Allianz Indonesia Tawarkan Banyak Cara Untuk Berwakaf Melalui Fitur Wakaf Pada Produk Allisya Protection Plus

 

Unit usaha syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz Life Syariah”) meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus. Peluncuran fitur wakaf ini merupakan bagian dari program #BerlipatnyaBerkah yang telah berjalan sejak bulan Mei 2019.

17 Juli 2019 | Allianz Indonesia

Jakarta, 17 Juli 2019 – Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan solusi finansial yang sesuai dengan nilai-nilai syariah selalu meningkat. Salah satu manfat yang kini tengah diminati dan berkembang di Indonesia adalah wakaf asuransi syariah. Wakaf sendiri merupakan salah satu amalan dalam Islam dengan cara menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Oleh karena itu dengan wakaf akan mendapatkan keberkahan pahala yang tidak terputus sampai akhirat kelak. Berangkat dari hal tersebut, unit usaha syariah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz Life Syariah”) meluncurkan Fitur Wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus. Peluncuran fitur wakaf ini merupakan bagian dari program #BerlipatnyaBerkah yang telah berjalan sejak bulan Mei 2019.

“Wakaf memiliki prinsip yang selaras dengan prinsip tolong menolong yang menjadi kaidah dasar asuransi syariah. Wakaf dapat memberikan manfaat dan berkah yang berlipat bagi masyarakat dan pahala yang terus mengalir bagi orang yang berwakaf (wakif). Hal ini menjadikan wakaf asuransi sebagai fitur yang sangat potensial di pasar Indonesia,” kata Yoga Prasetyo, Pimpinan Unit Usaha Syariah, Allianz Life Indonesia.

Namun demikian, menurut riset yang dilakukan Nielsen pada tahun 2017 sebagian besar masyarakat masih beranggapan bahwa wakaf selalu dikaitkan dengan tanah atau bangunan, sehingga harus mapan atau siap secara finansial sebelum berwakaf, padahal bentuk wakaf sangat luas dan ada banyak cara untuk berwakaf.

“Bentuk wakaf bisa berupa uang, saham, surat berharga, logam mulia, kendaraan, serta rumah atau perkebunan. Yang terpenting, wakaf dapat bernilai guna saat orang yang mewakafkan (wakif) meninggal dunia, bermanfaat untuk jangka panjang, bersifat sukarela dan produktif untuk kepentingan masyarakat, serta memiliki nilai ekonomi yang tidak berkurang dan dikembangkan secara prinsip syariah,” lanjut Yoga.

Pada fitur wakaf Allisya Protection Plus, nasabah bisa menyiapkan nilai wakaf berbentuk uang sejak dini yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga berwakaf akan lebih ringan dan terencana sejak awal.

Berkah nilai wakaf berbentuk uang adalah nilai uang tidak berkurang serta dijamin kelestariannya untuk tujuan wakaf, seperti pembangunan prasarana ibadah. Nilai uang yang diwakafkan akan terus menjadi berkah yang berlipat bagi pemberi wakaf (wakif) meski sudah meninggal dunia. Pada manfaat fitur wakaf Allisya Protection Plus, pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi terlebih dahulu menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi paling banyak 45% dari total santunan asuransi.

Fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus memiliki banyak kemudahan, salah satunya adalah tidak terbentur usia dan waktu. “Niat berwakaf adalah untuk keberkahan dunia akhirat dan mengumpulkan amalan jariyah dapat dimulai sejak dini untuk mendapatkan berkah yang berlipat. Oleh karena itu seseorang yang belum memiliki aset uang pun dapat berwakaf sekaligus terproteksi,” tambah Yoga.

Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, serta Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya. Lembaga pengelola wakaf ini memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

  1.