Asuransi kesehatan eAZy MediCash memberikan santunan harian Rawat Inap dan/atau manfaat penggantian biaya Pembedahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung dalam hal Pemegang Polis/Tertanggung menjalani Rawat Inap dan/atau menjalani tindakan Pembedahan di Rumah Sakit atas anjuran Dokter yang Dibutuhkan Secara Medis. Produk ini juga menyediakan manfaat Return of Premium.

   

Melalui Simplified Issuance
Offer
dengan pernyataan
kesehatan.
Premi dapat dibayar
bulanan dan tahunan.
 Secara cashless
atau reimbursement.
Sebagai pengganti penghasilan yang hilang selama Pemegang Polis atau Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit yang dibutuhkan secara Medis dengan maksimal 30 hari per tahun Polis.

Swipe to view more

Manfaat

Plan A

Plan B Plan C

Plan D

Santunan Harian Rawat Inap
(Maksimum 30 hari per tahun)

Rp300.000/hari

Rp500.000/hari Rp800.000/hari

Rp1.000.000/hari

Manfaat Pembedahan 
(Maksimum per tahun)
Rp3.000.000 Rp5.000.000 Rp8.000.000 Rp10.000.000

Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan santunan pokok harian kepada Pemegang Polis/Tertanggung untuk sejumlah hari penuh selama Tertanggung menjalani Rawat Inap tersebut di Rumah Sakit dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari per tahun Polis dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.

Jika Tertanggung menjalani tindakan Pembedahan di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan penggantian biaya Pembedahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung dengan jumlah maksimal per tahun sebagaimana tercantum di dalam Tabel Manfaat serta tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.

Kami akan membayarkan manfaat Return of Premium sebesar 100% dari total Premi yang telah dibayarkan dan akan dibayarkan pada akhir Masa Asuransi dengan kondisi Polis masih aktif. Pembayaran manfaat ini akan dilakukan terlepas dari apakah sudah terdapat pengajuan klaim atau tidak terdapat pengajuan klaim oleh Pemegang Polis/Tertanggung selama Masa Asuransi dan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.

Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Kami yang memberikan manfaat asuransi yang sama dengan Manfaat Asuransi dalam Polis ini, maka:
  • Nilai santunan pokok harian yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp1.500.000 per hari.
  • Nilai Manfaat Pembedahan yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp15.000.000 per tahun.

Swipe to view more

Tipe Produk

Asuransi Kesehatan Individu

Usia Masuk Tertanggung (ulang tahun terakhir)

18-55 tahun.

Usia Pertanggungan (ulang tahun terakhir) Hingga Tertanggung mencapai usia 65 tahun.
 
Mata Uang Rupiah.
 
Cara Pembayaran Premi Bulanan dan Tahunan
(Dapat dibayar melalui autodebet rekening tabungan).
 
Proses Klaim
 
Cashless dan reimbursement.
Underwriting
 
  • Simplified Issuance Offer (SIO), dengan pernyataan kesehatan.
  • Pada saat mengajukan asuransi, Tertanggung dalam keadaan sehat, tidak sedang dirawat di Rumah Sakit.
Masa Tunggu
 
  • 60 hari per Tertanggung (untuk klaim pertama) tidak termasuk perawatan karena kecelakaan.
  • 12 bulan untuk segala perawatan medis dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Penyakit-penyakit Khusus dan komplikasinya.
Periode Perlindungan
 
10 tahun.
Pemulihan Polis (Reinstatement)
 
  • 6 bulan sejak polis berakhir
  • Allianz akan menilai kembali permintaan pemulihan dan mengkonfirmasi permintaan tersebut sesuai dengan informasi yang diisi oleh Tertanggung.
Masa Tenggang (Grace Period)
 
60 hari.
Ketentuan Pertanggungan
 
  • Pemegang Polis adalah nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (nasabah rekening tabungan).
  • Pemegang Polis harus sama dengan Tertanggung.
Masa Pembayaran Premi
 
10 tahun.
Premi
  • Premi ditentukan berdasarkan usia masuk dan plan yang dipilih.
  • Nilai Premi tetap hingga akhir masa pertanggungan.