Apakah Asuransi syariah bisa diterapkan pada asuransi jiwa unit link? Tentu saja Asuransi Syariah dapat diterapkan pada Asuransi jiwa unit link. Namun yang harus dipastikan adalah instrumen investasi yang digunakan harus sesuai dengan prinsip Syariah. Seperti deposito Syariah, reksadana Syariah, obligasi Syariah (sukuk), maupun saham Syariah.
Reksadana Syariah, obligasi Syariah (sukuk), maupun saham Syariah dapat di temukan pada Pasar modal Syariah. Pasar modal Syariah memiliki ciri khas tersendiri yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal Syariah harus bebas dari transaksi-transaksi yang tidak beretika dan bermoral seperti insider trading atau short selling. Selain itu, emiten atau perusahaan yang menerbitkan saham haruslah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip Syariah seperti lembaga keuangan konvensional (ribawi), usaha perjudian, makanan dan minuman yang diharamkan, serta usaha/ jasa yang dapat merusak moral dan bersifat mudharat (tidak bermanfaat).
Banyak dari kita yang masih meragukan kinerja fund dari pasar modal syariah. Namun produk pasar modal syariah memiliki kecenderungan kinerja fund yang lebih stabil terutama pada saat kondisi ekonomi cenderung turun. Hal ini dikarenakan pada saat kondisi perekonomian sedang bergejolak, sektor perbankan yang langsung terkena dampaknya, sedangkan sektor perbankan tentunya tidak masuk dalam kategori saham syariah karena faktor riba. Dengan kondisi seperti ini tentunya asuransi jiwa unit link Syariah bisa dijadikan sebagai solusi investasi keuangan jangka panjang anda.