Pada 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) menyatakan COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Pada 11 Maret 2020, WHO menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, merujuk ke lebih dari 118.000 kasus penyakit COVID-19 di lebih dari 110 negara dan wilayah di seluruh dunia dan risiko berkelanjutan dari penyebaran global lebih lanjut.
Kami mengimbau bagi siapa pun yang melakukan perjalanan untuk selalu waspada dan terus memantau media lokal serta layanan darurat, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Luar Negeri, serta situs-situs web terkait. Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan perjalanan resmi untuk warga negara yang hendak mengunjungi Provinsi Hubei, Tiongkok. Selain larangan perjalanan, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan imbauan perjalanan bagi mereka yang hendak mengunjungi wilayah lain di Tiongkok, serta mengumumkan pembatasan perjalanan untuk orang-orang dengan sejarah perjalanan dari wilayah yang terdampak COVID-19 yaitu Iran, Korea Selatan, dan Italia di tengah lonjakan signifikan kasus COVID-19 secara global.
Jika saat ini Anda sedang melakukan perjalanan:
Sebagai penyedia layanan bantuan dan asuransi, merupakan prioritas kami untuk selalu melakukan upaya terbaik demi membantu nasabah kami.
Jika Anda belum melakukan perjalanan:
Pertanggungan polis Asuransi Perjalanan Allianz (Single Trip)
Jika Anda membuat polis asuransi setelah tanggal 16 Maret 2020, kami menganggap Anda telah mengetahui kondisi yang ada dan bahwa ini dianggap sebagai kondisi yang telah diketahui oleh publik merujuk pada Awareness of Circumstances dalam Pengecualian Umum. Kondisi ini berlaku pada polis asuransi perjalanan yang memiliki pengecualian Awareness of Circumstances dalam Pengecualian Umum. Karenanya, untuk kebijakan ini, klaim yang timbul karena COVID-19 (misalnya, penundaan penerbangan atau pembatalan, biaya perawatan medis, dll) tidak akan ditanggung. Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan dengan cermat kondisi ini sebelum membeli asuransi perjalanan.
Pertanggungan polis Asuransi Perjalanan Allianz (Annual)
Jika Anda membuat travel arrangement setelah tanggal 16 Maret 2020, kami menganggap Anda telah mengetahui kondisi yang ada dan bahwa ini dianggap sebagai kondisi yang telah diketahui oleh publik merujuk pada Awareness of Circumstances dalam Pengecualian Umum. Kondisi ini berlaku pada polis asuransi perjalanan yang memiliki pengecualian Awareness of Circumstances dalam Pengecualian Umum. Karenanya, untuk kebijakan ini, klaim yang timbul karena COVID-19 (misalnya, penundaan penerbangan atau pembatalan, biaya perawatan medis, dll) tidak akan ditanggung. Kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan kondisi ini sebelum membuat travel arrangement berdasarkan kebijakan perjalanan yang ada.
Pertanggungan dan manfaat polis bervariasi sesuai keadaan masing-masing individu. Kami menganjurkan siapa saja yang melakukan perjalanan untuk membaca ketentuan Polis asuransi perjalanan guna mengetahui pertanggungan yang diberikan serta batasan dan pengecualian yang berlaku. Pengecualian umum untuk kerugian yang timbul dari epidemi dan/atau pandemi dapat berlaku.
Kunjungi situs web dan akun media sosial resmi Allianz Indonesia untuk update resmi perusahaan:
Pusat Layanan AllianzCare:
Medical Hotline dan Layanan Asuransi Umum beroperasi 24 jam
AllianzCare di 1500136; atau AllianzCare Syariah di 1500139
Layanan Asuransi Jiwa dan Kesehatan beroperasi dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 20.00.
Click here for the english version: Allianz_Indonesia_Travel_Insurance_Public_Announcement_COVID-19_English_Ver.pdf