Sejumlah imbauan untuk masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona telah dilakukan oleh pemerintah. Yuk, kita ingat kembali apa saja imbauan pemerintah selama pandemi COVID-19.
1. Cuci Tangan
Penyebaran pandemi COVID-19 adalah melalui droplet atau cairan tubuh yang keluar saat batuk atau bersin. Sebagai contoh adalah ketika kamu berjabat tangan dengan orang lain yang menutupi batuk atau bersin dengan menggunakan tangannya, maka kamu dapat terinfeksi virus melalui tangan sebagai media penularan.
Untuk itu, salah satu upaya pencegahan dasar penularan pandemi COVID-19 adalah dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun secara menyeluruh dengan durasi minimal selama 40 detik.
Baca juga: Yuk, Pahami Lebih Jelas Arti Pandemi pada COVID-19
2. Pakai Masker
Menyikapi pandemi COVID-19 yang semakin meningkat, pemerintah mengimbau masyarakat, baik yang merasa kurang sehat maupun yang sehat untuk menggunakan masker. Bagi masyarakat yang tidak berhubungan secara langsung dengan orang yang terpapar virus, pemerintah menganjurkan untuk menggunakan masker kain dengan minimal 3 lapisan maker serta dianjurkan untuk mengganti masker setiap 4 jam sekali.
3. Jaga Jarak atau Physical Distancing
Merupakan imbauan pemerintah yang sebelumnya disebut dengan social distancing. Physical distancing berarti menjaga jarak fisik aman dengan orang lain untuk mengurangi penularan namun tetap saling terhubung dengan memanfaatkan perkembangan tekonologi yang ada.
Kebijakan physical distancing ini tidak hanya terjadi di Indonesia. World Health Organization (WHO) menganjurkan seluruh warga dunia untuk menerapkan imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona.
Maka dari itu, pemerintah Republik Indonesia menerapkan work from home bagi seluruh perusahaan di Indonesia apabila memungkinkan dan learn from home bagi seluruh siswa/i di Indonesia serta melakukan peribadatan di rumah. Tidak hanya sebatas itu, pemerintah juga membuat larangan untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, seperti tempat makan, tempat hiburan dan tempat wisata.
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dilansir dari kompas.com, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi diumukan oleh pemerintah pusat pada 31 Maret 2020. Langkah PSBB ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kebijakan penerapan PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan koordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan para kepala daerah yang mengajukan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Penerapan PSBB ini sudah mulai dilakukan di antaranya di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi. Di wilayah yang menerapkan PSBB, pemerintah setempat mengatur beberapa hal berikut untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca juga: Ini Nomor dan Situs Web yang Perlu Diingat Terkait Pandemi COVID-19
5. Tidak Boleh Menggelar Resepsi Pernikahan dan Khitanan
Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan acara perayaan yang mengundang orang dalam jumlah yang banyak termasuk resepsi pernikahan dan khitanan.
Pelaksanaan khitan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan dihadiri oleh kalangan terbatas dengan menjaga jarak paling sedikit 1 meter. Sedangkan, pernikahan hanya boleh dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil serta dihadiri oleh kalangan terbatas. Dalam situasi seperti ini tidak diperbolehkan untuk mengadakan resepsi pernikahan.
6. Ojek Online Dilarang Membawa Penumpang
Selama masa PSBB, pemerintah melarang ojek online untuk membawa penumpang. Namun, ojek online tetap boleh menjalankan aktivitasnya dalam bentuk pemesanan makanan, pengiriman barang dan lain sebagainya yang tidak berhubungan dengan orang lain.
7. Larangan Berkumpul Lebih Dari 5 Orang
Sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul lebih dari lima orang. Selama penerapan PSBB ini diberlakukan, kegiatan patroli oleh aparat juga ditingkitkan untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan.
8. Larangan Makan di Tempat Makan
Selama penerapan PSBB berlangsung, pemerintah hanya mengizinkan pembeli untuk melakukan pembelian makanan dan minuman di lokasi pembelian lalu dibawa pulang atau take away.
Cara yang disarankan bagi masyarakat adalah menggunakan jasa pengantara maupun ojek online dalam pemesanan makanan untuk menghindari aktivitas keluar rumah.
Baca juga: Ini Nomor dan Situs Web yang Perlu Diingat Terkait Pandemi COVID-19
9. Aturan untuk Kendaraan Pribadi
Pemerintah mengimbau bagi kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk berpegian memenuhi kebutuhan pokok dengan maksimal jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang tersedia dalam kendaraan.
10. Larangan Mudik
Bersamaan dengan masuknya bulan suci ramadhan, mudik merupakan salah satu tradisi untuk merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga dan saudara.
Presiden Joko Widodo secara tegas juga sudah menyatakan larangan mudik bagi masyarakat.
Indonesia sampai kondisi menjadi jauh lebih baik dengan tujuan mencegah perpindahan virus menjadi lebih luas seiring dengan pergerakan manusia ke berbagai daerah di Indonesia. Untuk mengurangi penyebaran pandemi COVID-19, yuk ikuti dan taati seluruh imbauan pemerintah terkait virus corona agar kita bisa kembali beraktivitas secara normal kembali.