Rencana perlindungan jiwa & kesehatan |
Pembayar Premi |
Tertanggung |
Solusi produk asuransi tambahan |
Manfaat Premi dibayarkan Allianz* jika musibah terkena penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total terjadi pada pencari nafkah |
|
Bagi diri sendiri |
Diri sendiri (sebagai pencari nafkah) |
Payor Benefit |
Pembayar Premi |
Santunan jiwa tetap tersedia bagi ahli waris** |
|
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit |
Pasangan Pembayar Premi |
|||
Bagi pasangan |
Diri sendiri (sebagai pencari nafkah) |
Pasangan (bukan pencari nafkah) |
Payor Benefit |
Pembayar Premi |
|
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Pasangan (sebagai pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit |
Pasangan Pembayar Premi |
||
Bagi anak |
Diri sendiri (sebagai pencari nafkah) |
Anak |
Payor Benefit |
Pembayar Premi |
|
Diri sendiri (bukan pencari nafkah) |
Spouse Payor Benefit |
Pasangan Pembayar Premi |
Apabila suami istri sebagai pencari nafkah gabungan, dapat mengambil produk Payor Benefit & Spouse Payor Benefit sekaligus dalam Polis
*) Sampai dengan usia Pembayar Premi/Pasangannya mencapai usia 65 tahun.
**) Selama status Polis aktif sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
Termasuk Premi Top Up Berkala (apabila ada dan dipilih sebagai manfaat).
Selama pembayaran Total Premi Berkala secara rutin dan Nilai Dana Investasi cukup untuk pembayaran biaya asuransi, biaya administrasi bulanan, dll.
Terkecuali selama Cuti Premi dan Nilai Dana Investasi masih cukup untuk tagihan biaya asuransi, biaya administrasi bulanan dll.
Sangat disayangkan apabila santunan jiwa yang sudah Anda siapkan untuk keluarga tercinta sebagai ahli waris hilang karena pembayaran Premi yang terhenti, sehingga Polis menjadi tidak aktif ataupun batal.
Simak video berikut!