1. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal setelah polis 1 tahun di terbitkan:
2. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan Klaim meninggal sebelum 1 tahun Polis di terbitkan:
3. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya, namun tidak memilih e-policy:
4. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan menggunakan cash/transfer untuk pembayaran Premi lanjutan, memilih e-policy dan e-correspondence. Pemegang Polis mengubah cara pembayaran Premi lanjutan menjadi autodebet tabungan sebelum 1 tahun Polis di terbitkan:
5. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal diatas umur 75 tahun dan sudah diatas 1 tahun dari Polis di terbitkan:
6. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan menggunakan autodebet tabungan untuk pembayaran Premi lanjutan, memilih e-policy dan e-correspondence. Pemegang Polis mengubah cara pembayaran Premi lanjutan menjadi cash/transfer setelah 1 tahun Polis di terbitkan:
7. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan dengan Uang Pertanggungan Rp20 miliar. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal umur 80 tahun:
8. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan dengan Uang Pertanggungan
Rp1 miliar. Namun setelah 1 tahun, Polis tersebut menjadi (tidak aktif) lapse, kemudian dilakukan pemulihan sehingga Polis tersebut menjadi (aktif) inforce kembali:
9. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program pada 2 (dua) jalur distribusi yaitu A & B dengan calon Tertanggung sama, Uang Pertanggungan (UP) dasar untuk Polis pada jalur distribusi A yaitu Rp1 miliar dan UP dasar untuk Polis pada jalur distribusi B yaitu Rp5 miliar serta masing-masing Polis memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan Klaim meninggal 1 tahun setelah Polis di terbitkan: