Website Allianz.co.id menggunakan cookies untuk memberi Anda situs website yang ramah pengguna, aman dan efektif.
Pengaturan cookies pada browser biasanya mengatur untuk "Mengizinkan semua cookies". Jika Anda melanjutkan untuk melihat situs website ini, Anda menyetujuinya. Silakan kunjungi pemberitahuan privasi jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang pemberitahuan privasi dan cookies Allianz.co.id
Selengkapnya
Prime Life Allianz adalah Asuransi jiwa tradisional pembayaran Premi Asuransi Dasar secara berkala untuk ketenangan akan warisan maksimal di masa depan.
Apa aja sih manfaat Prime Life Assurance?
Manfaat Meninggal Dunia berupa 100% Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung meninggal dunia(2).
(1)Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada)
(2)Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia ini akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan sesuai Syarat-Syarat Umum Polis dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada); dan menyebabkan berakhirnya Polis. .
Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar 10 tahun dengan fitur Masa Asuransi Yang Diperpanjang berupa Polis akan diperpanjang secara otomatis(3) dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar(4) tanpa pemeriksaan kesehatan(5).
(3)Allianz berhak untuk tidak memperpanjang Polis dengan memberitahukan kepada Pemegang Polis secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan.
(4)Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar. Masa Asuransi Yang Diperpanjang dimulai sejak tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang”) dan berakhir pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang”), yang masing-masing disebutkan dalam surat pemberitahuan perpanjangan Masa Asuransi yang diterbitkan oleh Allianz (”Surat Perpanjangan Masa Asuransi”). Tertanggung tidak melebihi Usia 80 tahun dan masih hidup pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang, serta Tertanggung tidak melebihi Usia 90 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
(5)Pemegang Polis dapat memilih nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang dengan besaran: (i) Sama dengan nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Dalam hal tersebut, besaran Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan meningkat sesuai dengan pertambahan Usia Tertanggung dan ketentuan underwriting Allianz yang berlaku; atau (ii) Lebih kecil dari nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Namun demikian: (ii.a) Nilai Uang Pertanggungan yang disesuaikan tersebut tidak boleh lebih kecil dari Uang Pertanggungan minimum yang ditetapkan oleh Allianz berdasarkan ketentuan underwriting Allianz; dan (ii.b) Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan disesuaikan sesuai dengan penurunan Uang Pertanggungan dan ketentuan underwriting Allianz.
Warisan maksimal dengan minimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar Rp5.000.000.000 / USD 380.000(6)
(6)Sesuai dengan ketentuan produk yang berlaku.
Cara pembayaran Premi Asuransi Dasar secara berkala dalam mata uang Rupiah & USD sesuai kebutuhan.
Manfaat Asuransi
Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Usia Masuk
Tertanggung:
Usia masuk Tertanggung mulai dari 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Pemegang Polis:
18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat)
Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar
10 tahun dan Polis akan diperpanjang secara otomatis* dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal untuk Asuransi Dasar (”Masa Asuransi Yang Diperpanjang”).
*) Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar. Namun demikian, Allianz berhak untuk tidak memperpanjang Polis (dalam hal ini termasuk produk Prime Life Assurance tidak dapat dipasarkan kembali berdasarkan kebijakan Allianz) dengan memberitahukan kepada Pemegang Polis secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan.
Tipe pembayaran Premi Asuransi Dasar
Premi Asuransi Dasar lanjutan secara berkala.
Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar
Rp5.000.000.000 / USD 380.000
Maksimum Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar bagi Tertanggung anak (hingga Usia 17 tahun) atau tidak berpenghasilan: Rp 8.000.000.000 / USD 616.000
Mata Uang
Rupiah & US Dollar
Ketentuan perpanjangan Masa Asuransi
▪ Sama dengan nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Dalam hal tersebut, besaran Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan meningkat sesuai dengan pertambahan Usia Tertanggung dan ketentuan underwriting Allianz yang berlaku; atau
▪ Lebih kecil dari nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar awal. Namun demikian: (i) Nilai Uang Pertanggungan yang disesuaikan tersebut tidak boleh lebih kecil dari Uang Pertanggungan minimum yang ditetapkan oleh Allianz berdasarkan ketentuan underwriting Allianz; dan (ii) Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) akan disesuaikan sesuai dengan penurunan Uang Pertanggungan dan ketentuan underwriting Allianz.