Asuransi Jiwa
SmartLink Guard Investa
Guard Your Legacy. Invest Beyond Borders.
Tentang Produk
Apa sih keunggulan
SmartLink Guard Investa?
Manfaat Asuransi SmartLink Guard Investa
A. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi setelah berakhirnya Masa Pembayaran Premi
Penerima Manfaat akan mendapatkan Uang Pertanggungan yang berlaku sesuai Data Polis + peningkatan Uang Pertanggungan yang berlaku efektif sampai tanggal meninggal dunia (jika ada) sesuai ketentuan poin 1(c) + Manfaat Investasi, sesuai dengan ketentuan Polis. Manfaat Investasi yang dibayarkan berupa saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.
B. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pembayaran Premi karena sebab selain Kecelakaan
Manfaat Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud dalam poin (1.a) tidak berlaku dan Kami hanya akan membayarkan Manfaat Investasi sebagaimana dimaksud dalam poin (3) kepada Penerima Manfaat.
C. Peningkatan Uang Pertanggungan Berkala
Uang Pertanggungan akan meningkat secara otomatis pada awal tahun polis tertentu, sebesar 100% dari Uang Pertanggungan awal sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan diberikan secara kumulatif sampai dengan total Uang Pertanggungan mencapai paling banyak 500% dari Uang Pertanggungan awal. Ketentuan mengenai waktu pemberian peningkatan Uang Pertanggungan tercantum dalam tabel di bawah ini.
D. Rincian Uang Pertanggungan setelah masing-masing peningkatan sebagaimana dimaksud pada poin (1.c) tercantum dalam Data Polis, Endosemen dan/atau dokumen lain yang Kami tetapkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
E. Khusus untuk Tertanggung yang pada saat meninggal dunia ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 tahun, besarnya Manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan kepada Penerima Manfaat mengikuti persentase sebagaimana tercantum dalam tabel berikut. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap Manfaat Investasi sebagaimana dimaksud pada poin (3) dibawah.
Catatan: Untuk Informasi dan Ketentuan lebih lengkap dapat mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum SmartLink Guard Investa terlampir
A. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan yang terjadi dalam Masa Pembayaran Premi
Penerima Manfaat akan mendapatkan: 100% Uang Pertanggungan yang tercantum dalam Data Polis/ Endosemen + Manfaat Investasi. Manfaat Investasi yang dibayarkan berupa saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.
B. Untuk menghindari keraguan, Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada poin (1.a) hanya berlaku apabila:
- Kecelakaan terjadi dalam Masa Pembayaran Premi; dan
- Tertanggung meninggal dunia secara langsung akibat Kecelakaan tersebut dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
C. Apabila Tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya Masa Pembayaran Premi, termasuk apabila meninggal dunia akibat Kecelakaan
Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam poin ini tidak berlaku dan klaim akan diproses berdasarkan ketentuan Manfaat Meninggal Dunia dengan Peningkatan Uang Pertanggungan Berkala sebagaimana dimaksud dalam poin (1).
D. Untuk menghindari keragu-raguan, atas satu peristiwa meninggal dunia Tertanggung hanya dapat dibayarkan salah satu dari:
- Manfaat Meninggal Dunia dengan Peningkatan Uang Pertanggungan Berkala sebagaimana dimaksud dalam poin (1); atau
- Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam poin (2).
Kedua manfaat tersebut tidak dapat dibayarkan secara bersamaan atas peristiwa meninggal dunia yang sama.
E. Khusus untuk Tertanggung yang pada saat meninggal dunia ber-Usia di bawah dan/atau sampai dengan 5 tahun, besarnya Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang dibayarkan kepada Penerima Manfaat mengikuti persentase sebagaimana tercantum dalam tabel pada poin
Catatan: Untuk Informasi dan Ketentuan lebih lengkap dapat mengacu pada Brosur dan RIPLAY Umum SmartLink Guard Investa terlampir
Manfaat Investasi akan dibayarkan sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis dalam hal:
A. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau
B. Polis berakhir, batal, ditebus atau dianggap telah ditebus berdasarkan ketentuan Polis, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajibankewajiban lainnya (apabila ada), kepada Pemegang Polis dalam bentuk Nilai Tebus sesuai ketentuan Polis.
Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan, Polis berakhir dan akan dibayarkan
Manfaat Akhir Kontrak berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Pemegang Polis
Catatan:
Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan Biaya-Biaya atau kewajiban–kewajiban lainnya (apabila ada).