SUBMIT SEKARANG
CEK SEKARANG
UNDUH FORMULIR

Prosedur Pengajuan Klaim

Dalam prosedur pengajuan klaim, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan adalah melaporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian.


PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA
Divisi Klaim

 

Jakarta
World Trade Centre (WTC) 3 dan 6
Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31
Jakarta Selatan 12920
Indonesia
Tel: 1500 136

Tel: +6221-2926 8888
Email : Feedback@allianz.co.id
 

Bandung
Wisma CIMB Niaga, 7th floor
Jl. Gatot Subroto No. 2,
Bandung 40262
Phone : 022-730 8889
 

Surabaya
Graha Pasifik Lt. 1-2
Jl. Basuki Rachmat 87-91
Surabaya 60271
Telp. 031 5357997
Fax. 031- 5460036

 

Medan
Allianz Centre 
Forum Nine Building Lt. 6 (Plaza CIMB Niaga)
Jl. Imam Bonjol No. 9, Medan 20112
Telp. 061-88816678, Fax. 061-88817318

Mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi. Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:
 

  1. Nomor polis asuransi
  2. Nama pemilik polis
  3. Merek kendaraan
  4. Nomor polis kendaraan
  5. Tanggal kejadian
  6. Tempat kejadian
  7. Kerugian benda
  8. Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:

  1. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
  2. Foto copy polis asuransi
  3. Foto copy SIM dan STNK
  4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Selain dokumen - dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:

  1. STNK asli
  2. Kunci kontak kendaraan min. 2
  3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
  4. BPKB asli dan faktur
  5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
  6. Pemblokiran STNK

Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
 

  1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
  2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
  3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
  4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
  5. Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi
Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.

Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera kami beritahukan.
Anda Diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi. Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.