Klaim Asuransi Jiwa

Langkah awal dalam prosedur pengajuan klaim asuransi jiwa Allianz adalah peserta asuransi harus melapokan kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan kepada agen asuransi Allianz atau ke kantor Allianz yang terdekat.

Video proses klaim Asuransi jiwa Allianz

Video edukasi dan tips proses klaim Asuransi Jiwa Allianz dari dr. Vidya Indira, Individual Life Claim Manager. Pastikan Agen Asuransi Anda juga memberikan informasi yang benar pada saat mengajukan polis asuransi jiwa di tahap awal agar pengajuan klaim Anda lancar di masa yang akan datang.

Alur Klaim Asuransi Jiwa

Tindakan pertama yang harus dilakukan jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan. Anda harus melapor kepada kami dalam atau segera menghubungi Agen asuransi jiwa Anda untuk memperoleh bantuan.
  1. (i) Polis asli dan Data Polis asli; atau (ii) Data Polis asli (bagi Anda yang memilih Polis elektronik/digital).
  2. Formulir klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat.
  3. Formulir klaim meninggal dunia yang harus diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang melakukan perawatan atas Tertanggung.
  4. Formulir surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Penerima Manfaat.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian).
  6. Fotokopi Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab kematian Tertanggung yang tidak wajar, tidak diketahui atau karena Kecelakaan, serta hasil autopsi atau visum dari Dokter.
  7. Surat pernyataan yang menjelaskan kronologis kematian Tertanggung yang disiapkan secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Penerima Manfaat (apabila Tertanggung meninggal dunia di rumah tanpa perawatan Dokter).
  8. Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang terkait dengan Polis/pengajuan klaim ini sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Tertanggung.
  9. Formulir pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, dan fotokopi buku rekening Penerima Manfaat.
  10. Fotokopi identitas diri Tertanggung (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
  11. Fotokopi identitas diri Penerima Manfaat (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronic untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
  12. Fotokopi dokumen pendukung yang menjelaskan hubungan antara Tertanggung dengan Penerima Manfaat.
  13. Dokumen lainnya (jika diperlukan).
  1. Formulir pengajuan klaim untuk cacat yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Pemegang Polis.
  2. Formulir klaim cacat yang diisi oleh Dokter yang merawat yang menyatakan bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian.
  3. Hasil pemeriksaan medis yang mendukung keterangan atau diagnosa Dokter yang merawat bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian.
  4. Fotokopi identitas diri yang sah dari Tertanggung dan Pemegang Polis.
  5. Formulir pemberitahuan nomor rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar oleh Pemegang Polis, dan fotokopi buku rekening Pemegang Polis.
  6. Formulir surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Tertanggung.
  7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal penyebab karena Kecelakaan.
  8. Dokumen lain (jika diperlukan).
  9. Dokumen lainnya yang disyaratkan dalam ketentuan Polis.
  1. Formulir pengajuan klaim Penyakit Kritis yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Polis.
  2. Surat keterangan asli dari Dokter spesialis yang mendiagnosis untuk pertama kali.
  3. Formulir Surat kuasa pelepasan informasi dan data medik yang diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh Tertanggung.
  4. Fotokopi identitas diri Pemegang Polis (berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia, dan Passport untuk warga negara asing).
  5. Fotokopi identitas diri Tertanggung (berupa Akte lahir (anak-anak), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk warga negara Indonesia (dewasa), dan Passport untuk warga negara asing (dewasa)).
  6. Fotokopi hasil pemeriksaan medis yang terkait dengan Polis/pengajuan klaim ini sehubungan dengan tindakan medis, perawatan dan/atau pelayanan kesehatan yang pernah dilakukan dan/atau diterima oleh Tertanggung.
  7. Formulir Pemberitahuan nomor rekening dan fotokopi buku rekening Pemegang Polis.
  8. Dokumen lainnya (jika diperlukan).

Persyaratan dokumen klaim Credit Life:

  1. Formulir klaim meninggal dunia
  2. Copy identitas Tertanggung
  3. Copy Kartu Keluarga Tertanggung
  4. Copy identitas ahli waris
  5. Kronologis kejadian
  6. Surat keterangan sebab meninggal dari dokter
  7. Surat keterangan meninggal dari kelurahan (asli/copy legalisir)
  8. Surat Keterangan dari Kepolisian dalam hal meninggal tidak wajar/kecelakaan lalu lintas (asli/copy legalisir)
  9. Surat Keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat dalam hal meninggal di luar negeri (asli/copy legalisir)

Dokumen dikirimkan ke alamat di bawah ini:

Credit Life & Micro Insurance
PT Asuransi Allianz Indonesia
World Trade Centre (WTC) 6 Lantai Basement
Jl. Jend Sudirman Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920

Kontak Allianz Life

PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA (Divisi Klaim)
World Trade Centre (WTC) 3 dan 6
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920, Indonesia

Tel: 1500 136 Tel: +6221-2926 9999
Email : contactus@allianz.co.id

Download Formulir Klaim Asuransi Jiwa

*Jika dibutuhkan penggunaan meterai, mohon dapat menggunakan meterai Rp10.000,00