Informasi saldo DPLK dapat diperoleh dengan cara :

 

Klaim manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan/Pembayaran Manfaat Pensiun (klik untuk mengunduh Formulir) dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Sertifikat asli atau e-Certificate DPLK
  •            ·       Salinan KTP
  •            ·       Salinan NPWP
  •            ·       Salinan cover buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening pembayaran manfaat pensiun
  •            ·       Surat keterangan berhenti bekerja (dalam hal Pekerja)
  •  
  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk  penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan pencairan manfaat pensiun normal/dipercepat/ditunda (bagi peserta yang berhenti bekerja) akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.
     

Klaim manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan/Pembayaran Manfaat Pensiun (klik untuk mengunduh Formulir) dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Sertifikat asli atau e-Certificate DPLK
               ·       Salinan KTP Peserta dan Pasangan (suami/istri) yang ditinggalkan
  •            ·       Salinan Kartu Keluarga
               ·       Salinan Akta Nikah Peserta
               ·       Salinan NPWP Peserta dan Pasangan (suami/istri) yang ditinggalkan
  •            ·       Surat Keterangan Kematian Peserta yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang asli atau legalisir
  •            ·       Surat keterangan ahli waris yang disahkan/tandatangani oleh pejabat setempat asli atau legalisir
  •            ·       Salinan cover buku tabungan pasangan (suami/istri) yang mencantumkan nomor rekening pembayaran manfaat pensiun
     
  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan manfaat pensiun meninggal dunia akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

       

Klaim manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan/Pembayaran Manfaat Pensiun (klik untuk mengunduh Formulir) dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Sertifikat asli atau e-Certificate DPLK
  •            ·       Salinan KTP Peserta dan Kartu Tanda Pengenal Diri atau Akta Kelahiran Anak dan/ Kartu Tanda Pengenal Diri wali yang sah (apabila anak dibawah umur)
  •            ·       Salinan Kartu Keluarga
  •            ·       Surat Keterangan Kematian/Perceraian dari Janda/Duda yang dikeluarkan oleh pihak berwenang asli atau legalisir
  •            ·       Surat Penunjukan Wali oleh pihak yang berwenang dalam hal Anak belum dewasa
  •            ·       Salinan NPWP Peserta dan NPWP (wali)
  •            ·       Salinan cover buku tabungan wali anak yang mencantumkan nomor rekening pembayaran manfaat pensiun
  •  
  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan manfaat pensiun meninggal dunia akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

       

Klaim manfaat pensiun dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan/Pembayaran Manfaat Pensiun (klik untuk mengunduh Formulir) dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Sertifikat asli atau e-Certificate DPLK
               ·       Salinan KTP Peserta dan Kartu Tanda Pengenal Diri dari Pihak Yang Ditunjuk
  •            ·       Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang asli atau legalisir
  •            ·       Bukti sebagai Pihak Yang Ditunjuk
  •            ·       Salinan NPWP peserta dan NPWP yang ditunjuk
  •            ·       Salinan cover buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening pembayaran manfaat pensiun 
     
  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan manfaat pensiun meninggal dunia akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

       

Klaim manfaat pensiun cacat dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan/Pembayaran Manfaat Pensiun) (klik untuk mengunduh Formulir) dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Salinan Sertifikat atau e-Certificate DPLK
  •            ·       Salinan KTP
  •            ·       Surat Keterangan Dokter
  •            ·       Salinan NPWP
  •            ·       Salinan cover buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening pembayaran manfaat pensiun
  •            ·       Surat keterangan berhenti bekerja (dalam hal Pekerja)

  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan manfaat pensiun cacat akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

       

Penarikan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Penarikan (klik untuk mengunduh Formulir) mencantumkan nominal penarikan dengan keterangan proses telah dilakukan dan melengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  •            ·       Salinan KTP
  •            ·       Salinan NPWP 
  •            ·       Salinan cover buku tabungan yang mencantumkan nomor rekening pembayaran
  •            ·       Salinan Sertifikat atau e-Certificate DPLK 

  • Seluruh dokumen yang telah lengkap dikirimkan ke Allianz Document Management Center (ADMC) Jakarta, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308-309 Jln. HR. Rasuna Said Kav. 62. Jakarta Selatan 12920. Harap memeriksa kelengkapan dokumen sebelum dikirimkan ke alamat di atas. Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai prosedur klaim terkait DPLK dapat Anda lihat pada brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum – DPLK (klik disini untuk selengkapnya)
  • Dokumen yang diterima oleh ADMC pada hari kerja sebelum pukul 14:00 WIB akan diproses pada hari yang sama, dokumen yang diterima setelah melewati waktu tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
  • Pengajuan penarikan iuran akan diproses dalam waktu 4 hari kerja sejak dokumen dan seluruh persyaratan diterima dengan lengkap dan benar.

       

  • Untuk klaim manfaat pensiun dikenakan pajak final dengan rincan sebagai berikut:
    - Nominal hingga 50 Juta Rupiah dikenakan Pajak 0%
    - Nominal > 50 Juta dikenakan Pajak 5%
  • Untuk penarikan iuran dikenakan pajak progresif dengan rincian seperti yang dicantumkan di tabel di bawah ini.  Penarikan iuran juga akan dikenakan biaya penarikan iuran yang besarnya sesuai dengan kesepakatan sebelumnya

Swipe to view more

Pajak Non Final (efektif 01/01/2022)

Nominal NPWP Tanpa NPWP

0 - 60 juta

5%

6%

> 60 juta - 250 juta

15%

18%

> 250 juta - 500 juta

25%

30%

> 500 juta – 5 milyar

30%

36%

> 5 milyar

35%

42%