Umat Muslim pasti familiar dengan ungkapan “Pergi haji bila mampu”. Ya, ungkapan ini tertuang dalam salah satu Rukun Islam. Mengapa ada unsur “bila mampu”? Karena ibadah Haji ke tanah suci memerlukan banyak sekali persiapan seperti fisik dan mental yang sehat, serta biaya yang tidak sedikit. Meski begitu minat untuk melangsungkan Ibadah Haji di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat, dan membuat masa tunggunya semakin lama.
Faktor biaya biasanya menjadi prioritas yang harus disiapkan. Untuk memenuhinya, di Indonesia ada berbagai macam instrumen untuk menyiapkan dana ibadah haji.
Tabungan Haji:
Salah satu perencanaan keuangan yang banyak tersedia adalah tabungan haji. Ini mirip dengan tabungan rencana, dimana kita diwajibkan untuk rutin menabung dengan jumlah yang telah ditentukan tiap bulannya. Ketika jumlah sudah mencukupi dalam jangka waktu ditetapkan, maka dana tersebut bisa digunakan sebagai ongkos naik haji (ONH).
Asuransi haji
Serupa dengan asuransi perjalanan, hanya saja dikhususkan untuk jamaah haji selama menjalani rangkaian ibadah haji di tanah suci. Biasanya asuransi mencakup pengobatan, pemeriksaan medis, diagnosis, obat, biaya rumah sakit, serta penanganan dan pengurusan biaya jamaah yang meninggal dunia,
Tabungan Asuransi Biaya Haji
Ada lagi instrumen lain untuk menyiapkan biaya haji, instrumen ini disebut tabungan asuransi biaya haji, instrumen ini memungkinkan calon jamaah dapat menabung dana haji secara berkala, sekaligus mendapat perlindungan asuransi. Prinsip dasar dari instrumen ini adalah produk asuransi tradisional dimana periode menabung dan jumlah Santunan Asuransi (SA) dapat ditentukan sendiri oleh nasabah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Setelah itu, pencairan dana juga dilakukan dalam dua kali pencairan, sebagian dana atau sekitar 50% dari total UP akan cair setelah selesai masa periode pembayaran. Pencairan dana pertama ini dapat digunakan untuk mendaftar dan mendapatkan kursi haji. Dalam jangka waktu berikutnya, seluruh dana yang terkumpul akan cair dan dapat digunakan untuk melunasi seluruh biaya haji.
Sedangkan untuk manfaat perlindungan asuransinya, nasabah terlindungi sejak awal polis aktif hingga saat menjalani rangkaian ibadah haji. Ada perusahaan asuransi yang menawarkan Santunan Asuransi hingga 200%* apabila terjadi risiko meninggal dunia saat menjalankan rangkaian ibadah haji.
*UP yang berikan tiap penyedia jasa tabungan asuransi biaya haji bisa berbeda-beda.
Jadi pilih yang mana untuk mempersiapkan dana biaya haji kamu?