Pemegang Polis yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Program berhak mendapatkan :

Tambahan Uang Pertanggungan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan yang tercantum pada Data Polis, dengan maksimum Tambahan Uang Pertanggungan sebesar Rp1 Miliar per Tertanggung.

Program Tambahan Uang Pertanggungan ("Program") ini berlaku untuk periode 1 bulan terhitung sejak tanggal 2 sampai tanggal 30 Juni 2023 selama Pemegang Polis memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.
  1. Untuk mendapatkan Tambahan Uang Pertanggungan, berikut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang wajib Anda penuhi: 
    a. Status Polis selalu aktif selama Masa Asuransi, termasuk sampai dengan proses klaim disetujui dan dibayarkan oleh Kami.
    b. Pada saat pembelian produk asuransi jiwa Allianz LegacyPro, Pemegang Polis memilih metode korespondensi, yaitu e-correspondence dan selama Masa Asuransi tetap selalu menggunakan e-correspondence
    c. Metode pembayaran Premi harus selalu menggunakan autodebit Rekening Bank atau autodebit Kartu Kredit;
    d. Selalu membayar Premi tepat waktu; Tidak ada penurunan Uang Pertanggungan selama Masa Asuransi;    
  2. Tambahan Uang Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila:
    a. Polis sudah ditebus / telah batal / berakhir / diakhiri sesuai dengan ketentuan Polis.
    b. Melakukan perubahan metode pembayaran Premi menjadi transfer bank.
    c. Adanya perubahan metode korespondensi menjadi non-e-correspondence.
    d. Pemegang Polis tidak pernah melakukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduced Paid Up) (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Syarat-Syarat Khusus pada Polis).  
  3. KETENTUAN LAINNYA :
    a. Waktu pengajuan Polis : selama periode Program.
    b. Syarat dan ketentuan pembukaan Polis baru mengikuti ketentuan underwriting (medical dan financial).
    c. Tambahan Uang Pertanggungan tidak dapat dialihkan kepemilikannya atau ditukar dengan program, bentuk / hadiah lainnya.
    d. Tambahan Uang Pertanggungan akan diberikan pada saat klaim atas Manfaat Meninggal Dunia diajukan kepada Kami dan disetujui untuk Kami bayarkan.
    e. Kami berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pemberian Tambahan Uang Pertanggungan  dalam hal ditemukan adanya Polis yang tidak memenuhi dan/atau melanggar dan/atau dicurigai melakukan penipuan, kecurangan terhadap syarat dan ketentuan yang Kami tetapkan.      
  4. Tambahan Uang Pertanggungan akan mulai berlaku sejak 1 (satu) tahun Polis diterbikan hingga tanggal meninggal dunia. Untuk setiap pengajuan klaim yang disetujui sebelum 1 (satu) tahun, Tertanggung hanya akan menerima 100% uang pertanggungan (sebagaimana disebutkan dalam Polis) dan Tambahan Uang Pertanggungan tidak berlaku.
  5. Penambahan atas Tambahan Uang Pertanggungan tidak akan memperhitungkan atau menambah TASA (Total Accumulation Sum Assured) yang dimiliki calon Tertanggung.
  6. Tambahan Uang Pertanggungan hanya akan dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan awal sebagaimana tercantum pada Data Polis dan bukan dari penambahan booster uang pertanggungan sebesar 50% atau 25% pada saat Tertanggung berusia 75 tahun.
  7. Tambahan Uang Pertanggungan dibatasi sebesar Rp1 miliar untuk setiap Tertanggung (insured).
     Contoh:
     · Polis dengan Uang Pertanggungan Rp5 miliar → Tambahan Uang Pertanggungan   = Rp500 juta
     · Polis dengan Uang Pertanggungan Rp10 miliar → Tambahan Uang Pertanggungan = Max Rp1 miliar
     · Polis dengan Uang Pertanggungan Rp15 miliar → Tambahan Uang Pertanggungan = Max Rp1 miliar
  8. Apabila Tertanggung (Insured) memiliki beberapa Polis dengan minimal Uang Pertanggungan Rp1 miliar, meskipun dibeli melalui jalur distribusi yang berbeda, hanya Polis yang pertama kali diterbitkan oleh Kami yang akan menerima Tambahan Uang Pertanggungan. Pemegang Polis yang berhak atas dan memenuhi persyaratan untuk Tambahan  Uang Pertanggungan akan menerima email pemberitahuan dari Kami bahwa Pemegang Polis berkesempatan mendapatkan Tambahan Uang Pertanggungan. Email pemberitahuan akan Kami kirimkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak periode Program berakhir. 
  9. Setelah 1 (satu) tahun sejak Tanggal Polis Diterbitkan sebagaimana tercantum pada Data Polis, Pemegang Polis kembali akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kami bahwa Tambahan Uang Pertanggungan sudah berlaku dan akan terus berlaku selama Pemegang Polis memenuhi seluruh syarat dan ketentuan atas Program selama Masa Asuransi.  
  10. Kami sepenuhnya berhak menentukan bahwa Pemegang Polis berhak mendapatkan Tambahan Uang Pertanggungan, termasuk      menentukan apabila Pemegang Polis tidak lagi berhak untuk mendapatkan Tambahan Uang Pertanggungan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan atas Program yang telah Kami tetapkan.
1. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal setelah polis 1 tahun di terbitkan:
pic 1
  
2. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan Klaim meninggal sebelum 1 tahun Polis di terbitkan:
pic 1
   
3. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan memenuhi syarat dan ketentuan lainnya, namun tidak memilih e-policy:
pic 1
    
4. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan menggunakan cash/transfer untuk pembayaran Premi lanjutan, memilih e-policy dan e-correspondence. Pemegang Polis mengubah cara pembayaran Premi lanjutan menjadi autodebet tabungan sebelum 1 tahun Polis di terbitkan:
pic 1
    
5. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal diatas umur 75 tahun dan sudah diatas 1 tahun dari Polis di terbitkan:
pic 1
    
6. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dengan menggunakan autodebet tabungan untuk pembayaran Premi lanjutan, memilih e-policy dan e-correspondence. Pemegang Polis mengubah cara pembayaran Premi lanjutan menjadi cash/transfer setelah 1 tahun Polis di terbitkan:
pic 1
    
7. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan dengan Uang Pertanggungan Rp20 miliar. Penerima Manfaat mengajukan klaim meninggal umur 80 tahun:
pic 1
    
8. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program dan memenuhi semua syarat dan ketentuan dengan Uang Pertanggungan
Rp1 miliar. Namun setelah 1 tahun, Polis tersebut menjadi (tidak aktif) lapse, kemudian dilakukan pemulihan sehingga Polis tersebut menjadi (aktif) inforce kembali:
pic 1
     
9. Pemegang Polis membeli Polis selama periode Program pada 2 (dua) jalur distribusi yaitu A & B dengan calon Tertanggung sama, Uang Pertanggungan (UP) dasar untuk Polis pada jalur distribusi A yaitu Rp1 miliar dan UP dasar untuk Polis pada jalur distribusi B yaitu Rp5 miliar serta masing-masing Polis memenuhi semua syarat dan ketentuan. Penerima Manfaat mengajukan Klaim meninggal 1 tahun setelah Polis di terbitkan:
pic 1