![](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/stage/stageimage.img.82.3360.jpeg/1684071590227/opa-desktop.jpeg)
Proteksi Pasti Untuk Masa Depan Terjamin
Optima Protection Assurance PASTI
Deskripsi produk
Optima Protection Assurance PASTI
Tentang Produk
• Optima Protection Assurance PASTI memberikan solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin.
![1](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper/wrapper/multi_column_grid_co/grid-1-par/image_copy.img.82.3360.png/1621499500870/person-under-umbrella-rgb-seta.png)
Keunggulan Produk
![1](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile/image.img.82.3360.png/1621606920152/man-presenting-document-to-woman.png)
Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1)
![2](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile_995717421/image.img.82.3360.png/1621606926376/man-giving-thumbs-up-to-pie-chart.png)
Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.
![3](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile_2132098841/image.img.82.3360.png/1621606970129/woman-talking-on-phone-in-hospital-bed.png)
PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).
![4](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile_1253948962/image.img.82.3360.png/1621606976899/woman-with-laptop-taking-picture-of-document.png)
Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.
![4](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile_1253948962_copy/image.img.82.3360.png/1621606984139/woman-with-smartphone-in-front-of-couple.png)
Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.
![4](/produk/partner-kami/hsbc-indonesia/optima-protection-assurance-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_1655493350/wrapper/tiles_container_copy/custom-parsys/tile_1253948962_copy_1298476884/image.img.82.3360.png/1621606993545/dentist-with-patient.png)
Santunan Jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan.(2)
Manfaat Produk
Swipe to view more
Akibat Bukan Kecelaaan | 200% Uang Pertanggungan. | |
Akibat Kecelakaan | 300% Uang Pertanggungan.(1) | |
Akibat Kecelakaan Pada Saat Menggunakan Transportasi Umum | 400% Uang Pertanggungan.(1) |
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis | 100% Uang Pertanggungan.(2) |
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Apabila Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis | 100% Uang Pertanggungan. |
Illustrasi Manfaat & Syarat Ketentuan
Usia masuk 35 tahun
saat membeli Optima Protection Assurance PASTI.
Swipe to view more
Premi Berkala bulanan | Uang Pertanggungan (UP) | Masa Pembayaran Premi |
Rp 16,575,000 |
Rp 500,000,000 |
20 tahun |
Swipe to view more
Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan: |
Rp 1 Milyar (200% UP). |
Rp 1,5 Milyar(1) (300% UP). |
Rp 2 Milyar(1) (400% UP). |
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: |
|
|
Rp 500 Juta(2) (100% UP). |
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan: |
|
|
Rp 500 Juta (100% UP). |
(3) Ulang tahun terdekat.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
- Usia masuk Tertanggung:
- Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat). - Masa Asuransi:
- Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
- Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
*) Ulang tahun terdekat.
- Dalam mata uang Rupiah.
- Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
- Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.