Mengenal LAPS SJK: Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

 

Selain melalui jalur pengadilan, kini tersedia alternatif penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

24 April 2025 | Allianz Indonesia

Ketika terjadi sengketa di sektor jasa keuangan, tak sedikit masyarakat yang merasa bingung harus kemana untuk penyelesaian. Padahal, selain melalui jalur pengadilan, kini tersedia alternatif penyelesaian sengketa yang lebih mudah, cepat, dan efisien, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK hadir sebagai solusi di luar pengadilan bagi nasabah, dan pelaku usaha jasa keuangan yang ingin menyelesaikan sengketa. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020, LAPS SJK dapat digunakan dalam kondisi berikut:

  • Sengketa telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), namun tidak tercapat kesepakatan;
  • Sengketa tersebut tidak sedang dalam proses dan/atau telah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya;
  • Sengketa bersifat keperdataan.

Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lainnya yang mendapat persetujuan dari OJK.

Untuk mendukung proses penyelesaian sengketa, LAPS SJK juga menyediakan tiga jenis layanan utama, yang terdiri dari

  • Mediasi: Penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh mediator LAPS.
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak dibantu oleh arbiter LAPS.
  • Pendapat Mengikat: Layanan penyelesaian atas perbedaan pendapat antara pihak mengenai perjanjian melalui pemberian pendapat mengikat oleh LAPS.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan ini, LAPS SJK dapat dihubungi melalui:

Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H

Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2, Jakarta 12950

Telepon: (021) 2527700

E-mail: info@lapssjk.id

Website: https://lapssjk.id

Dengan adanya LAPS SJK, penyelesaian sengketa keuangan kini bisa dilakukan dengan lebih praktis, efisien, dan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Sebuah solusi yang patut dipertimbangkan dalam menjaga hubungan baik antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan.

  1.