Dalam rangka meningkatkan layanan Allianz Indonesia bagi Nasabah Platinum, terhitung 1 Juni 2019, minimum akumulasi polis regular adalah Rp. 250.000.000,- / tahun / pemegang polis.
Di bawah ini adalah penjelasan perubahan premi Allianz Platinum:
Dalam rangka meningkatkan layanan Allianz Indonesia bagi Nasabah Platinum, terhitung 1 Juni 2019, minimum akumulasi polis regular adalah Rp. 250.000.000,- / tahun / pemegang polis.
Di bawah ini adalah penjelasan perubahan premi Allianz Platinum:
Swipe to view more
Kategori |
Ketentuan Lama |
Ketentuan Baru (Platinum 2.0) |
Masa Berlaku |
Berlaku hingga 31 Mei 2019 Polis yang issued hingga 31 Mei 2019, masih berlaku ketentuan Platinum lama. |
Efektif 1 Juni 2019 Polis yang submit dan polis issued per tanggal 1 Juni 2019, berlaku ketentuan Platinum baru. |
Premi individual life | Akumulasi Premi Rp >150 Juta (lebih dari Rp 150juta) per tahun per Pemegang Polis. | Akumulasi Premi Rp ≥250 Juta (sama atau lebih dari Rp 250juta) per tahun per Pemegang Polis |
Eligibility & Benefit Platinum |
|
|
Polis Corporate / Perusahaan | Mengikuti ketentuan premi Individual life. | Tidak berlaku benefit Platinum |
Swipe to view more
Nasabah Existing Platinum | ||
1 | Q | Nasabah saat ini memiliki premi per tahun Rp 200 juta dan nasabah Platinum, apakah dengan ketentuan baru ini status nasabah turun menjadi Gold dan benefit sebagai nasabah Platinum hilang? |
A | Tidak. Selama polis nasabah tetap inforce (tidak lapse dan tidak surrender), nasabah tetap mendapat benefit Platinum. | |
Upgrage menjadi nasabah Platinum | ||
2 | Q | Nasabah saat ini memiliki premi Rp 100juta, jika ingin mendapat benefit Platinum berapa premi yang harus ditambahkan? |
A | Jika nasabah submit proposal dan polis issued maksimal tanggal 31 Mei 2019, maka premi yang perlu ditambahkan adalah Rp 51juta. | |
Sehingga akumulasi premi nasabah adalah : Rp 151juta. | ||
JIka nasabah submit proposal dan polis issued di tanggal 1 Juni 2019, maka premi yang diperlu ditambahkan adalah Rp 150juta. | ||
A | Sehingga akumulasi premi nasabah adalah Rp 250juta. | |
Polis lapse/surrender/downgrade setelah tanggal 1 Juni 2019 | ||
Nasabah memiliki premi Rp 200juta dan sebagai nasabah Platinum. Pada tanggal 1 Agustus 2019 polis nasabah lapse dan tidak mendapat benefit Platinum. Berapa premi untuk kembali menjadi nasabah Platinum? | ||
Untuk menjadi nasabah Platinum nasabah harus memiliki premi minimal Rp 250juta, mengikuti ketentuan yang Platinum baru. | ||
3 | Q | Apakah Top-up single dihitung untuk menjadi nasabah Platinum? |
A | Top-up single TIDAK DIHITUNG untuk menjadi nasabah Platinum. | |
4 | Q | Apakah Single Premium dihitung untuk menjadi nasabah Platinum? |
A | Jika nasabah membeli produk Single Premi, maka premi yang dihitung untuk menjadi nasabah Platinum adalah 5% dari Premi Dasar. | |
5 | Q | Contoh : Nasabah membeli produk single premi total Rp 300 juta, terdiri dari 15juta premi dasar dan 285juta top-up single. |
A | Maka yang dihitung untuk perhitungan premi platinum adalah: | |
IDR 15.000.000 x 5% = Rp 750.000,- | ||
Penjelasan Tambahan: | ||
Yang dimaksud Nasabah pada penjelasan diatas adalah : Pemegang Polis | ||
Perhitungan premi untuk nasabah Platinum adalah berdasarkan Pemegang Polis | ||
Perhitungan untuk menjadi nasabah Platinum adalah berdasarkan akumulasi premi dengan Nama Pemegang Polis yang sama. | ||
Premi yang dihitung untuk menjadi Platinum adalah : | ||
Basic Premi : 100% | ||
Top-up Regular : 100% | ||
Top-up Single : TIDAK DIHITUNG | ||
Premi Tunggal : 5% dari PREMI DASAR |