Nasabah Existing Platinum
|
1
|
Q
|
Nasabah saat ini memiliki premi per tahun Rp 200 juta dan nasabah Platinum, apakah dengan ketentuan baru ini status nasabah turun menjadi Gold dan benefit sebagai nasabah Platinum hilang?
|
|
A
|
Tidak. Selama polis nasabah tetap inforce (tidak lapse dan tidak surrender), nasabah tetap mendapat benefit Platinum.
|
|
|
Upgrage menjadi nasabah Platinum
|
2
|
Q
|
Nasabah saat ini memiliki premi Rp 100juta, jika ingin mendapat benefit Platinum berapa premi yang harus ditambahkan?
|
|
A
|
Jika nasabah submit proposal dan polis issued maksimal tanggal 31 Mei 2019, maka premi yang perlu ditambahkan adalah Rp 51juta.
|
Sehingga akumulasi premi nasabah adalah : Rp 151juta.
|
JIka nasabah submit proposal dan polis issued di tanggal 1 Juni 2019, maka premi yang diperlu ditambahkan adalah Rp 150juta.
|
|
A
|
Sehingga akumulasi premi nasabah adalah Rp 250juta.
|
Polis lapse/surrender/downgrade setelah tanggal 1 Juni 2019
|
Nasabah memiliki premi Rp 200juta dan sebagai nasabah Platinum. Pada tanggal 1 Agustus 2019 polis nasabah lapse dan tidak mendapat benefit Platinum. Berapa premi untuk kembali menjadi nasabah Platinum?
|
|
|
Untuk menjadi nasabah Platinum nasabah harus memiliki premi minimal Rp 250juta, mengikuti ketentuan yang Platinum baru.
|
3
|
Q
|
Apakah Top-up single dihitung untuk menjadi nasabah Platinum?
|
|
A
|
Top-up single TIDAK DIHITUNG untuk menjadi nasabah Platinum.
|
4
|
Q
|
Apakah Single Premium dihitung untuk menjadi nasabah Platinum?
|
|
A
|
Jika nasabah membeli produk Single Premi, maka premi yang dihitung untuk menjadi nasabah Platinum adalah 5% dari Premi Dasar.
|
5
|
Q
|
Contoh : Nasabah membeli produk single premi total Rp 300 juta, terdiri dari 15juta premi dasar dan 285juta top-up single.
|
|
A
|
Maka yang dihitung untuk perhitungan premi platinum adalah:
|
|
|
IDR 15.000.000 x 5% = Rp 750.000,-
|
Penjelasan Tambahan:
|
Yang dimaksud Nasabah pada penjelasan diatas adalah : Pemegang Polis
|
Perhitungan premi untuk nasabah Platinum adalah berdasarkan Pemegang Polis
|
Perhitungan untuk menjadi nasabah Platinum adalah berdasarkan akumulasi premi dengan Nama Pemegang Polis yang sama.
|
Premi yang dihitung untuk menjadi Platinum adalah :
|
Basic Premi : 100%
|
Top-up Regular : 100%
|
Top-up Single : TIDAK DIHITUNG
|
Premi Tunggal : 5% dari PREMI DASAR
|