Keuntungan Pembelian Kendaraan Bekas yang Sudah Diasuransikan

04 Juni 2018 | Allianz Indonesia
Membeli kendaran bekas selain lebih murah, juga bisa lebih menguntungkan berkat asuransi kendaraan yang masih aktif.

Membeli kendaraan bekas kerap dijadikan alternatif karena harganya terjangkau. Selain itu, banyak yang memilih kendaraan bekas karena cenderung berpikir bahwa dengan kendaraan yang sama, kita tetap bisa mendapatkan kenyamanan yang sama. Pada saat membeli biasanya kita juga akan melihat dan mempertimbangkan masa berlaku STNK kendaraan dan juga asuransi kendaraan yang dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Apabila kendaraan tersebut sudah dilengkapi oleh asuransi kendaraan, bagaimana kita merubah nama kepemilikan polis asuransi kendaraan tersebut?

Pembeli kendaraan kerap tidak paham bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa status polis tetap berlaku atau status penanggung bisa beralih dengan sendirinya. Hal ini sudah diatur dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI 2005), Pasal 19 ayat 2 yang secara singkat menjelaskan bahwa apabila kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pindah tangan, polis bisa saja batal dengan sendirinya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangannya tersebut, kecuali apabila penanggung setuju melanjutkannya.

Salah satu keuntungan membeli kendaraan bekas yang sudah diasuransikan adalah kita tidak perlu melalui proses pengajuan polis asuransi kendaraan dari awal, tetapi hanya bersifat melanjutkan saja. Untuk menempuh mekanisme perpindahan penanggung polis asuransi kendaraan ini, diperlukan adanya kerjasama antara penjual dan pembeli kendaraan untuk melakukan transaksi pengalihan kepemilikan kendaraan. Ini menjadi penting karena salah satu faktor yang bisa mempermudah pengurusan pengalihan penanggung polis asuransi kendaraan adalah kelengkapan dokumen. Pada umumnya, dokumen-dokumen yang diperlukan adalah STNK dan akta jual beli atau kwitansi pembayaran kendaraan tersebut.

Saat dokumen sudah lengkap, maka pemilik baru dapat mengajukan ke kantor cabang perusahaan asuransi terdekat. Setelah pengajuan, perusahaan asuransi tersebut akan memeriksa dokumen-dokumen dan akan menerbitkan berkas yang disebut dengan endorsement dengan mencantumkan nama pemilik kendaraan terbaru sebagai penanggung. Dengan demikian, untuk pembayaran premi asuransi kendaraan berikutnya akan dibayar oleh pemilik baru.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan juga adalah pemilik baru perlu mengetahui tentang risiko yang dilindungi, dikecualikan serta durasi perlindungan. Untuk mengetahui tentang kondisi polis lebih lengkapnya bisa langsung berkonsultasi dengan agen dari perusahaan asuransi terkait.

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023