Peserta yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan campaign berhak mendapatkan :

Tambahan Santunan Asuransi sebesar 10% dari Santunan Asuransi Dasar yang tercantum pada Data Polis, dengan maksimum Tambahan Santunan Asuransi sebesar Rp500 juta per Nama Pihak Yang Diasuransikan (PYD). Tambahan Santunan Asuransi ini merupakan penambahan dari Manfaat Booster Santunan Asuransi yang sudah diatur di dalam Polis.

Campaign Tambahan Asuransi Dasar sebesar 10% dari Santunan Asuransi Dasar ("Campaign") ini berlaku untuk Pengajuan Polis periode tanggal 27 Maret - 30 April 2024 dan Terbit Polis 27 Maret - 17 Mei 2024 (selama Peserta memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini).
  1. Untuk mendapatkan Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, berikut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib Anda penuhi: 
    a. Status Polis selalu aktif selama Masa Asuransi, termasuk sampai dengan proses klaim disetujui dan dibayarkan oleh Kami.
    b. Pada saat pembelian Polis baru, minimum Santunan Asuransi Dasar Rp1 miliar dan Anda wajib memilih buku polis versi elektronik, metode korespondensi melalui email yaitu e-correspondence & e-statement, selama Masa Asuransi tetap selalu menggunakan e-correspondence & e-statement.
    c. Hanya untuk pembayaran kontribusi tunggal, metode pembayaran Kontribusi harus selalu menggunakan autodebit Rekening Bank atau autodebit Kartu Kredit.
    d. Selalu membayar Kontribusi tepat waktu.
  2. Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar menjadi tidak berlaku apabila:
    a. Polis sudah lapse / Polis diaktifkan kembali (reinstatement) / berakhir / diakhiri sesuai dengan ketentuan Polis.
    b. Melakukan perubahan metode pembayaran Kontribusi menjadi tidak autodebit Rekening Bank atau autodebit Kartu Kredit (contoh: transfer bank).
    c. Adanya perubahan metode korespondensi menjadi non-e-correspondence dan non-e-statement.
  3. KETENTUAN LAINNYA :
    a. Waktu pengajuan Polis : selama periode Campaign.
    b. Syarat dan ketentuan pembukaan Polis baru mengikuti ketentuan underwriting (medical dan financial).
    c. Ketentuan Table Medis untuk pengajuan AlliSya LegacyMax berlaku sesuai ketentuan produk.
    d. Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar tidak dapat dialihkan kepemilikannya atau ditukar dengan program, bentuk / hadiah lainnya.
    e. Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar akan diberikan pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia diajukan kepada Kami dan disetujui untuk Kami bayarkan.
    f. Kami berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar dalam hal: i) Anda tidak memenuhi syarat dan ketentuan Campaign baik saat pembelian Polis baru maupun selama Masa Asuransi. ii) Adanya Polis yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan penipuan, kecurangan terhadap syarat dan ketentuan yang Kami tetapkan.      
  4. Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar akan mulai berlaku setelah 1 (satu) Tahun Polis diterbikan hingga Pihak Yang Diasuransikan (PYD) meninggal dunia sesuai dengan syarat dan ketentuan Campaign dan sebagaimana diatur di dalam Polis. Untuk setiap pengajuan klaim yang disetujui sebelum 1 (satu) Tahun Polis, Pihak Yang Diasuransikan (PYD) hanya akan menerima Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar (sebagaimana disebutkan dalam Polis) dan Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar.
  5. Penambahan atas Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar tidak akan memperhitungkan atau menambah TASA (Total Accumulation Sum Assured) yang dimiliki calon Nama Pihak Yang Diasuransikan (PYD).
  6. Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar dibatasi maksimal sebesar Rp500 juta untuk setiap Nama Pihak Yang Diasuransikan (PYD).
     Contoh:
     · Polis dengan Santunan Asuransi Dasar Rp1 miliar dengan Pihak Yang Diasuransikan (PYD) A → Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar = Rp100 juta
     · Polis dengan Santunan Asuransi Dasar Rp6 miliar dengan Pihak Yang Diasuransikan (PYD) B → Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar = Rp500 juta (Maksimum)
  7. Bagi Nasabah yang sudah memiliki produk Allianz LegacyPro dan juga sudah mendapatkan Tambahan 10% Uang Pertanggungan, Nasabah tetap dapat mengikuti Campaign ini.
  8. Apabila Nama Pihak Yang Diasuransikan (PYD) memiliki beberapa Polis AlliSya LegacyMax dengan minimal Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar Rp1 miliar, hanya Polis yang pertama kali diterbitkan oleh Kami yang akan menerima Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar. 
  9. Peserta yang berhak atas dan memenuhi persyaratan untuk Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar akan menerima email pemberitahuan dari Kami bahwa Peserta berkesempatan mendapatkan Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar. Email pemberitahuan akan mulai Kami kirimkan 3 (tiga) bulan setelah periode Campaign berakhir.
  10. Kami sepenuhnya berhak menentukan bahwa Peserta berhak mendapatkan Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar, termasuk menentukan apabila Peserta tidak lagi berhak untuk mendapatkan Tambahan 10% dari Santunan Asuransi untuk Asuransi Dasar karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan atas Campaign yang telah Kami tetapkan.
1. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
pic 1
  
2. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tetapi melakukan klaim meninggal dunia sebelum 1 Tahun Polis.
pic 1
   
3. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign
pic 1
    
4. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign, namun tidak memenuhi ketentuan Campaign dengan memilih Cash/Transfer sebagai cara bayar, kemudian melakukan perubahan cara bayar menjadi autodebit setelah polis berjalan.
pic 1
    
5. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, selama Masa Asuransi status Polis pernah menjadi LAPSE (tidak aktif) dan kemudian di aktifkan kembali
pic 1
    
6. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign. Namun, saat Masa Asuransi Polis melakukan perubahan cara bayar menjadi Cash/Transfer
pic 1
    
7. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi ketentuan Campaign dengan Santunan Asuransi lebih dari Rp5 miliar
pic 1
    
8. Pembelian lebih dari 1 polis AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku
pic 1
     
9. Pembelian AlliSya LegacyMax selama periode Campaign dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan usia polis mencapai 37 tahun
pic 1