memastikan merepresentasikan secara tepat polis asuransi yang ditawarkan. Tidak boleh ada perbedaan antara informasi, iklan atau brosur yang diberikan pada nasabah dengan prospektus asuransi. 

Sebagai contoh, perusahaan asuransi yang biasanya diwakili oleh sosok agen perlu memberikan penjelasan sebaik-baiknya pada nasabah tentang produk yang ditawarkan.

Termasuk di sini, agen asuransi tidak diperkenankan memberikan informasi yang melenceng yang bisa membuat nasabah salah persepsi dan salah ekspektasi. Misalnya, menjanjikan bila produk asuransi yang sejatinya berfungsi sebagai proteksi bisa memberikan keuntungan yang pasti. Padahal sebenarnya keuntungan yang dimaksud sifatnya tidak pasti karena dipengaruhi oleh kondisi pasar dan sebagainya.

 

Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak? Periksa Dulu, Jangan-jangan Ini Penyebabnya

 

Pelanggaran terhadap Prinsip Niat Baik

Kasus-kasus kejahatan asuransi bisa dipastikan memuat pelanggaran terhadap Prinsip Niat Baik yang menjadi dasar kontrak asuransi. Bila kamu perhatikan, ada beberapa jenis pelanggaran Prinsip Niat Baik yang kerap terjadi, antara lain, non-disclosure atau tidak mengungkapkan - lupa mengungkapkan fakta material dengan tidak sengaja atau karena pihak yang bersangkutan berpikir fakta tersebut tidaklah penting.

Lalu, ada juga tindakan concealment atau menutupi secara sengaja sebuah fakta material. Kemudian, ada pula pelanggaran Prinsip Niat Baik dalam bentuk innocent mispresentation (mispresentasi tak disengaja), yaitu pernyataan yang tidak akurat mengenai fakta material, mempercayai hal tersebut sebagai sesuatu yang benar atau pernyatan dibuat tanpa niat menyesatkan.

Misalnya, agen asuransi saat memprospek calon nasabah mengklaim bila asuransi unitlink pasti menguntungkan berdasarkan kinerja historisnya. Hal itu bisa menimbulkan kesalahpahaman karena faktanya asuransi unitlink, yakni yang berkaitan dengan nilai tunai, dipengaruhi oleh banyak faktor.

Terakhir, ada pelanggaran fraudulent mispresentation (mispresentasi menipu) yaitu ketika sebuah pernyataan dikeluarkan oleh salah satu pihak dengan niat menipu secara sadar tanpa ada niat meluruskannya.

 

Baca juga: Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Membeli Rider Tambahan

 

Begini dampak pelanggaran Prinsip Niat Baik

Prinsip Niat Baik menjadi pondasi utama kontrak asuransi. Alhasil, ketika terjadi pelanggaran terhadap Utmost Good Faith, polis asuransi tersebut menjadi tidak sah bagi pihak yang melakukannya. Efeknya bagi nasabah yang melanggar prinsip ini bisa sangat fatal. Pasalnya, perusahaan asuransi bisa melakukan beberapa hal berikut ini.

Pertama, mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat modus kejahatan asuransi. Kedua, perusahaan asuransi bisa menolak kewajiban yang tertera dalam kontrak seperti menolak membayarkan klaim atau uang pertanggungan seperti tertulis dalam polis. Ketiga, perusahaan asuransi dapat mengajukan gugatan agar polis asuransi tersebut ditebus atau dibatalkan. 

Imbas pelanggaran terhadap Prinsip Niat Baik bisa sangat buruk baik bagi si nasabah ataupun perusahaan asuransi. Oleh karena itu, supaya manfaat asuransi bisa kamu dapatkan secara optimal, pastikan kamu memenuhi Prinsip Niat Baik sedari awal saat berniat membeli polis asuransi. Dengan begitu, pengalaman berasuransi kamu jadi menyenangkan. Mudah, kan?

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023