
Asuransi Jiwa
AlliSya HANDAL
Informasi Produk

Apa sih keunggulan
AlliSya HANDAL?
Manfaat Perlindungan Untuk Berbagai Risiko
Manfaat Asuransi Dasar
*) Santunan Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah (jika ada) atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis dan Asuransi Tambahan yang berlaku, dan Polis berakhir. Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
(*) Cacat Tetap Total harus diderita atau yang dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan selama 180 hari berturut-turut sejak menderita Penyakit atau mengalami Kecelakaan yang menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (disebut Masa Tunggu Cacat Tetap Total terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter bahwa Penyakit atau Kecelakaan tersebut menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh). Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 65 tahun ketika menderita Cacat Tetap Total pada saat berakhirnya Masa Tunggu Cacat Tetap Total.
(**) Kehilangan fungsi anggota tubuh berarti kehilangan fungsi secara total dan permanen, dan tidak dapat dipulihkan, dari anggota-anggota tubuh sesuai yang tercantum dalam Polis.
• 100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
• Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun.
(***) Setelah Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), maka secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi apabila masih terdapat sisa nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dan/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) tersebut. Polis berakhir jika nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jika ada). Apabila masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, maka Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.
Asuransi Tambahan
Usia Masuk Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah:
1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Asuransi:
20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.
Manfaat Penyakit/Kondisi Kritis
- 100%(*) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jika Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 1 dari 49 Jenis Penyakit Kritis(**) .
- Manfaat ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia.
Manfaat Angioplasti dan Tindakan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
- Jika Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melakukan tindakan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, maka Pengelola akan membayarkan kepada Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% dari:
(i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau
(ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang sesuai dengan ketentuan Syarat-Syarat Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000. - Manfaat ini akan mengurangi Manfaat CI 49 Accelerated Syariah.
(*) Setelah Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah atau/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), maka secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi apabila masih terdapat sisa nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah tersebut. Polis berakhir jika nilai Santunan Asuransi atas Manfaat CI 49 Accelerated Syariah dan/atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jika ada). Apabila masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, maka Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.
(**) Jenis penyakit kritis tahap advanced.
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Anda tertarik dengan produk pada halaman ini?
Temukan Agen LifeChanger disekitar Anda!
Anda akan dijelaskan mengenai produk juga layanan dari Allianz Indonesia.