MyProtection RENCANA
(sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah

Tenang dengan perlindungan rencana finansial di masa depan.

 

MyProtection RENCANA (sejahteRa dENgan renCANa keuangan mAtang) Syariah  adalah asuransi jiwa tradisional berbasis Syariah dengan pembayaran Kontribusi Berkala untuk proteksi rencana finansial di masa depan. 

Catatan:

  1. Keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.
  2. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis).
  3. Tahun Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
  4. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada.
  5. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
  6. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal berakhirnya Asuransi Dasar berdasarkan Polis produk ini, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis dan/atau Endosemen (jika ada).
  7. Allianz akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi dengan syarat dan ketentuan pada Syarat – Syarat Khusus Polis.
  8. Pengajuan Polis untuk Pihak Yang Diasuransikan khusus Usia dewasa & berpenghasilan dengan tipe underwriting Guaranteed Issue Offer (GIO). Untuk pengajuan Polis dengan Santunan Asuransi melebihi Rp1.500.000.000 akan dikenakan Full Underwriting.
  9. Maksimal nilai Santunan Asuransi dan/atau Saldo Tabungan yang diwakafkan apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, dan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia, atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan/atau Manfaat Tahapan RENCANA (yang mana yang sesuai) disetujui oleh Allianz yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan Allianz dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.

    *)Nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% dari Santunan Asuransi. Namun demikian, Allianz tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Manfaat Asuransi

Catatan:

  1. Keseluruhan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.
  2. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis).
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
  4. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada.
  5. Allianz akan memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
    - Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai) akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran Kontribusi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Kontribusi; dan
    - Terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Kontribusi, Allianz akan mengalokasikan dana (yang diambil dari Dana Tabarru’) ke dalam Saldo Tabungan (sesuai dengan besaran yang ditentukan dalam Polis) pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. 
  • Dalam hal jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia atau meninggal dunia akibat Kecelakaan setelah 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, Allianz akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat, dan Polis akan tetap berlaku sampai dengan Tanggal Akhir Asuransi kecuali diakhiri lebih dulu sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan berdasarkan Polis produk ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp5.000.000.000.

Catatan:

  1. Tahun Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
  2. Total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis).
  3. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal berakhirnya Asuransi Dasar berdasarkan Polis produk ini, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis dan/atau Endosemen (jika ada).
  4. Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau endosemen, apabila ada.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

*) Nilai Saldo Tabungan yang tersedia di akhir Tahun Polis ke-11 diproyeksikan sebesar 50% dari Santunan Asuransi. Namun demikian, Allianz tidak memastikan besarnya nilai proyeksi ini, sehingga jumlah Manfaat Tahapan RENCANA yang dibayarkan di Tahun Polis ke-11 akan tetap sebesar nilai aktual Saldo Tabungan yang tersedia saat itu.

Pihak Yang Diasuransikan: Usia masuk Pihak Yang Diasuransikan mulai dari 1 bulan – 55 tahun (ulang tahun terdekat).

Peserta: 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat)

 

18 tahun.

Skema pembayaran Kontribusi adalah Kontribusi berkala (bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan).

Catatan:

  • Besarnya Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi.
  • Tidak ada penambahan atau pengurangan Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.

  • Minimum Santunan Asuransi: Rp75.000.000
  • Maksimum Santunan Asuransi untuk Dewasa: Sesuai dengan ketentuan dari underwriting.

Maksimum Santunan Asuransi untuk Anak (hingga Usia 17 tahun): Rp3.000.000.000

Rupiah

Contoh Ilustrasi Manfaat

Persyaratan Produk

Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis

Pihak Yang Diasuransikan dewasa dan berpenghasilan:

  • Tipe Guaranteed Issue Offer (GIO) untuk Santunan Asuransi hingga Rp1.500.000.000
  • Tipe Full Underwriting untuk Santunan Asuransi > Rp1.500.000.000

Pihak Yang Diasuransikan anak (hingga Usia 17 tahun) atau tidak berpenghasilan:

  • Tipe Guaranteed Issue Offer (GIO) untuk Santunan Asuransi hingga Rp750.000.000
  • Tipe Full Underwriting untuk Santunan Asuransi > Rp750.000.000