Jakarta, 5 Oktober 2020 – JD.ID melalui salah satu unit usaha-nya JD Life bersama dengan Allianz Utama Indonesia kembali hadir dengan produk proteksi baru bernama “Return Shipment Protection”. Produk proteksi ini merupakan bentuk jaminan atas biaya pengiriman yang dibebankan kepada pelanggan, sehingga apabila para pelanggan hendak melakukan pengembalian produk pesanan, maka tidak perlu lagi membayar biaya tambahan. Berangkat dari tujuan kedua perusahaan untuk memberikan pengalaman berbelanja dan konsumsi produk yang menyenangkan, serta menyediakan produk yang komprehensif dan mampu memberikan ketenangan pikiran bagi para konsumen, pada hari ini, Senin (05/10) JD.ID dan Allianz Utama Indonesia secara resmi meluncurkan produk proteksi terbaru ini.
Setelah berhasil meluncurkan produksi proteksi pertama-nya pada tanggal 13 Agustus 2020 yang lalu, yakni layanan “Extended Warranty Service”. JD.ID dan Allianz Utama Indonesia hadir kembali dengan produk proteksi inovatif yang berfungsi untuk menjamin biaya tambahan atas pengiriman produk pesanan yang dikembalikan. Untuk menikmati layanan proteksi ini, pelanggan hanya perlu membayarkan biaya sebesar Rp2.000,- (flat price) per item produk pesanan, untuk kemudian mendapatkan jaminan biaya hingga Rp250.000,- per produk pesanan yang dikembalikan (limit maksimum), dalam bentuk reimbursement.
Berikut adalah 5 langkah mudah dan cepat, untuk melakukan klaim atas layanan “Return Shipment Protection” tersebut :
- Laporkan permintaan retur Anda ke JD.ID
- Lakukan pengembalian barang Anda ke JD.ID
- Ajukan klaim dan upload dokumen klaim melalui claim portal yang linknya tertera di dalam SMS ketika Anda menerima “Konfirmasi Pertanggungan”
- Setelah klaim disetujui, kompensasi (reimbursement) akan Anda terima dalam kurun waktu 7 hari
- Layanan “Return Shipment Protection” sampai saat ini telah tersedia bagi 5.500 pilihan produk yang ada di platform e-commerce JD.ID, yang tentu-nya semua #DijaminOri.