AlliSya AMAN

AlliSya AMAN

Video AlliSya AMAN
Perlindungan untuk masa depan AMAN dan terjamin

Tentang Produk

Tentunya Anda memiliki rencana keuangan untuk keamanan finansial di masa depan. Namun apakah ada jaminan akan terhindar dari risiko kehidupan yang berdampak pada kondisi finansial?
  • Tentang Produk:
Produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan Asuransi keMAtian dan peNyakit kritis agar kondisi finansial di masa depan senantiasa terjamin.

Keunggulan Produk

(1) Masa Asuransi penyakit kritis berakhir setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan.
(3) Ulang tahun terdekat.
(2) Santunan Asuransi jiwa akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Allianz (apabila ada).

Manfaat Produk

Swipe to view more

Akibat Bukan Kecelaaan  200%
 Santunan Asuransi
 + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk(2)
 
 Akibat Kecelakaan  300%
 Santunan Asuransi(1)
 + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk(2)
 
 Akibat Kecelakaan
 Pada Saat Menggunakan   Transportasi Umum
 400%
 Santunan Asuransi(1)
 + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk(2)
 
 Akibat Kecelakaan
 Pada Saat Menunaikan
 Ibadah Haji
 Resmi / Ibadah Umroh di Saudi Arabia(3)
 500%
 Santunan Asuransi(1)
 + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk(2)
 

    (1) Santunan Asuransi jiwa akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketentuan tersebut, maka manfaat yang dibayarkan sebesar 200% Santunan Asuransi.

    (2) Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk (apabila ada dan tidak dijamin besarnya).

    (3) Manfaat ini tidak berlaku dalam hal Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia ketika Pihak Yang Diasuransikan melakukan perjalanan tambahan di luar proses Ibadah Haji Resmi dan/atau Ibadah Umroh di tanah suci (Saudi Arabia).

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Allianz (apabila ada).

Swipe to view more

 Jika Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosa 
 salah satu dari 77 penyakit kritis
 100%
 Santunan Asuransi(4)

    (4) Masa Asuransi penyakit kritis berakhir setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan. Masa Asuransi jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Kontribusi lanjutan harus tetap dibayar selama masa pembayaran Kontribusi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Allianz (apabila ada).

 

Swipe to view more

Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup
pada Tanggal Akhir Asuransi Polis
Potensi
Saldo Tabungan
yang terbentuk(2)
  • (2) Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk (apabila ada dan tidak dijamin besarnya).

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarru’ yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Allianz (apabila ada).

 

Ilustrasi Manfaat & Syarat Ketentuan

Brata
Usia masuk 35 tahun saat membeli AlliSya AMAN.

Swipe to view more

 Kontribusi Tahunan 
 Rp 16,575,000
 Santunan Asuransi (SA) 
 Rp 500,000,000

 Masa Pembayaran Kontribusi 
 20 tahun

Manfaat Meninggal Dunia

Swipe to view more

    • Usia 45 tahun
    Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

    Rp 1 Milyar (200% SA)

    + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk:

    Rp 13,444,400(2)

   

    • Usia 50 tahun

    Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

    Rp 1,5 Milyar(1) (300% SA)

    + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk:

    Rp 30,751,850(2)

   

    • Usia 53 tahun
    Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan:

    Rp 2 Milyar(1) (400% SA)

    + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk:

    Rp 61,500,450(2)

   

    • Usia 66 tahun

    Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menunaikan Ibadah Haji Resmi/Ibadah Umroh di Saudi Arabia(3), manfaat yang dibayarkan:

    Rp 2,5 Milyar(1) (500% SA)

    + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk:

    Rp 172,399,350(2)

   
  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi:

     • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)

    • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).

*) Ulang tahun terdekat.

• Dalam mata uang Rupiah.

• Saldo Tabungan:

    • Selama Masa Asuransi dan pada Tanggal Akhir Asuransi, potensi Saldo Tabungan yang terbentuk (apabila ada) tidak dijamin besarnya tergantung kinerja atas penempatan dalam instrumen berbasis Syariah, contohnya antara lain instrumen pasar uang dan/atau instrumen pendapatan tetap dan/atau instrumen lainnya.

    • Kinerja atas penempatan dalam instrumen berbasis Syariah di atas tidak dijamin serta merupakan hasil dan nilai pada masa mendatang yang dapat berbeda, dengan kemungkinan naik turun tergantung pada risiko instrumen berbasis Syariah tersebut.

• Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.

• Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.