AlliSya HANDAL

Mitra HANDAL untuk melindungi keluarga dan keuanganmu



AlliSya HANDAL merupakan produk asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan solusi perlindungan handal agar kondisi finansial
di masa depan senantiasa terjaga.

Manfaat Perlindungan Untuk Berbagai Risiko

•  100% Santunan Asuransi jika Meninggal Dunia(*).


*) Santunan Asuransi yang dibayarkan akan dikurangi dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah (jika ada) atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis dan Asuransi Tambahan yang berlaku, dan Polis berakhir. Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun.

•  Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).

 

•   100% Santunan Asuransi + Tambahan 100% Santunan Asuransi(**). (Dengan Total 200%)


**) Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia.

•   Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun.
(*) Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari  sejak tanggal  terjadinya kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan di luar ketentuan tersebut, maka manfaat yang dibayarkan sebesar 100% Santunan Asuransi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
Definisi Cacat Tetap Total (TPD): Jika Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total(*) akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(**).

(*) Cacat Tetap Total harus diderita atau yang dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan selama 180 hari berturut-turut sejak menderita Penyakit atau mengalami Kecelakaan yang menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (disebut Masa Tunggu Cacat Tetap Total terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter bahwa Penyakit atau Kecelakaan tersebut menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh). Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 65 tahun ketika menderita Cacat Tetap Total pada saat berakhirnya Masa Tunggu Cacat Tetap Total.

(**) Kehilangan fungsi anggota tubuh berarti kehilangan fungsi secara total dan permanen, dan tidak dapat dipulihkan, dari anggota-anggota tubuh sesuai yang tercantum dalam Polis.

Maka Pihak Yang Diasuransikan berhak mendapatkan

•  100%(***) Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia

•  Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun.

(***) Setelah Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), maka secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi apabila masih terdapat sisa nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah dan/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) tersebut. Polis berakhir jika nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah atau/atau Asuransi Tambahan lainnya (jika ada) adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jika ada). Apabila masih terdapat Sisa Manfaat Asuransi, maka Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini. 

Catatan: Dalam hal besaran Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (dalam hal Pengelola (Allianz) sebelumnya telah membayarkan manfaat  Asuransi Tambahan kepada Peserta sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan), pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
INFORMASI LEBIH LANJUT

Contoh Ilustrasi Manfaat

Persyaratan Produk

Sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam Polis
Full Underwriting 
Anda dapat memilih Agen LifeChanger disekitar Anda, dan memilih Agen berdasarkan preferensi Anda.
Anda akan dijelaskan mengenai produk juga layanan dari Allianz Indonesia.