Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan

akomodasi
Akomodasi Sementara
hukum
Tanggung Gugat Hukum Pribadi
harta
Kerusakan Harta Benda
kematian
Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
kebakaran
Kebakaran
teroris
Terorisme dan Sabotase
   
teroris
Pencurian
Houseowner
RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.
Householder

RumahKu Plus Householder memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.

Anda dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan Anda.

Spesifikasi Bangunan

Jenis rumah tinggal yang dapat diasuransikan dengan Allianz Rumahku Plus adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.

Jaminan Pilihan

Asuransi RumahKu Plus memiliki jaminan perlindungan yang dapat di pilih.

  • Banjir
  • Angin Topan
  • Badai
  • Letusan Gunung
  • Gempa Bumi
  1.  

Pengecualian Umum

  • Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
  • Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
  • Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
  • Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).

 

Pengecualian dapat Anda lihat selengkapnya pada Polis.

TravelPro
TravelPro
Pertanyaan Seputar Allianz RumahKu Plus.
Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai dan tidak termasuk ruko. Kelas I (Beton, baja, tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu). Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir. Minimum premi sesuai standar (minimal Rp100.000). Meliputi bangunan (houseowner) dan isi rumah (householder).
Rate premi tergantung dari Paket yang dipilih beserta jaminan perlindungannya.
  • FLTSEA (Kebakaran, Petir, Halilintar, Kebakaran di bawah tanah, Peledakan, Asap, Kejatuhan Pesawat Terbang)
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat
  • Huru - hara, Terorisme, Sabotase
  • Benturan dengan kendaraan atau lainnya
  • Pecah atau meluapnya tangki perangkat atau pipa rumah tangga
  • Pencurian
  • Badai, Siklon, Topan, Angin Ribut
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir (termasuk meluapnya air laut)
  • Kerusakan harta benda (Accidental Damage)
  • Kerusakan pada Cermin
  • Tanggung Gugat Hukum Pribadi (Cedera tubuh dan Harta Benda)
  • Ganti Rugi atas Kematian Tertanggung
  • Harta Milik Asisten Rumah Tangga