Proses Perekaman dalam Transaksi Pembelian Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)

Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) (“SEOJK PAYDI”), PT Asuransi Allianz Life Indonesia melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat Tenaga Pemasar melakukan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) kepada calon nasabah.

06 Maret 2023 | Allianz Indonesia

Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) (“SEOJK PAYDI”), perusahaan asuransi wajib melakukan perekaman atas penjelasan manfaat, biaya, risiko, dan fitur tambahan pada saat Tenaga Pemasar melakukan pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI”) kepada calon nasabah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi. 

Tujuan perekaman ini adalah untuk memastikan dan membuktikan bahwa calon nasabah memahami manfaat, biaya, risiko dan fitur tambahan produk asuransi sebelum membeli PAYDI. 

PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan melakukan perekaman tersebut pada setiap pemasaran PAYDI guna mematuhi ketentuan SEOJK PAYDI.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk secara berkelanjutan memberikan edukasi dan informasi mengenai produk dan manfaat asuransi, agar nasabah semakin memahami solusi asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.  

  1.