SmartProtection BTN Purnabakti Memberikan perlindungan Prima Dana Pinjaman Anda. Ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Anda dan keluarga sebagai Debitur pinjaman.
Tentang Produk
Keunggulan Produk
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Informasi Lainnya
- Untuk Uang Pertanggungan ≤ Rp 100 juta akan diproses dengan jaminan diterima (Guaranteed Issuance Offer/ GIO).
- Untuk Uang Pertanggungan > Rp 100 juta proses pengajuan asuransi tergantung kepada hasil keputusan underwriting.
- Setiap Tertanggung harus mengisi SPAJK Kumpulan atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan.
- Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau meninggal dunia karena Penyakit dan/atau meninggal dunia karena Kecelakaan sepanjang bukan sebagai akibat atau berhubungan dengan peristiwa-peristiwa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Polis.
- Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz.
- Uang Pertanggungan tidak termasuk bunga, denda, pinalti dan/atau tunggakan lainnya.
- Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.
Formula Pengembalian Premi:
[ ( n - t ) / n ] x Premi Tunggal x Faktor Pengembalian
Catatan:
n = Masa Pertanggungan.
t = Ulang tahun Polis yang sudah dilalui.
Perhitungan pengembalian Premi dalam harian.
Swipe to view more
| Tenor (bulan) | Faktor Pengembalian | |
|
6 - 72 78 - 108 114 - 144 150 - 180 |
10% 20% 30% 50% |