Asuransi jiwa pembiayaan merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada kewajiban nasabah pembiayaan Syariah apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari nasabah pembiayaan pada bank apabila risiko meninggal dunia terjadi terhadap nasabah pembiayaan.
  • Kontribusi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa kewajiban nasabah pembiayaan.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta meninggal.

Membayar Santunan Asuransi menurun sesuai yang tercantum di dalam Polis yang diberikan ke PT Bank Maybank Indonesia Tbk, jika Peserta meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.

Penurunan Santunan Asuransi akan mengikuti penurunan Santunan Asuransi pada tabel yang ditetapkan oleh Allianz.

Peserta dalam produk ini adalah Nasabah Pembiayaan.

   
  • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 65 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Asuransi:
    1 – 30 tahun.
  • Pembayaran Kontribusi sekaligus.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank Maybank Indonesia Tbk.