Uang THR Menurun? Jangan Panik,
Pelajari Dulu Aturan PPh 21 yang Baru!

18 Maret 2024 | Allianz Indonesia
Dapat rezeki, tapi bakal kena potongan pajak yang besar? Jangan panik, pahami dulu aturan PPh 21 yang baru, yuk! 
Pada Januari 2024 lalu, Pemerintah resmi menerapkan formula baru perhitungan pada Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Perhitungan PPh 21 ini menggunakan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat Indonesia akan menyebabkan perubahan.
 
 
Aturan Perhitungan PPh 21 2024:
Sebelum lebih lanjut memahami Pajak Penghasilan (PPh) 21, simak dulu aturan pokok perubahan skema perhitungannya, di antaranya:
  1. Perubahan seluruh skema penghitungan PPh 21. Skema penghitungan pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong untuk pegawai tetap (untuk masa pajak selain masa pajak terakhir) dan pegawai tidak tetap telah diubah.
  2. Perluasan lingkup penghitungan PPh 21. Memperluas lingkup penghitungan PPh Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai yang menarik dana pensiun. Perluasan tersebut dari sebelumnya hanya Dana Pensiun saja, kini juga berlaku untuk lingkup BPJSTK, ASABRI, TASPEN.
  3. Pengurangan zakat/sumbangan keagamaan. Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh 21.
  4. Penambahan pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21. Menambah pengecualian penghasilan yang dipotong PPh 21 yakni DTP.
  5. Penggabungan seluruh penghasilan dalam masa pajak. Menggabungkan seluruh penghasilan pegawai tetap dalam 1 bulan atau dalam masa pajak.
  6. Pemotongan PPh 21 atas natura/kenikmatan. Dilakukan pemotongan PPh 21 atas natura dan/atau kenikmatan bagi wajib pajak orang pribadi. 
Melansir dari Pajakku, tarif efektif rata-rata (TER) adalah skema untuk menghitung PPh 21, bukan jenis pajak baru. Metode ini menyederhanakan perhitungan pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November. TER PPh 21 yang tercantum pada PP 58/2023 telah memerhatikan beberapa pengurangan penghasilan bruto seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk bulan Desember, penghitungan PPh 21 dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
 
TER terbagi menjadi dua jenis, yaitu TER harian dan TER bulanan. TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap. Sementara TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. 
 
TER bulanan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini didasarkan pada PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
 
1. Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TER A)
TER kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
 
Berikut beberapa rincian dari TER bulanan kategori A berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan.
Dan seterusnya hingga penghasilan PPh 21 sebesar 34% berlaku untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 milar.
 
2. Tarif Efektif Bulanan Kategori B (TER B)
TER bulanan kategori B diterapkan dengan status PTKP sebagai berikut:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (k/1)
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
 
TER bulanan kategori B memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
 
Berikut beberapa rincian dari TER bulanan kategori B berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan. 
3. Tarif Efektif Kategori C (TER C)
TER bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
 
TER bulanan kategori C memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.
 
Berikut beberapa rincian dari TER bulanan kategori C berdasarkan masing-masing lapisan penghasilan bruto bulanan. 
Bonus tahunan dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bentuk imbalan tambahan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan loyalitas mereka. Beberapa perusahaan memilih untuk memberikan bonus tahunan dan THR secara bersamaan, terutama menjelang Idulfitri sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Lantas, bagaimana perhitungan PPh-nya?
 
Berikut ragam metode perhitungannya
 
1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.
 
Misalnya, seorang laki-laki lajang menerima gaji bulanan senilai Rp10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
● Gaji pokok: Rp10.000.000/bulan atau Rp120.000.000/tahun
● Tarif PPh: 15%
● PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp9.900.000/tahun atau Rp825.000/bulan
● Gaji bersih (take home pay): Rp9.175.000
 
2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
 
Misalnya, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp10.000.000, maka perhitungannya:
● Gaji pokok: Rp10.000.000/bulan atau Rp120.000.000/tahun
● Tarif PPh: 15%
● Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp9.900.000/tahun atau Rp825.000/bulan
● Total gaji bruto: Rp10.825.000
● Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp825.000/bulan
● Gaji bersih (take home pay): Rp10.000.000/bulan
 
3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
 
Misalnya jika seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka perhitungannya:
● Gaji pokok: Rp10.000.000/bulan atau Rp120.000.000/tahun
● Total gaji bruto: Rp10.000.000
● Tarif PPh 21: 15%
● Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp9.900.000/tahun atau Rp825.000/bulan
● Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp825.000/bulan
● Gaji bersih (take home pay): Rp10.000.000/bulan
 
Sudah makin paham ya mengenai perhitungan PPh? Good! Melansir dari Ortax.org, sekarang kita lanjut ke ilustrasi perhitungan dengan contoh kasus, ya! 
Beni seorang karyawan lajang yang memperoleh gaji sebesar Rp8.000.000 per bulan. Pada bulan April 2024, Ben memperoleh THR sebesar Rp10.000.000 sehingga total penghasilan Beni pada bulan April sebesar Rp18.000.000. Setiap bulannya Ben membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000.
 
Masa Januari–Maret 2024
Berdasarkan ilustrasi di atas, status PTKP Beni adalah TK/0 sehingga masuk kategori TER (tarif efektif rata-rata) A sesuai lampiran PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Beni adalah sebagai berikut: 
Masa April 2024
Karena Beni menerima THR pada bulan April 2024, jumlah penghasilan bruto yang diterima berubah. Perhitungan PPh Pasal 21 pada saat Beni menerima THR juga berubah dengan perubahan sebagai berikut. 
Masa Desember 2024 (Masa Pajak Terakhir)
Nantinya untuk menghitung masa pajak terakhir, pemberi kerja harus menghitung penghasilan kena pajak. Perhitungan ini dapat dilakukan juga dengan menggunakan layanan kalkulator PPh Pasal 21 yang tersedia di berbagai platform.
 
Nah, itu tadi sekilas informasi mengenai PPh 21. Semoga membantu kamu, ya! 
Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023