Payor & Spouse Payor Benefit Syariah (Rider)

Ketenangan akan rencana perlindungan Anda dan keluarga

Payor Benefit & Spouse Payor Benefit Syariah merupakan solusi perlindungan pembayaran Kontribusi dari Allianz. Apakah para Peserta sudah mempertimbangkan keberlangsungan perlindungan jiwa dalam Polis asuransi melalui pembayaran Kontribusi rutin, namun sudah tidak mampu bekerja karena cacat tetap total atau terdiagnosa penyakit kritis?

Sangat disayangkan apabila santunan jiwa yang sudah disiapkan untuk keluarga tercinta sebagai ahli waris hilang karena pembayaran Kontribusi asuransi yang terhenti, sehingga Polis asuransi menjadi tidak aktif ataupun batal.

Payor & Spouse Payor Benefit Syariah (Rider)

Swipe to view more

Rencana 

perlindungan 

jiwa & kesehatan

Pembayar 

Kontribusi

Pihak 

Yang 

Diasuransikan

Solusi 

Produk 

Asuransi 

Tambahan

Manfaat Kontribusi

dibayarkan Pengelola

*jika meninggal dunia 

terjadi pada pencari nafkah

Bagi diri 

sendiri

Pasangan 

(sebagai 

Pencari nafkah)

Diri sendiri

Payor 

Protection

Syariah

Pembayar kontribusi 

Santunan jiwa tetap 

tersedia bagi ahli waris**

    (bukan pencari nafkah)    

Bagi

Pasangan

Diri sendiri

(sebagai

pencari nafkah)

Pasangan

Payor

Protection

Syariah

Pembayar kontribusi
    (bukan pencari nafkah)    

Bagi

Anak

Diri sendiri

(sebagai

pencari nafkah)

Anak

Payor

Protection

Syariah

Pembayar kontribusi
  Diri sendiri  

Spouse Payor

Protection

Syariah

Pasangan
  (Bukan pencari nafkah)   Pembayar kontribusi  

Apabila suami istri sebagai pencari nafkah gabungan, dapat mengambil Produk Payor Benefit & Spouse Payor Benefit Syariah sekaligus dalam Polis

*) Sampai dengan usia Pembayar Kontribusi/Pasangannya mencapai usia 65 tahun.
**) Selama status Polis aktif sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.

Unduh Ilustrasi Manfaat Perlindungan

Swipe to view more

Usia Masuk Pembayar Kontribusi/Pasangannya: 40 Tahun

Swipe to view more

Usia Maksimum Perlindungan Payor & Spouse Payor Benefit Syariah: Hingga Pembayar Kontribusi berusia 65 Tahun  
Manfaat Perlindungan:
Total Kontribusi Berkala untuk Polis asuransi dibayarkan oleh Pengelola(1)
Total Kontribusi Berkala tetap harus dibayarkan kembali secara rutin oleh Pembayar Kontribusi(3)

Meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.

Manfaat perlindungan jiwa dan kesehatan bagi keluarga sebagai Pihak Yang Diasuransikan tetap tersedia (2)karena polis aktif melalui pembayaran Total Kontribusi Berkala secara rutin.

 
  1. Termasuk Kontribusi Top Up Berkala (apabila ada dan dipilih sebagai manfaat).
  2. Selama pembayaran Total Kontribusi Berkala secara rutin dan Nilai Dana Investasi cukup untuk pembayaran iuran asuransi, Ujrah administrasi bulanan, dll.
  3. Terkecuali selama Cuti Kontribusi dan Nilai Dana Investasi masih cukup untuk tagihan iuran asuransi, Ujrah administrasi bulanan dll
 
  • Usia masuk: 18 – 63 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Maksimum usia perlindungan: 65 tahun.
  • Masa peninjauan klaim cacat tetap total 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di Polis).
  • Manfaat pembayaran Total Kontribusi Berkala oleh Pengelola adalah mulai tanggal jatuh tempo berikutnya setelah klaim diterima dan disetujui.
  • Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam Polis.

Unduh Brosur Produk Payor & Spouse Payor Benefit Syariah (Rider)