Perubahan secara mandiri melalui portal Allianz eAZy Connect dengan mengikuti langkah berikut: 

  1. Log in di www.allianz.co.id/eazyconnect dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu ‘Transaksi’ 
  3. Pilih menu ‘Perubahan Penerima Manfaat’ 
  4. Pilih nomor polis atau nomor peserta nasabah
  5. Lakukan perubahan yang diinginkan
  6. Tekan tombol ‘Lanjut’ 
  7. Perubahan data selesai

Untuk panduan lengkap perubahan data melalui eAZy Connect, silakan kunjungi: https://www.allianz.co.id/layanan/allianz-eazy/eazy-connect.html

Perubahan Penerima Manfaat juga dapat diajukan secara manual melalui Formulir Permohonan Perubahan Polis Non Finansial dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Perubahan Polis Non Finansial (klik untuk mengunduh Formulir)   
  2. Melampirkan salinan identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Melampirkan salinan data pendukung (misal : akte nikah, akte lahir, kartu keluarga, dll)
  4. Pastikan total persentase alokasi manfaat dari seluruh Penerima Manfaat adalah 100%
  5. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau disampaikan melalui email ke contactus@allianz.co.id 
  6. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  7. Kami akan menyelesaikan pengajuan perubahan data Penerima Manfaat (Termaslahat) dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Pengajuan Pemulihan Polis dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Pemulihan
     (klik untuk mengunduh Formulir)
  2. Melampirkan Salinan Identitas Diri (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Melampirkan Bukti bayar premi tertunggak. Untuk Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, transfer, dan melalui kartu kredit. Jika dibayarkan melalui kartu kredit, diwajibkan untuk melampirkan Surat Kuasa untuk pendebitan dengan catatan harus sekali debit.
  4. Mengisi dan melampirkan kuesioner Covid-19 (klik untuk mengunduh Formulir)
  5. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau disampaikan melalui email ke contactus@allianz.co.id
  6. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  7. Kami akan menyelesaikan pengajuan pemulihan polis dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan (termasuk persyaratan Underwriting) diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas 

 

Pengajuan Penebusan Polis (Surrender) dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Penarikan dan Penebusan Polis (klik untuk mengunduh Formulir) 
  2. Melampirkan Polis atau Ikhtisar Polis Asli(**)
  3. Melampirkan Salinan Identitas Diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  4. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**)
  5. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 12:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  6. Kami akan menyelesaikan permintaan penebusan polis (Surrender) dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar serta konfirmasi transaksi melalui telepon berhasil dilakukan. Mohon pastikan nomor telepon Anda yang terdaftar di Allianz adalah nomor telepon yang masih aktif Anda gunakan dan dapat menerima telepon konfirmasi transaksi dari Allianz. Untuk memperbaharui data nomor telepon Anda di Allianz, silakan menghubungi AllianzCare 1500136 atau Tenaga Pemasar Anda.

(**)Catatan : Apabila Polis hilang dapat melampirkan Surat pernyataan kehilangan polis dari kepolisian setempat dan harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

  1. Untuk Produk Asuransi Jiwa Unit Link yaitu SmartLink Flexi Account Plus, usia masuk Tertanggung adalah 18 – 70 tahun (dewasa) dan 1 bulan – 17 tahun (anak)
  2. Produk Asuransi Jiwa Tradisional yaitu Allianz PASTI, usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan dan penyakit kritis) dan 1 bulan – 69 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan)
  3. Minimum usia masuk Pemegang Polis untuk kedua produk tersebut adalah 18 tahun

Catatan : Penjelasan lebih lengkap mengenai ketentuan usia masuk produk asuransi jiwa lainnya dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum yang terdapat di halaman produk website 

Pembatalan polis dalam masa peninjuan polis hanya dapat dilakukan dalam waktu 14 hari sejak Anda menerima Polis atau Ikhitisar Polis asli. Jika pengajuan pembatalan polis disetujui Allianz, maka Anda akan menerima pengembalian premi pertama yang telah dibayarkan sebelumnya ke Allianz dikurangi dengan biaya-biaya yang muncul pada saat proses penerbitan polis (termasuk biaya pemeriksaan medis, jika ada).
Pengajuan pembatalan polis dalam masa peninjauan polis dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Melampirkan Surat Pernyataan Pembatalan Polis yang ditanda-tangani oleh Pemegang Polis untuk membatalkan Polisnya selambat-lambatnya 14 hari sejak Polis diterima sesuai dengan ketentuan Polis dan mencantumkan nomor rekening Bank.
  2. Melampirkan Polis atau Ikhtisar Polis asli(**)
  3. Melampirkan Salinan identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT)
  4. Melampirkan Salinan buku tabungan halaman pertama jika pembayaran melalui transfer dan jika pembayaran premi pertama dengan Kartu Kredit maka dana akan ditransfer ke Kartu Kredit sesuai data di SPAJ
  5. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**)
  6. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  7. Kami akan menyelesaikan permintaan pembatalan polis dalam masa peninjauan dalam waktu 8 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Apabila Polis hilang dapat melampirkan Surat pernyataan kehilangan polis dari kepolisian setempat. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Perubahan alamat, nomor telepon, dan alamat email dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Allianz eAZy Connect dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Log in di www.allianz.co.id/eazyconnect dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu ‘Transaksi’ lalu ‘Update Personal Data’
  3. Pilih menu ‘Pengkinian Data Pribadi’
  4. Pilih nomor polis atau nomor peserta nasabah
  5. Lakukan perubahan yang diinginkan
  6. Tekan tombol ‘Lanjut’ dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon nasabah yang terdaftar di polis
  7. Perubahan data selesai

Perubahan alamat, nomor telepon, dan alamat email dapat juga diajukan melalui Formulir Permohonan Perubahan Polis – Non Finansial dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Perubahan Polis – Non Finansial (klik untuk mengunduh Formulir) 
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau disampaikan melalui email ke contactus@allianz.co.id
  4. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  5. Kami akan menyelesaikan permintaan perubahan alamat, alamat email atau nomor telepon dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

 

Pengajuan revisi nama Pemegang Polis, Tertanggung, dan Termaslahat dapat diajukan dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Perubahan Polis – Non Finansial (klik untuk mengunduh Formulir)   
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Melampirkan Salinan data pendukung (Akta Kelahiran/Surat Ganti Nama yang telah disahkan oleh pengadilan)
  4. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau email ke contactus@allianz.co.id
  5. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  6. Kami akan menyelesaikan permintaan revisi nama Pemegang Polis, Tertanggung dan Termaslahat dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

(**)Catatan : Untuk Nama Tertanggung hanya bisa direvisi dan harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Pengajuan perubahan Pemegang Polis dapat diajukan dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Perubahan Polis – Non Finansial (klik untuk mengunduh Formulir)  
  2. Melampirkan Salinan Identitas diri Pemegang Polis Lama dan Pemegang Polis baru
  3. Melampirkan Salinan data pendukung (Akta Kelahiran/Akta Nikah)
  4. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau email ke contactus@allianz.co.id
  5. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  6. Kami akan menyelesaikan permintaan perubahan Pemegang Polis dalam waktu 8 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Pengajuan duplikat polis dapat diajukan dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Melampirkan Permintaan tertulis yang ditanda-tangani oleh Pemegang Polis untuk mencetak duplikat polisnya  
  2. Membayar Biaya Duplikat Polis sebesar Rp 50.000,- atau senilai dengan USD 5 dengan menggunakan kode 106 melalui Bank, PT Pos, Pegadaian atau Martketplace yang bekerjasama dengan Allianz (klik untuk selengkapnya)
  3. Melampirkan Bukti Pembayaran Duplikat Polis
  4. Mengisi dan melampirkan Formulir Permohonan Perubahan Polis – Non Finansial (klik untuk mengunduh Formulir) 
  5. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  6. Melampirkan surat keterangan kehilangan Polis dari kepolisian setempat yang dilaporkan oleh Pemegang Polis. 
  7. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Mailing Room PT Asuransi Allianz Life Indonesia, World Trade Center (WTC) 6 lantai Basement, Jl. Jenderal Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan 12920(**) atau email ke contactus@allianz.co.id
  8. Kami akan memproses permintaan duplikat polis ke alamat yang disampaikan pada formulir dalam waktu 5 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Pengajuan perubahan frekuensi pembayaran premi dapat diajukan dengan mengikuti langkah berikut:
  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Perubahan Polis Finansial (klik untuk mengunduh Formulir) 
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**)  atau email ke contactus@allianz.co.id.
  4. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  5. Kami akan menyelesaikan permintaan perubahan frekuensi pembayaran premi dalam waktu 8 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Perubahan metode pembayaran premi secara mandiri dapat dilakukan melalui portal Allianz eAZy Connect dengan mengikuti langkah berikut:

  1. Log in di www.allianz.co.id/eazyconnect dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu ‘Transaksi’ lalu pilih ‘Perubahan Metode Pembayaran’
  3. Lakukan perubahan yang diinginkan
  4. Tekan tombol ‘Lanjut’ dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon nasabah yang terdaftar di polis.
  5. Perubahan data selesai 

Perubahan metode pembayaran premi dapat diajukan juga dengan menggunakan Formulir Perubahan Polis Non-Financial dengan mengikut langkah berikut:

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Perubahan Polis Non-Finansial (klik untuk mengunduh Formulir)  (**)
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Khusus untuk perubahan metode pembayaran premi menjadi kartu kredit, persyaratan tambahan yang diperlukan adalah
    • Melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Kartu Kredit (SKPKK)
    • Melampirkan Salinan Kartu Kredit
    • Apabila polis memiliki Premi Tertunggak, maka pengajuannya harus disertakan pembayaran premi tertunggak
  4. Khusus untuk perubahan metode pembayaran premi menjadi auto debet rekening tabungan, persyaratan tambahan yang diperlukan adalah
    • Melampirkan Surat Kuasa Auto Debet (SKAD)
    • Melampirkan Salinan buku tabungan Pemegang Polis (halaman depan)                                                                                     
    • Apabila polis memiliki premi tertunggak, maka pengajuannya harus disertakan pembayaran premi tertunggak.
  5. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920 atau email ke contactus@allianz.co.id 
  6. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  7. Kami akan menyelesaikan permintaan perubahan metode pembayaran premi dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas

Untuk pendaftaran Allianz Smart Point dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
 
  1. Mengunduh aplikasi Allianz Smart Point yang terdapat di Google Play Store atau App Store
  2. Buka Aplikasi Allianz Smart Point
  3. Kemudian klik Create New Account dan Anda masuk ke halaman Create Account
  4. Lakukan daftar Akun dengan memasukkan Email yang masih aktif dan buat kata sandi sebagai otorisasi penggunaan akun Allianz Smart Point
  5. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui Email yang telah terdaftar
  6. Pilih tipe kepesertaan
  7. Masukkan data yang diminta lalu meminta kode OTP
  8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS
  9. Registrasi Allianz Smart Point berhasil(**)

(**)Catatan : Untuk syarat dan ketentuan Allianz Smart Point selengkapnya silahkan (klik disini untuk selengkapnya) 

  1. Jika Agen Anda statusnya masih aktif di Allianz  
    Tidak dapat mengajukan perubahan agen selama agen tersebut masih aktif
  2. Jika Agen Anda statusnya sudah tidak aktif di Allianz
    Jika Agen Anda statusnya sudah tidak aktif, maka Anda akan mendapatkan Agen pengganti yang diinformasikan melalui surat yang kami kirimkan ke email/alamat Anda. Agen pengganti tersebut adalah Atasan langsung dari Agen Anda sebelumnya.

Penarikan dana dapat dilakukan secara mandiri melalui Allianz eAZy Connect dengan mengikut langkah berikut:

  1. Log in di www.allianz.co.id/eazyconnect dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan
  2. Pilih menu ‘Transaksi’ lalu pilih menu ‘Penarikan Dana’
  3. Pilih nomor polis dan masukkan jumlah dana yang ingin ditarik
  4. Unggah foto KTP lalu input nomor KTP
  5. Pilih nomor rekening bank pembayaran
  6. Input OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar di Allianz
  7. Selanjutnya kami akan memproses pengajuan transaksi penarikan dana tersebut dalam waktu 7 hari kerja. 
     

Penarikan dana juga dapat dilakukan menggunakan Formulir Penarikan & Penebusan dengan mengikuti langkah berikut: 

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Penarikan & Penebusan (klik untuk mengunduh Formulir) 
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT)
  3. Melampirkan Salinan buku tabungan Pemegang Polis (halaman depan)                                                                                          
  4. Minimum Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) adalah sebesar Rp. 1.000.000,- atau US$ 200 atau jumlah minimum Penarikan Nilai Investasi (Withdrawal) lainnya yang diatur dalam ketentuan produk masing-masing(**) 
  5. Seluruh dokumen yang telah lengkap dapat dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**)
  6. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 12:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  7. Kami akan menyelesaikan permintaan penarikan dana (Withdrawal) dalam waktu 7 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar serta konfirmasi transaksi melalui telepon berhasil dilakukan. Mohon pastikan nomor telepon Anda yang terdaftar di Allianz adalah nomor telepon yang masih aktif Anda gunakan dan dapat menerima telepon konfirmasi transaksi dari Allianz. Untuk memperbaharui data nomor telepon Anda di Allianz, silakan menghubungi AllianzCare 1500136 atau Tenaga Pemasar Anda.

(**)Catatan :Penarikan Dana Investasi juga terdapat pada fitur eAZy Connect. Pastikan anda telah terdaftar sebagai pengguna eAZy Connect (Klik disini untuk selengkapnya) dan harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas 

Perubahan asuransi tambahan atau Uang Pertanggungan dapat dibantu dilakukan melalui Agen/Tenaga Pemasar Anda. Selanjutnya Tenaga Pemasar Anda akan membantu melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengajukan perubahannya ke Allianz

Nasabah memiliki dua opsi untuk melakukan perubahan Alokasi Investasi (Fund Apportionment), yaitu: 
 

Opsi 1: Transaksi secara mandiri melalui portal Allianz eAZy Connect. Untuk panduan lengkap, kunjungi: https://www.allianz.co.id/layanan/allianz-eazy/eazy-connect.html
 

Opsi 2: Mengisi Formulir Perubahan Top Up, Switching dan Fund Apportionment

  1. Mengisi dan melampirkan Formulir Perubahan Top Up, Switching dan Fund Apportionment (klik untuk mengunduh Formulir)  
  2. Melampirkan Salinan identitas diri Pemegang Polis (KTP/SIM/PASSPORT) 
  3. Pastikan total persentase 100%
  4. Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 – 309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920(**) atau email ke contactus@allianz.co.id
  5. Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  6. Kami akan menyelesaikan permintaan perubahan alokasi investasi (Fund Apportionment) dalam waktu 8 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar.

(**)Catatan : Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas