Informasi Implementasi Qanun Aceh Tentang Lembaga Keuangan Syariah Untuk Nasabah Allianz

Allianz Indonesia berupaya mewujudukan komitmen dalam memberikan solusi perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan Nasabah dan masyarakat di wilayah Aceh, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan berbasis syariah di Aceh. 

24 September 2021 | Allianz Indonesia

Mengacu kepada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh yang tertuang dalam Qanun Aceh no 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip Syariah, maka berikut ini informasi penting bagi Nasabah terkait langkah strategis yang diterapkan Perusahaan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan asuransi yang sesuai prinsip Syariah bagi masyarakat Aceh:
  1. Allianz hanya memasarkan produk asuransi jiwa dan kesehatan syariah di wilayah Provinsi Aceh;
  2. Ketentuan ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2021 untuk produk yang dipasarkan melalui kanal distribusi keagenan (Agency), sedangkan kanal distribusi Bank (Bancassurance) mulai diterapkan pada 1 September 2021;
  3. Bagi nasabah Allianz yang beragama Islam dan memiliki polis asuransi konvensional (non-syariah) serta bertempat tinggal di Provinsi Aceh, maka Allianz akan memfasilitasi hal-hal sebagai berikut:
  4. - Apabila Nasabah ingin mempertahankan polis konvensional, Allianz akan tetap memberikan layanan, termasuk perubahan polis, pengajuan klaim dan layanan administrasi lainnya. Adapun transaksi keuangan terkait polis tersebut (misalnya pembayaran premi lanjutan, top up dan pembayaran klaim) akan dilakukan secara elektronik atau melalui lembaga keuangan/kantor layanan Allianz terdekat di luar Provinsi Aceh.
  5. - Apabila Nasabah ingin memenuhi ketentuan Qanun Aceh, yaitu dengan cara mengakhiri polis konvensional dan membuka polis baru syariah, maka Allianz akan memberikan layanan sesuai dengan ketentuan Polis dan aturan lainnya yang berlaku. Namun, semua risiko dan biaya yang timbul atas pengakhiran polis konvensional tersebut dan pembukaan polis baru syariah menjadi keputusan dan tanggung jawab Nasabah, termasuk apabila terjadi penurunan nilai investasi serta munculnya biaya-biaya sebagai akibat dari pengakhiran dan pembukaan polis tersebut. Informasi pilihan produk dapat dilihat pada website www.allianz.co.id. Nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar masing-masing atau menghubungi AllianzCare 1500136 atau AllianzCare Sharia 1500139 untuk informasi lebih lanjut.
  6. Bagi Nasabah Allianz yang beragama non-muslim dan berdomisili di Provinsi Aceh, tetap dapat memiliki Polis Asuransi konvensional (non-syariah);
  7. Bagi Nasabah baru Allianz yang beragama non-muslim dan berdomisili di Aceh, maka Perusahaan akan menambahkan klausul/ketentuan dalam Pernyataan Nasabah di dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Konvensional untuk meminta pernyataan dari calon Nasabah bahwa calon Nasabah bukan beragama Islam dan berdomisili di Aceh;
  8. Untuk pemasaran produk asuransi Allianz yang berbasis Syariah di wilayah Provinsi Aceh, saat ini Allianz memiliki sejumlah tenaga pemasar berlisensi Syariah untuk pemasaran dari sisi keagenan, juga bekerjasama dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (“BTPN Syariah”) untuk pemasaran dari sisi Bancassurance;
  9. Qanun Aceh tidak berlaku di luar wilayah Provinsi Aceh sehingga pemasaran yang dilakukan oleh Allianz di luar wilayah Provinsi Aceh tetap berlaku normal.
  • Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Allianz terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan optimal bagi seluruh Nasabah yang tinggal di wilayah Aceh dengan menyediakan ragam layanan dan fasilitas Allianz di bawah ini:
  • Kemudahan transaksi melalui portal online Nasabah yang tersedia selama 24/7 di Allianz eAZy Connect dan dapat diakses melalui website www.allianz.co.id/eazyconnect, untuk mengunduh laporan transaksi, memantau perkembangan nilai investasi dan melihat informasi Polis, serta melakukan berbagai transaksi lainnya terkait Polis.
  • Layanan AllianzCare 1500-136 / AllianzCare Sharia 1500-139 yang beroperasi dari pukul 08:00 hingga 20:00 WIB (kecuali hari libur) atau melalui email ke contactus@allianz.co.id.

Kami percaya langkah strategis ini akan semakin mendukung upaya perwujudan komitmen Perusahaan dalam memberikan solusi perlindungan dan layanan sesuai kebutuhan Nasabah dan masyarakat di wilayah Aceh, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan inklusi keuangan berbasis syariah di Aceh. 

  1.  

Tentang Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 8,3 juta tertanggung.

Tentang Allianz di Asia
Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Grup Allianz
Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan 100 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 790 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2020, Allianz Group memiliki lebih dari 150.000 karyawan dan meraih total pendapatan 140 miliar Euro serta laba operasional sebesar 10,8 miliar Euro.