Keunggulan Joint Life Care

    • Adanya perlindungan jiwa bagi suami istri sebagai Tertanggung DALAM 1 POLIS ASURANSI
    • Besarnya manfaat yang diterima pemegang polis asuransi karena meninggal dunia akibat kecelakaan adalah 300% dari uang pertanggungan
    • Proses pengajuan asuransi yang SEDERHANA
    • Uang Pertanggungan s/d Rp 1,5 MILYAR*)
    • Pilihan masa perlindungan LEBIH LAMA dari masa setor Premi

Solusi perlindungan jiwa berjangka gabungan bagi suami istri dalam satu Polis dengan satu Premi terhadap risiko hilang atau berkurangnya sumber penghasilan dalam rumah tangga.

Jika Salah satu Tertanggung dalam Polis:

    • Meninggal dunia akibat sebab alami: 100% Santunan Jiwa.*
    • Meninggal dunia akibat kecelakaan: 300% Santunan Jiwa.*

*) Nilai santunan jiwa = Premi bulanan x pengali.
Nilai pengali berbeda-beda berdasarkan plan perlindungan yang dipilih.

Swipe to view more

Meninggal dunia akibat sebab alami:
100% Santunan Jiwa*
atau

Meninggal dunia akibat kecelakaan:

300% Santunan Jiwa*

*) Nilai santunan jiwa = Premi bulanan x pengali
Nilai pengali berbeda-beda berdasarkan plan perlindungan yang dipilih.
1
2
3
4
4
4

    • Tertanggung
    - Suami, 33 tahun, Tidak Merokok.
    - Istri, 29 tahun, Tidak Merokok.

    Premi bulanan
    Rp 1,000,000

    Plan perlindungan yang dipilih
    Plan B (dengan nilai pengali 1,130 sesuai usia masuk Tertanggung).

    • Nilai Santunan Jiwa jika salah satu Tertanggung meninggal dunia:
    a. Akibat Sebab Alami: 
        100% x (Rp 1,000,000 x 1,130) = Rp 1,130,000,000
    b. Akibat Kecelakaan: 
        300% x (Rp 1,000,000 x 1,130) = Rp 3,390,000,000

    Setelah Santunan Jiwa dibayarkan, Polis berakhir.

    • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 50 tahun (ulang tahun terakhir).
    • Masa usia perlindungan:
    Maksimum usia 70 tahun.
    • Metode Pembayaran Premi:
    Berkala Bulanan (auto debet tabungan).
    • Underwriting:
    Pertanyaan singkat seputar kesehatan/
    Simplified Issue Offer (SIO) untuk maksimum Uang Pertanggungan Jiwa sebesar Rp 1,5 Milyar/Polis*.
    *) Termasuk penggabungan dari semua Polis dengan tipe SIO untuk Tertanggung yang sama.
    • Penebusan Polis (
    Surrender):
    Jika Pemegang Polis melakukan pemberhentian Polis sebelum Masa Asuransi berakhir, maka tersedia pengembalian Premi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
    • Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam Polis.