Hingga saat ini, obat yang benar-benar bisa menyembuhkan virus HIV/AIDS belum ditemukan. Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan tahun 2015, kasus HIV/AIDS cenderung meningkat setiap tahunnya.
Penyebab orang terkena HIV/AIDS di antaranya karena gaya hidup seksual yang tidak sehat dan tidak aman, tertular akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril, dan penularan dari ibu kepada bayinya saat kehamilan. Lalu, apakah HIV/AIDS bisa masuk dalam cakupan manfaat asuransi meski belum ada obat yang bisa membuat pengidapnya sembuh total?
Dalam asuransi kesehatan, nasabah yang kemudian terdeteksi mengidap HIV/AIDS bisa tetap mendapatkan manfaat berupa santunan dalam jumlah tertentu sesuai kebijakan perusahaan asuransi. Sedangkan untuk asuransi jiwa, jika nasabah terbukti mengidap HIV/AIDS hingga menyebabkan meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa, umumnya menerapkan masa tunggu dengan jangka waktu tertentu sebelum nasabah dapat menggunakan manfaat ini.
Yuk, lakukan pencegahan terhadap HIV/AIDS dengan menjalani pola hidup sehat, menghindari gaya hidup seksual yang tidak aman, dan siapkan perlindungan asuransi secara maksimal untuk mengantisipasi risiko dalam hidup.