Asuransi  jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pembiayaan rumah apabila terjadi risiko  meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pembiayaan rumah pada bank apabila risiko meninggal dunia karena penyakit dan/atau kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan.

Jika seorang Tertanggung yang dipertanggungkan meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, maka setelah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”) menerima dan menyetujui bukti klaim meninggal yang diajukan oleh Pemegang Polis, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis yang nilainya sama dengan jumlah sisa Fasilitas Kredit*  yang masih berlaku pada saat Tertanggung meninggal dunia.

*) Tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada).

  • Nilai Manfaat Asuransi mengacu kepada mana yang lebih rendah antara ketentuan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan yang ditetapkan oleh Allianz atau Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Pemegang Polis.
  • Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.
   
  • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Pertanggungan:
    1 – 20 tahun.
  • Pembayaran Premi sekaligus.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank DBS Indonesia