CI49 Accelerated Syariah

Perlindungan Hingga 49 Kondisi / Penyakit Kritis Tahap Akhir

CI49 Accelerated Syariah adalah produk Asuransi Kesehatan Tambahan Syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa Manfaat Penyakit/Kondisi Kritis dan Manfaat Angioplasti dan Tindakan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner. 

Keunggulan:

  • Melindungi Anda dari 49 Penyakit/Kondisi Kritis.
  • Masa Perlindungan hingga usia 80 tahun.
  • Usia masuk mulai dari 1 bulan hingga 60 tahun.
  • Perlindungan Maksimal dengan Kontribusi yang lebih kompetitif

Manfaat Perlindungan Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah

  • Maksimum 100% Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah akan dibayarkan jika Pihak Yang Diasuransikan menderita salah satu dari 49 Penyakit/Kondisi Kritis.

Catatan:

Dengan syarat dan ketentuan di bawah ini, dan Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan berikut:

1. Dalam hal Pengelola sebelumnya telah membayarkan Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah  kepada Peserta sesuai dengan Polis Dasar, dan sepanjang setelah (pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah tersebut) Polis masih berlaku:

a. Pengelola akan membayar kepada Peserta Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah sebesar yang tercantum dalam Data Polis jika nilai Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah yang tercantum dalam Data Polis lebih kecil daripada Sisa Manfaat Asuransi; atau

b. Pengelola hanya akan membayar kepada Peserta Sisa Manfaat Asuransi jika nilai Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah yang tercantum dalam Data Polis sama dengan atau lebih besar daripada Sisa Manfaat Asuransi.

2. Pembayaran Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah kepada Peserta tersebut :

a. Hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali selama Masa Asuransi Tambahan;

b. Dikurangi dengan manfaat Angioplasti dan Tindakan Invasif Lainnya untuk Penyakit jantung Koroner yang telah dibayarkan oleh Pengelola (jika ada); dan

c. Akan secara otomatis mengakibatkan berakhirnya Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini.

Jika Pihak Yang Diasuransikan untuk pertama kalinya terdiagnosa dan telah melakukan tindakan Angioplasti dan tindakan invasif lainnya, maka Pengelola akan membayarkan kepada Peserta Manfaat Angioplasti berupa santunan sebesar 10% (sepuluh persen) dari (i) Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah; atau (ii) Sisa Manfaat Asuransi (yang mana yang sesuai dengan ketentuan Syarat-Syarat Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini), dengan maksimum pembayaran sebesar Rp200.000.000.

Catatan:

Dalam hal Pihak Yang Diasuransikan dilindungi lebih dari 1 polis dan/atau Asuransi Tambahan yang diterbitkan oleh Pengelola yang memberikan manfaat asuransi yang sama dengan Manfaat Angioplasti dalam Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah ini, maka nilai santunan untuk Manfaat Angioplasti yang Pengelola bayarkan untuk keseluruhan polis dan/atau Asuransi Tambahan tersebut (termasuk Asuransi Tambahan CI49 Accelerated Syariah ini) tersebut adalah sebanyak- banyaknya sebesar Rp200.000.000.

Pembayaran Manfaat Angioplasti ini:

  • Hanya akan dibayarkan 1 kali selama Masa Asuransi Tambahan,
  • Akan mengurangi nilai Santunan Asuransi CI49 Accelerated Syariah untuk Manfaat Penyakit/Kondisi Kritis; dan
  • Akan secara otomatis mengakibatkan berakhirnya Manfaat Angioplasti ini.

Ketentuan Produk

Pihak Yang Diasuransikan (ulang tahun terdekat)

Usia 1 bulan - 60 tahun.

 

20 tahun dengan perpanjangan secara otomatis* dijamin setiap 20 tahun hingga maksimum usia 80 tahun.

*Perpanjangan Masa Asuransi tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Dasar.

Mengikuti Polis Dasar

Rupiah

Full Underwriting

90 hari sejak tanggal efektif atau tanggal pemulihan Asuransi Tambahan ini, mana yang terjadi paling akhir

INFORMASI LEBIH LANJUT

Pertanyaan yang sering diajukan

Silakan klik di sini untuk mengetahui 49 kondisi penyakit kritis yang dilindungi oleh CI49 Accelerated Syariah.

Siapa pun yang berusia 1 bulan hingga 60 tahun dan sudah memiliki Polis Asuransi Jiwa Syariah dari Asuransi Allianz Life Indonesia.

20 tahun dengan perpanjangan secara otomatis* setiap 20 tahun hingga maksimum usia 80 tahun.

* Perpanjangan Masa Asuransi tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis Dasar.

Periode Eliminasi adalah masa tunggu yang berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan manfaat polis. Periode Eliminasi pada CI49 Accelerated Syariah adalah 90 hari sejak tanggal efektif atau tanggal pemulihan Asuransi Tambahan ini, mana yang terjadi paling akhir
Pembayaran kontribusi CI49 Accelerated Syariah mengikuti cara pembayaran polis dasar. Contohnya, bila polis dasar asuransi jiwa dibayar setiap satu bulan sekali, kontribusi CI49 Accelerated Syariah pun dibayar setiap satu bulan sekali.