Picture1
Tersedia 2 perlindungan dalam 1 manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan.
Picture2
Perlindungan senilai maksimal s/d 300% Uang Pertanggungan jiwa dasar.* *) Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Picture3
Santunan jiwa akibat kecelakaan sebagai penambah aset warisan yang semakin bernilai kelak.
Picture4
Presentase nilai Uang Pertanggungan apabila mengalami kehilangan fungsi anggota tubuh secara total atau sebagian, permanen dan tidak dapat dipulihkan sebagai akibat dari kecelakaan.

Manfaat Perlindungan Khusus Akibat Kecelakaan

100% Santunan Jiwa* akibat kecelakaan sebagai warisan bagi keluarga tercinta.

*) Maksimum perlindungan hingga usia 65 tahun.

Swipe to view more

Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh Secara Total
Contoh:

Kehilangan fungsi kedua tangan, dll

100 %
Uang Pertanggungan
 

Kehilangan Salah Satu Fungsi Anggota Tubuh Secara Sebagian
Contoh:

Kehilangan fungsi salah satu jari tangan, dll

Persentase Uang Pertanggungan sesuai kondisi kehilangan fungsi salah satu anggota tubuh  

Usia Masuk

: 1 bulan – 64 tahun (ulang tahun terdekat).

Maksimum Usia Perlindungan 

: Sampai dengan usia 65 tahun.

Mata Uang

: Rupiah & Dolar AS

Pengecualian

: Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis

Apa yang harus Anda punya?